ADVERTISEMENT
Kamis, Mei 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Baru Bebas dari Penjara, PK Kembali Lakukan Pencurian Sepeda Motor di Timika

“Berdasarkan pemeriksaan, PK mengakui perbuatannya. Dan kepada polisi dia juga menyampaikan pernah dipenjara karena kasus penganiayaan”.

10 Oktober 2024
0
Baru Bebas dari Penjara, PK Kembali Lakukan Pencurian Sepeda Motor di Timika

PK, pelaku pencurian sepeda motor di jalan Yos Sudarso pada, Rabu 18 September 2024. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Meski pernah dipenjara 1,8 tahun di Rutan Kelas IIB Timika, seorang pria berinisial PK kembali berurusan dengan polisi.

PK diketahui melakukan pencurian sepeda motor milik Najih Sya’roni di Jalan Yos Sudarso, kompleks depan Koramil 1710-01 Kota Timika, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Rabu 18 September 2024.

ADVERTISEMENT

AKP J Limbong, Kapolsek Mimika Baru mengatakan aksi pelaku terekam CCTV milik korban, dimana pelaku mengambil motor yang sedang parkir di depan rumah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tim Opsnal Polsek Miru setelah menerima laporan polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan.

Baca Juga

Nelayan di Poumako Kesulitan BBM, John Gobai: Perlu Dibangun Fasilitas SPBN

Dogiyai Bersih: Masyarakat, ASN dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Ciptakan Lingkungan Sehat

Dari hasil penyelidikan di lapangan, tanggal 20 September 2024 polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti satu unit motor.

“Tim Opsnal lakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan mengambil keterangan guna mengetahui kejahatan yang dilakukannya,” jelas AKP Limbong, Kamis 10 Oktober 2024.

Kapolsek menambahkan, PK belakangan diketahui pernah divonis pengadilan dengan kasus berbeda yakni kasus penganiayaan dan sempat dipenjara 1,8 tahun.

“Berdasarkan pemeriksaan, PK mengakui perbuatannya. Dan kepada polisi dia juga menyampaikan pernah dipenjara karena kasus penganiayaan,” ungkap Limbong.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi saat ini sedang melakukan proses administratif penyidikan terhadap pelaku yang sedang mendekam di rumah tahanan Polres Mimika, Mile 32. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Nelayan di Poumako Kesulitan BBM, John Gobai: Perlu Dibangun Fasilitas SPBN

Nelayan di Poumako Kesulitan BBM, John Gobai: Perlu Dibangun Fasilitas SPBN

6 Mei 2026
Dogiyai Bersih: Masyarakat, ASN dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Ciptakan Lingkungan Sehat

Dogiyai Bersih: Masyarakat, ASN dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Ciptakan Lingkungan Sehat

6 Mei 2026
Pejabat BPKAD Terlibat: Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan ATK Rp4,1 Miliar

Pejabat BPKAD Terlibat: Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan ATK Rp4,1 Miliar

6 Mei 2026
Marinir TNI AL Lumpuhkan 10 Anggota OPM dan Rebut 56 Markas

Marinir TNI AL Lumpuhkan 10 Anggota OPM dan Rebut 56 Markas

6 Mei 2026
68 Prajurit Pilihan Brigif TP 34 Dikirim ke Papua

68 Prajurit Pilihan Brigif TP 34 Dikirim ke Papua

6 Mei 2026
BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2026 di Pemkab Mimika

BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2026 di Pemkab Mimika

6 Mei 2026

POPULER

  • Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    665 shares
    Bagikan 266 Tweet 166
  • Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

    626 shares
    Bagikan 250 Tweet 157
  • Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

    611 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    582 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • “Kau Keluar Kau Aman”, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Timika, Tiga Pelaku Diburu

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pejabat BPKAD Terlibat: Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan ATK Rp4,1 Miliar

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Dukung Festival Asmat Pokman 2024, Sandiaga Uno Sampaikan Apresiasi untuk Freeport

Dukung Festival Asmat Pokman 2024, Sandiaga Uno Sampaikan Apresiasi untuk Freeport

Tahun 2024 Pemkab Mimika Buka Formasi 1.774 Formasi PPPK, BKPSDM Dampingi Pengisian Akun Formasi Tenaga Kontrak Dinkes

Tahun 2024 Pemkab Mimika Buka Formasi 1.774 Formasi PPPK, BKPSDM Dampingi Pengisian Akun Formasi Tenaga Kontrak Dinkes

Puluhan Perawat dan Dokter di Mimika Diberi Pelatihan Deteksi Dini Orang Dengan Gangguan Jiwa

Puluhan Perawat dan Dokter di Mimika Diberi Pelatihan Deteksi Dini Orang Dengan Gangguan Jiwa

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id