TIMIKA, Koranpapua.id– Jadwal pelaksanaan sidang perkara gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai digelar sejak tanggal 8 Januari 2025.
Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan itu akan berlangsung sampai tanggal 16 Januari 2025 mendatang.
Papua Barat Daya merupakan provinsi pertama yang masuk dalam sidang panel pertama dalam proses pelaksanaan sidang perkara tersebut.
Mengutip keterangan resmi MK, ada beberapa hakim yang telah disiapkan dalam sidang itu diantaranya adalah Dr. Suhartoy sebagai Ketua Panel, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah sebagai anggota.
MK mulai menggelar sidang perdana 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Pilkada).
Sidang digelar secara paralel oleh MK serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Sementara total perkara secara keseluruan sebanyak 310, 23 diantaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sedangkan untuk PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati.
Persidangan akan terbagi ke dalam tiga panel yang masing-masing terdiri atas tiga Hakim Konstitusi.
Untuk jumlah perkara dan daerah yang diperiksa bervariasi sesuai dengan pembagian yang proporsional antar panel.
Sementara itu ibukota provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong sesuai jadwal yang tertera pada laman MK dijadwalkan masuk pada Panel Tiga bersama kota lainnya. (Redaksi)