ADVERTISEMENT
Minggu, Juni 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Baru Bebas dari Penjara, PK Kembali Lakukan Pencurian Sepeda Motor di Timika

“Berdasarkan pemeriksaan, PK mengakui perbuatannya. Dan kepada polisi dia juga menyampaikan pernah dipenjara karena kasus penganiayaan”.

10 Oktober 2024
0
Baru Bebas dari Penjara, PK Kembali Lakukan Pencurian Sepeda Motor di Timika

PK, pelaku pencurian sepeda motor di jalan Yos Sudarso pada, Rabu 18 September 2024. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Meski pernah dipenjara 1,8 tahun di Rutan Kelas IIB Timika, seorang pria berinisial PK kembali berurusan dengan polisi.

PK diketahui melakukan pencurian sepeda motor milik Najih Sya’roni di Jalan Yos Sudarso, kompleks depan Koramil 1710-01 Kota Timika, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Rabu 18 September 2024.

ADVERTISEMENT

AKP J Limbong, Kapolsek Mimika Baru mengatakan aksi pelaku terekam CCTV milik korban, dimana pelaku mengambil motor yang sedang parkir di depan rumah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tim Opsnal Polsek Miru setelah menerima laporan polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan.

Baca Juga

Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika Resmi Dimulai, Perkuat Konektivitas Wilayah

Kemenko Polkam Perkuat Kelembagaan dan Tata Kelola Otonomi Khusus Papua

Dari hasil penyelidikan di lapangan, tanggal 20 September 2024 polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti satu unit motor.

“Tim Opsnal lakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan mengambil keterangan guna mengetahui kejahatan yang dilakukannya,” jelas AKP Limbong, Kamis 10 Oktober 2024.

Kapolsek menambahkan, PK belakangan diketahui pernah divonis pengadilan dengan kasus berbeda yakni kasus penganiayaan dan sempat dipenjara 1,8 tahun.

“Berdasarkan pemeriksaan, PK mengakui perbuatannya. Dan kepada polisi dia juga menyampaikan pernah dipenjara karena kasus penganiayaan,” ungkap Limbong.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi saat ini sedang melakukan proses administratif penyidikan terhadap pelaku yang sedang mendekam di rumah tahanan Polres Mimika, Mile 32. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika Resmi Dimulai, Perkuat Konektivitas Wilayah

Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika Resmi Dimulai, Perkuat Konektivitas Wilayah

20 Juni 2026
Kemenko Polkam Perkuat Kelembagaan dan Tata Kelola Otonomi Khusus Papua

Kemenko Polkam Perkuat Kelembagaan dan Tata Kelola Otonomi Khusus Papua

20 Juni 2026
Festival Colo Sagu 2026: “Dari Tradisi Menuju Kemandirian Ekonomi”

Festival Colo Sagu 2026: “Dari Tradisi Menuju Kemandirian Ekonomi”

20 Juni 2026
Satgas Pasgat Pos Sinak Bantu Evakuasi Pasien Patah Tulang Menuju Timika

Satgas Pasgat Pos Sinak Bantu Evakuasi Pasien Patah Tulang Menuju Timika

20 Juni 2026
SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

20 Juni 2026
Program Mace Pace: Pemprov Papua Siapkan Beasiswa S3 bagi Orang Asli Papua

Program Mace Pace: Pemprov Papua Siapkan Beasiswa S3 bagi Orang Asli Papua

20 Juni 2026

POPULER

  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • PUPR Mimika Targetkan Lima Proyek Strategis Daerah Mulai Kontrak Awal Agustus, Berikut Daftarnya

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Dukung Festival Asmat Pokman 2024, Sandiaga Uno Sampaikan Apresiasi untuk Freeport

Dukung Festival Asmat Pokman 2024, Sandiaga Uno Sampaikan Apresiasi untuk Freeport

Tahun 2024 Pemkab Mimika Buka Formasi 1.774 Formasi PPPK, BKPSDM Dampingi Pengisian Akun Formasi Tenaga Kontrak Dinkes

Tahun 2024 Pemkab Mimika Buka Formasi 1.774 Formasi PPPK, BKPSDM Dampingi Pengisian Akun Formasi Tenaga Kontrak Dinkes

Puluhan Perawat dan Dokter di Mimika Diberi Pelatihan Deteksi Dini Orang Dengan Gangguan Jiwa

Puluhan Perawat dan Dokter di Mimika Diberi Pelatihan Deteksi Dini Orang Dengan Gangguan Jiwa

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id