TIMIKA, Koranpapua.id- Meski pernah dipenjara 1,8 tahun di Rutan Kelas IIB Timika, seorang pria berinisial PK kembali berurusan dengan polisi.
PK diketahui melakukan pencurian sepeda motor milik Najih Sya’roni di Jalan Yos Sudarso, kompleks depan Koramil 1710-01 Kota Timika, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Rabu 18 September 2024.
AKP J Limbong, Kapolsek Mimika Baru mengatakan aksi pelaku terekam CCTV milik korban, dimana pelaku mengambil motor yang sedang parkir di depan rumah.
Tim Opsnal Polsek Miru setelah menerima laporan polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, tanggal 20 September 2024 polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti satu unit motor.
“Tim Opsnal lakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan mengambil keterangan guna mengetahui kejahatan yang dilakukannya,” jelas AKP Limbong, Kamis 10 Oktober 2024.
Kapolsek menambahkan, PK belakangan diketahui pernah divonis pengadilan dengan kasus berbeda yakni kasus penganiayaan dan sempat dipenjara 1,8 tahun.
“Berdasarkan pemeriksaan, PK mengakui perbuatannya. Dan kepada polisi dia juga menyampaikan pernah dipenjara karena kasus penganiayaan,” ungkap Limbong.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi saat ini sedang melakukan proses administratif penyidikan terhadap pelaku yang sedang mendekam di rumah tahanan Polres Mimika, Mile 32. (Redaksi)