ADVERTISEMENT
Sabtu, Mei 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Satresnarkoba Polresta Jayapura Limpahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura

“Kedua tersangka tersebut selama ini telah menjalani proses pemeriksaan yang menyakinkan serta terbukti terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis ganja”.

7 Desember 2024
0
Satresnarkoba Polresta Jayapura Limpahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Penyidik Satnarkoba Polresta Jayapura menyerahkan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura. (foto:Ist/koranpapua)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Dua tersangka penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, akhirnya dilimpahkan Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Jayapura kepada Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan kedua tersangka ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat 6 November 2024, karena keduanya terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

ADVERTISEMENT

AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota mengatakan, bahwa kedua tersangka tersebut diserahkan ke kejaksaan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/25/IX/2024/SPKT.SATNARKOBA/ Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 25 September 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kedua tersangka tersebut selama ini telah menjalani proses pemeriksaan yang menyakinkan serta terbukti terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Baca Juga

Pelatihan Literasi AI di Timika ‘Diserbu’ Ratusan Peserta, Sinyal Kuat Generasi Muda Terhadap Penguasaan Teknologi

Polisi di Timika Tangkap Dua Pengedar dan Sita Ratusan Paket Sabu

Dan setelah semua berkas pemeriksaan dinyatakan rampung, maka kedua tersangka dan barang bukti diserahkan dan diterima oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Dikatakan, keduanya diserahkan dan diterima oleh jaksa yang berbeda yakni YS diterima oleh Irene Elizabeth, S.H dan PT diterima oleh Yeyen Erwino, S.H.

“Atas perbuatan kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.” pungkas AKP Febry. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pelatihan Literasi AI di Timika ‘Diserbu’ Ratusan Peserta, Sinyal Kuat Generasi Muda Terhadap Penguasaan Teknologi

Pelatihan Literasi AI di Timika ‘Diserbu’ Ratusan Peserta, Sinyal Kuat Generasi Muda Terhadap Penguasaan Teknologi

2 Mei 2026
Empat Persen Kasus TB Nasional Berasal dari Tanah Papua, Tracing dan Skrining Jadi Fokus Utama

Empat Persen Kasus TB Nasional Berasal dari Tanah Papua, Tracing dan Skrining Jadi Fokus Utama

2 Mei 2026
Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

2 Mei 2026
Perputaran Uang di Provinsi Papua: Menunjukan Tren Positif, Tabungan Masyarakat Meningkat

Perputaran Uang di Provinsi Papua: Menunjukan Tren Positif, Tabungan Masyarakat Meningkat

2 Mei 2026
Polisi di Timika Tangkap Dua Pengedar dan Sita Ratusan Paket Sabu

Polisi di Timika Tangkap Dua Pengedar dan Sita Ratusan Paket Sabu

2 Mei 2026
Hardiknas 2026 di Mimika Jadi Momentum Refleksi, Pendidikan Harus Memanusiakan Manusia

Hardiknas 2026 di Mimika Jadi Momentum Refleksi, Pendidikan Harus Memanusiakan Manusia

2 Mei 2026

POPULER

  • Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    651 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • MRP-PPT Bukan Bawahan Gubernur, Agustinus: Perlu Perhatikan Etika dan Jangan Saling Menjatuhkan

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • YLBH Papua Tengah Kecam Oknum TNI Masuk Ruang Privat Pastor Paroki Katedral Timika

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • TNI Tembak Mati Jeki Murib, Komandan OPM Otak Pembunuhan Karyawan Freeport Simson Mulia

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Sriwijaya Air Terbangi Nabire, Pj Gubernur: Langkah Strategis Tingkatkan Konektivitas Wilayah

Sriwijaya Air Terbangi Nabire, Pj Gubernur: Langkah Strategis Tingkatkan Konektivitas Wilayah

Pleno Rekapitulasi Pilkada Mimika, MP3 Raih 5.545 Suara di Distrik Kwamki Narama

Pleno Rekapitulasi Pilkada Mimika, MP3 Raih 5.545 Suara di Distrik Kwamki Narama

Kunjungi Yonif 754 Kostrad di Timika, Panglima TNI: Jadilah Prajurit yang Prima, Tulus dan Loyal

Kunjungi Yonif 754 Kostrad di Timika, Panglima TNI: Jadilah Prajurit yang Prima, Tulus dan Loyal

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id