ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 5, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Satresnarkoba Polresta Jayapura Limpahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura

“Kedua tersangka tersebut selama ini telah menjalani proses pemeriksaan yang menyakinkan serta terbukti terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis ganja”.

7 Desember 2024
0
Satresnarkoba Polresta Jayapura Limpahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Penyidik Satnarkoba Polresta Jayapura menyerahkan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura. (foto:Ist/koranpapua)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Dua tersangka penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, akhirnya dilimpahkan Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Jayapura kepada Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan kedua tersangka ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat 6 November 2024, karena keduanya terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

ADVERTISEMENT

AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota mengatakan, bahwa kedua tersangka tersebut diserahkan ke kejaksaan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/25/IX/2024/SPKT.SATNARKOBA/ Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 25 September 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kedua tersangka tersebut selama ini telah menjalani proses pemeriksaan yang menyakinkan serta terbukti terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Baca Juga

Edaran Bupati Terbit, Truk Pengangkut Material Tanpa Terpal Masih Bebas Melintas di Timika

103 Pasangan di Mimika Ikuti Nikah Massal, Pemkab Pastikan Kepastian Hukum Keluarga

Dan setelah semua berkas pemeriksaan dinyatakan rampung, maka kedua tersangka dan barang bukti diserahkan dan diterima oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Dikatakan, keduanya diserahkan dan diterima oleh jaksa yang berbeda yakni YS diterima oleh Irene Elizabeth, S.H dan PT diterima oleh Yeyen Erwino, S.H.

“Atas perbuatan kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.” pungkas AKP Febry. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Edaran Bupati Terbit, Truk Pengangkut Material Tanpa Terpal Masih Bebas Melintas di Timika

Edaran Bupati Terbit, Truk Pengangkut Material Tanpa Terpal Masih Bebas Melintas di Timika

5 Agustus 2026
103 Pasangan di Mimika Ikuti Nikah Massal, Pemkab Pastikan Kepastian Hukum Keluarga

103 Pasangan di Mimika Ikuti Nikah Massal, Pemkab Pastikan Kepastian Hukum Keluarga

5 Agustus 2026
Pemprov Papua Selatan Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Kualitas SDM

UNJ Bekali Mahasiswa Mappi Papua Selatan Lewat Program Matrikulasi Sebelum Kuliah

5 Agustus 2026
Pemprov Papua Selatan Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Kualitas SDM

Pemprov Papua Selatan Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Kualitas SDM

5 Agustus 2026
Dinkes Mimika Gencarkan GERMAS di Pasar Sentral, Dorong Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Retribusi Tetap Dipungut, Pasar Sentral Timika Masih Terjebak Sampah dan Genangan Air

5 Agustus 2026
Dinkes Mimika Gencarkan GERMAS di Pasar Sentral, Dorong Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Kelurahan Pasar Sentral Apresiasi GERMAS Dinkes Mimika, Edukasi Hidup Sehat Dinilai Positif

5 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    656 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
  • “Babi Saja Naik Pesawat,” Bupati Nabire Desak Pusat Prioritaskan Infrastruktur Papua

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Wamen PPN Ingatkan Kepala Daerah, Jangan Kelola Dana Otsus di Luar Perencanaan

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Lima Pekerja Proyek Jalan PT SHJ Tewas Ditembak di Tolikara, Satu Korban Belum Dievakuasi

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Polres Mimika Tolak Izin Demo KNPB 3 Agustus, Massa Terancam Ditangkap Jika Memaksa

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Sriwijaya Air Terbangi Nabire, Pj Gubernur: Langkah Strategis Tingkatkan Konektivitas Wilayah

Sriwijaya Air Terbangi Nabire, Pj Gubernur: Langkah Strategis Tingkatkan Konektivitas Wilayah

Pleno Rekapitulasi Pilkada Mimika, MP3 Raih 5.545 Suara di Distrik Kwamki Narama

Pleno Rekapitulasi Pilkada Mimika, MP3 Raih 5.545 Suara di Distrik Kwamki Narama

Kunjungi Yonif 754 Kostrad di Timika, Panglima TNI: Jadilah Prajurit yang Prima, Tulus dan Loyal

Kunjungi Yonif 754 Kostrad di Timika, Panglima TNI: Jadilah Prajurit yang Prima, Tulus dan Loyal

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id