ADVERTISEMENT
Jumat, September 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Syarat Umum dan Khusus DPRK, DPRPP dan CPNS Papua Pegunungan 2024

Pertimbangan ini sudah pernah diterapkan oleh Gubernur Papua tahun 2019 dalam Perdasus Nomor 09 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Anggota DPR melalui mekanisme Pengangkatan DPR Provinsi Papua.

3 September 2024
0
Syarat Umum dan Khusus DPRK, DPRPP dan CPNS Papua Pegunungan 2024

Yelipele Ponto, Tokoh masyarakat Papua Pegunungan. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Oleh: Yelipele Ponto

GUBERNUR dan MRP Papua Pegunungan harus mempertimbangkan salah satu point Draft Perdasus yang berbunyi, Calon DPRK/DPRPP tidak pernah menjadi Caleg atau pengurus partai politik dalam 5 tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

Pertimbangan ini mesti dilakukan mengingat Sumber Daya Manusia (SDM) Masyarakat Adat Papua Pegunungan secara kuantitas dan kualitas sangat terbatas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dan yang ada saat ini hampir sebagian besar terlibat sebagai Caleg maupun pengurus dalam partai. Lebih dari itu, kader partai lebih siap dan berpengalaman.

Baca Juga

Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

Pertimbangan ini sudah pernah diterapkan oleh Gubernur Papua tahun 2019 dalam Perdasus Nomor 09 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Anggota DPR melalui mekanisme Pengangkatan DPR Provinsi Papua.

Jika hal ini tidak dilakukan oleh Gubernur dan MRP Papua Pegunungan, maka anggota DPRK dan DPRPP akan diisi oleh orang-orang yang kurang kompeten.

Menyadari fakta minimnya SDM tersebut juga sebagaimana ditegaskan oleh Pemerintah Pusat tentang usia CPNS 48 tahun dan honorer 50 tahun pada pasal 21 ayat (2) point (a dan b) UU No 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Syarat umum dan khusus yang tercantum dalam formasi CPNS tahun 2024 di Provinsi/Kabupaten Papua Pegunungan tampak normatif sebagaimana syarat secara Nasional, tanpa merinci secara detail yang disesuaikan dengan ketersediaan data SDM serta karakteristik sosial budaya masyarakat adat Papua Pegunungan.

Sebagai contoh tentang rekomendasi orang asli Papua yang harus diurus lewat MRP dan diberlakukan secara umum. Seyogyanya rekomendasi itu hanya ditujukan untuk masyarakat adat yang berasal dari luar wilayah Provinsi Papua Pegunungan.

Begitu juga tentang KTP masyarakat adat asal Papua Pegunungan yang kebetulan ber-KTP di luar wilayah Papua Pegunungan. Karena masyarakat adat Papua Pegunungan dengan mudah dikenali secara patrilineal (garis keturunan ayah).

Lebih jauh dalam konteks di atas, maka seluruh stakeholder pemerintah dan terutama civil society harus menyadari alasan utama pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Sebagaimana UU No 16 tahun 2022 pembentukan itu adalah dalam rangka mendekatkan layanan pemerintah pada berbagai sektor di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tentunya subjek utama sebagai agen sekaligus pelaku dari amanat UU tersebut dikhususkan kepada masyarakat adat pada 8 kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.

Karena itu wajib hukumnya bagi Gubernur dan MRP mempertimbangkan dan mengambil kebijakan sesuai dengan keadaan masyarakat adat wilayah Papua Pegunungan.

Melalui tulisan ini, kami berharap kepada Gubernur, MRP, dan stakeholder pemerintah yang secara langsung melakukan tugas-tugas teknis dalam rekrutmen DPRK, DPRPP, dan CPNS 2024 segera mengambil kebijakan review syarat umum dan khusus yang ada saat ini. (***)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

17 September 2026
Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

17 September 2026
Belajar di SATP, TP PKK Mimika Olah Limbah dan Bahan Lokal Jadi Sabun

Belajar di SATP, TP PKK Mimika Olah Limbah dan Bahan Lokal Jadi Sabun

17 September 2026
Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

17 September 2026
PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

17 September 2026
Dinkes Mimika Siapkan Tim Percepatan Penanggulangan TBC, Lintas Sektor Diminta Bergerak Bersama

Dinkes Mimika Siapkan Tim Percepatan Penanggulangan TBC, Lintas Sektor Diminta Bergerak Bersama

17 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
KPU Mimika Rakor Tanggapan Masyarakat dan Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kampung, Kelurahan dan Distrik

KPU Mimika Rakor Tanggapan Masyarakat dan Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kampung, Kelurahan dan Distrik

Diskop Gelar Pelatihan RAT Bagi 200 Pengurus Koperasi di Mimika, Ida Wahyuni: Dengan RAT Koperasi Akan Sehat

Diskop Gelar Pelatihan RAT Bagi 200 Pengurus Koperasi di Mimika, Ida Wahyuni: Dengan RAT Koperasi Akan Sehat

Brigjen Pol Faizal Ramadhani Sebut KKB Pelaku Penembakan Sopir Truk di Jalan Trans Nabire

Brigjen Pol Faizal Ramadhani Sebut KKB Pelaku Penembakan Sopir Truk di Jalan Trans Nabire

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id