ADVERTISEMENT
Jumat, Agustus 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Baru Bebas dari Penjara, PK Kembali Lakukan Pencurian Sepeda Motor di Timika

“Berdasarkan pemeriksaan, PK mengakui perbuatannya. Dan kepada polisi dia juga menyampaikan pernah dipenjara karena kasus penganiayaan”.

10 Oktober 2024
0
Baru Bebas dari Penjara, PK Kembali Lakukan Pencurian Sepeda Motor di Timika

PK, pelaku pencurian sepeda motor di jalan Yos Sudarso pada, Rabu 18 September 2024. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Meski pernah dipenjara 1,8 tahun di Rutan Kelas IIB Timika, seorang pria berinisial PK kembali berurusan dengan polisi.

PK diketahui melakukan pencurian sepeda motor milik Najih Sya’roni di Jalan Yos Sudarso, kompleks depan Koramil 1710-01 Kota Timika, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Rabu 18 September 2024.

ADVERTISEMENT

AKP J Limbong, Kapolsek Mimika Baru mengatakan aksi pelaku terekam CCTV milik korban, dimana pelaku mengambil motor yang sedang parkir di depan rumah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tim Opsnal Polsek Miru setelah menerima laporan polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan.

Baca Juga

Yoris Raweyai: Ratusan Pengungsi Akibat Konflik di Puncak Sulit Kembali Pulang ke Rumah

Tidak Dilengkapi Dokumen, Belasan Kilogram Daging Kerbau Asap dan Reptil Dimusnahkan

Dari hasil penyelidikan di lapangan, tanggal 20 September 2024 polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti satu unit motor.

“Tim Opsnal lakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan mengambil keterangan guna mengetahui kejahatan yang dilakukannya,” jelas AKP Limbong, Kamis 10 Oktober 2024.

Kapolsek menambahkan, PK belakangan diketahui pernah divonis pengadilan dengan kasus berbeda yakni kasus penganiayaan dan sempat dipenjara 1,8 tahun.

“Berdasarkan pemeriksaan, PK mengakui perbuatannya. Dan kepada polisi dia juga menyampaikan pernah dipenjara karena kasus penganiayaan,” ungkap Limbong.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi saat ini sedang melakukan proses administratif penyidikan terhadap pelaku yang sedang mendekam di rumah tahanan Polres Mimika, Mile 32. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Yoris Raweyai Sebut Konflik Papua Bukan Hal Baru, Perlu Ketegasan Presiden Prabowo

Yoris Raweyai: Ratusan Pengungsi Akibat Konflik di Puncak Sulit Kembali Pulang ke Rumah

7 Agustus 2026
Tidak Dilengkapi Dokumen, Belasan Kilogram Daging Kerbau Asap dan Reptil Dimusnahkan

Tidak Dilengkapi Dokumen, Belasan Kilogram Daging Kerbau Asap dan Reptil Dimusnahkan

7 Agustus 2026
Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

7 Agustus 2026
Setelah Menunggu Tiga Tahun, Akhirnya Ribuan Artefak Asal Papua di Amerika dikembalikan

Setelah Menunggu Tiga Tahun, Akhirnya Ribuan Artefak Asal Papua di Amerika dikembalikan

7 Agustus 2026
Sambut HUT RI di Mimika: 38 Regu Putri Meriahkan Gerak Jalan Kreasi, Wabup Emanuel: Isi Kemerdekaan dengan Karya Nyata

Sambut HUT RI di Mimika: 38 Regu Putri Meriahkan Gerak Jalan Kreasi, Wabup Emanuel: Isi Kemerdekaan dengan Karya Nyata

7 Agustus 2026
Bawa 940 Gram Ganja, Penumpang Asal Wamena Diamankan di Bandara Sentani

Bawa 940 Gram Ganja, Penumpang Asal Wamena Diamankan di Bandara Sentani

6 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    662 shares
    Bagikan 265 Tweet 166
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Lima Pekerja Proyek Jalan PT SHJ Tewas Ditembak di Tolikara, Satu Korban Belum Dievakuasi

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Polres Mimika Tolak Izin Demo KNPB 3 Agustus, Massa Terancam Ditangkap Jika Memaksa

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kecelakaan Tunggal di Jalan Irigasi Timika, Pengendara Kabur Tinggalkan Motor

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Dukung Festival Asmat Pokman 2024, Sandiaga Uno Sampaikan Apresiasi untuk Freeport

Dukung Festival Asmat Pokman 2024, Sandiaga Uno Sampaikan Apresiasi untuk Freeport

Tahun 2024 Pemkab Mimika Buka Formasi 1.774 Formasi PPPK, BKPSDM Dampingi Pengisian Akun Formasi Tenaga Kontrak Dinkes

Tahun 2024 Pemkab Mimika Buka Formasi 1.774 Formasi PPPK, BKPSDM Dampingi Pengisian Akun Formasi Tenaga Kontrak Dinkes

Puluhan Perawat dan Dokter di Mimika Diberi Pelatihan Deteksi Dini Orang Dengan Gangguan Jiwa

Puluhan Perawat dan Dokter di Mimika Diberi Pelatihan Deteksi Dini Orang Dengan Gangguan Jiwa

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id