ADVERTISEMENT
Selasa, September 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Baru Bebas dari Penjara, PK Kembali Lakukan Pencurian Sepeda Motor di Timika

“Berdasarkan pemeriksaan, PK mengakui perbuatannya. Dan kepada polisi dia juga menyampaikan pernah dipenjara karena kasus penganiayaan”.

10 Oktober 2024
0
Baru Bebas dari Penjara, PK Kembali Lakukan Pencurian Sepeda Motor di Timika

PK, pelaku pencurian sepeda motor di jalan Yos Sudarso pada, Rabu 18 September 2024. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Meski pernah dipenjara 1,8 tahun di Rutan Kelas IIB Timika, seorang pria berinisial PK kembali berurusan dengan polisi.

PK diketahui melakukan pencurian sepeda motor milik Najih Sya’roni di Jalan Yos Sudarso, kompleks depan Koramil 1710-01 Kota Timika, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Rabu 18 September 2024.

ADVERTISEMENT

AKP J Limbong, Kapolsek Mimika Baru mengatakan aksi pelaku terekam CCTV milik korban, dimana pelaku mengambil motor yang sedang parkir di depan rumah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tim Opsnal Polsek Miru setelah menerima laporan polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan.

Baca Juga

Speed Boat Rombongan KSDA Tenggelam di Perairan Kaimana, Tujuh Orang Selamat

Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

Dari hasil penyelidikan di lapangan, tanggal 20 September 2024 polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti satu unit motor.

“Tim Opsnal lakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan mengambil keterangan guna mengetahui kejahatan yang dilakukannya,” jelas AKP Limbong, Kamis 10 Oktober 2024.

Kapolsek menambahkan, PK belakangan diketahui pernah divonis pengadilan dengan kasus berbeda yakni kasus penganiayaan dan sempat dipenjara 1,8 tahun.

“Berdasarkan pemeriksaan, PK mengakui perbuatannya. Dan kepada polisi dia juga menyampaikan pernah dipenjara karena kasus penganiayaan,” ungkap Limbong.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi saat ini sedang melakukan proses administratif penyidikan terhadap pelaku yang sedang mendekam di rumah tahanan Polres Mimika, Mile 32. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Speed Boat Rombongan KSDA Tenggelam di Perairan Kaimana, Tujuh Orang Selamat

Speed Boat Rombongan KSDA Tenggelam di Perairan Kaimana, Tujuh Orang Selamat

21 September 2026
Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

21 September 2026
Dinkes Mimika Gelar Pelatihan Dokter Cilik, Guru SD YPPK Waonaripi: “Sangat Bermakna bagi Siswa

Dinkes Mimika Gelar Pelatihan Dokter Cilik, Guru SD YPPK Waonaripi: “Sangat Bermakna bagi Siswa

21 September 2026
Horison Diana Timika Tawarkan Konsep One Stop Service, Hotel hingga Hiburan

Horison Diana Timika Tawarkan Konsep One Stop Service, Hotel hingga Hiburan

21 September 2026
Wakil Komandan OPM Kodap 35 Ditangkap TNI di Bandara Dekai Yahukimo

Wakil Komandan OPM Kodap 35 Ditangkap TNI di Bandara Dekai Yahukimo

21 September 2026
Tersisa Tiga Bulan, Serapan APBD Mimika Baru 48 Persen, Target 90 Persen Diburu

Tersisa Tiga Bulan, Serapan APBD Mimika Baru 48 Persen, Target 90 Persen Diburu

21 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Pengemudi Lajuran Aris Sanda Tewas, Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Dukung Festival Asmat Pokman 2024, Sandiaga Uno Sampaikan Apresiasi untuk Freeport

Dukung Festival Asmat Pokman 2024, Sandiaga Uno Sampaikan Apresiasi untuk Freeport

Tahun 2024 Pemkab Mimika Buka Formasi 1.774 Formasi PPPK, BKPSDM Dampingi Pengisian Akun Formasi Tenaga Kontrak Dinkes

Tahun 2024 Pemkab Mimika Buka Formasi 1.774 Formasi PPPK, BKPSDM Dampingi Pengisian Akun Formasi Tenaga Kontrak Dinkes

Puluhan Perawat dan Dokter di Mimika Diberi Pelatihan Deteksi Dini Orang Dengan Gangguan Jiwa

Puluhan Perawat dan Dokter di Mimika Diberi Pelatihan Deteksi Dini Orang Dengan Gangguan Jiwa

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id