ADVERTISEMENT
Senin, Agustus 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Syarat Umum dan Khusus DPRK, DPRPP dan CPNS Papua Pegunungan 2024

Pertimbangan ini sudah pernah diterapkan oleh Gubernur Papua tahun 2019 dalam Perdasus Nomor 09 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Anggota DPR melalui mekanisme Pengangkatan DPR Provinsi Papua.

3 September 2024
0
Syarat Umum dan Khusus DPRK, DPRPP dan CPNS Papua Pegunungan 2024

Yelipele Ponto, Tokoh masyarakat Papua Pegunungan. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Oleh: Yelipele Ponto

GUBERNUR dan MRP Papua Pegunungan harus mempertimbangkan salah satu point Draft Perdasus yang berbunyi, Calon DPRK/DPRPP tidak pernah menjadi Caleg atau pengurus partai politik dalam 5 tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

Pertimbangan ini mesti dilakukan mengingat Sumber Daya Manusia (SDM) Masyarakat Adat Papua Pegunungan secara kuantitas dan kualitas sangat terbatas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dan yang ada saat ini hampir sebagian besar terlibat sebagai Caleg maupun pengurus dalam partai. Lebih dari itu, kader partai lebih siap dan berpengalaman.

Baca Juga

Distrik Tembagapura Gelar Sepekan Perayaan HUT Ke-81 RI di Wa Banti, Hadirkan Lomba hingga Konser

SMAN 2 Nabire Bangkit, Wakili Papua Tengah di Final Nasional LCC Empat Pilar MPR RI

Pertimbangan ini sudah pernah diterapkan oleh Gubernur Papua tahun 2019 dalam Perdasus Nomor 09 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Anggota DPR melalui mekanisme Pengangkatan DPR Provinsi Papua.

Jika hal ini tidak dilakukan oleh Gubernur dan MRP Papua Pegunungan, maka anggota DPRK dan DPRPP akan diisi oleh orang-orang yang kurang kompeten.

Menyadari fakta minimnya SDM tersebut juga sebagaimana ditegaskan oleh Pemerintah Pusat tentang usia CPNS 48 tahun dan honorer 50 tahun pada pasal 21 ayat (2) point (a dan b) UU No 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Syarat umum dan khusus yang tercantum dalam formasi CPNS tahun 2024 di Provinsi/Kabupaten Papua Pegunungan tampak normatif sebagaimana syarat secara Nasional, tanpa merinci secara detail yang disesuaikan dengan ketersediaan data SDM serta karakteristik sosial budaya masyarakat adat Papua Pegunungan.

Sebagai contoh tentang rekomendasi orang asli Papua yang harus diurus lewat MRP dan diberlakukan secara umum. Seyogyanya rekomendasi itu hanya ditujukan untuk masyarakat adat yang berasal dari luar wilayah Provinsi Papua Pegunungan.

Begitu juga tentang KTP masyarakat adat asal Papua Pegunungan yang kebetulan ber-KTP di luar wilayah Papua Pegunungan. Karena masyarakat adat Papua Pegunungan dengan mudah dikenali secara patrilineal (garis keturunan ayah).

Lebih jauh dalam konteks di atas, maka seluruh stakeholder pemerintah dan terutama civil society harus menyadari alasan utama pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Sebagaimana UU No 16 tahun 2022 pembentukan itu adalah dalam rangka mendekatkan layanan pemerintah pada berbagai sektor di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tentunya subjek utama sebagai agen sekaligus pelaku dari amanat UU tersebut dikhususkan kepada masyarakat adat pada 8 kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.

Karena itu wajib hukumnya bagi Gubernur dan MRP mempertimbangkan dan mengambil kebijakan sesuai dengan keadaan masyarakat adat wilayah Papua Pegunungan.

Melalui tulisan ini, kami berharap kepada Gubernur, MRP, dan stakeholder pemerintah yang secara langsung melakukan tugas-tugas teknis dalam rekrutmen DPRK, DPRPP, dan CPNS 2024 segera mengambil kebijakan review syarat umum dan khusus yang ada saat ini. (***)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Distrik Tembagapura Gelar Sepekan Perayaan HUT Ke-81 RI di Wa Banti, Hadirkan Lomba hingga Konser

Distrik Tembagapura Gelar Sepekan Perayaan HUT Ke-81 RI di Wa Banti, Hadirkan Lomba hingga Konser

3 Agustus 2026
SMAN 2 Nabire Bangkit, Wakili Papua Tengah di Final Nasional LCC Empat Pilar MPR RI

SMAN 2 Nabire Bangkit, Wakili Papua Tengah di Final Nasional LCC Empat Pilar MPR RI

3 Agustus 2026
Upaya Pengiriman 95 Gram Ganja ke Timika Digagalkan di Bandara Sentani

Upaya Pengiriman 95 Gram Ganja ke Timika Digagalkan di Bandara Sentani

3 Agustus 2026
Dinkes Mimika Mulai Kampanye Germas dan PHBS di Kelurahan Koperapoka

Dinkes Mimika Mulai Kampanye Germas dan PHBS di Kelurahan Koperapoka

3 Agustus 2026
Polres Mimika Kerahkan 231 Personel Amankan Aksi KNPB di Timika

Polres Mimika Kerahkan 231 Personel Amankan Aksi KNPB di Timika

3 Agustus 2026
KNPB Timika Klaim 125 Ribu Warga Papua Mengungsi, Desak Pemerintah Tempuh Solusi Damai

KNPB Timika Klaim 125 Ribu Warga Papua Mengungsi, Desak Pemerintah Tempuh Solusi Damai

3 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    639 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • “Babi Saja Naik Pesawat,” Bupati Nabire Desak Pusat Prioritaskan Infrastruktur Papua

    609 shares
    Bagikan 244 Tweet 152
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    723 shares
    Bagikan 289 Tweet 181
  • Wamen PPN Ingatkan Kepala Daerah, Jangan Kelola Dana Otsus di Luar Perencanaan

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
Next Post
KPU Mimika Rakor Tanggapan Masyarakat dan Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kampung, Kelurahan dan Distrik

KPU Mimika Rakor Tanggapan Masyarakat dan Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kampung, Kelurahan dan Distrik

Diskop Gelar Pelatihan RAT Bagi 200 Pengurus Koperasi di Mimika, Ida Wahyuni: Dengan RAT Koperasi Akan Sehat

Diskop Gelar Pelatihan RAT Bagi 200 Pengurus Koperasi di Mimika, Ida Wahyuni: Dengan RAT Koperasi Akan Sehat

Brigjen Pol Faizal Ramadhani Sebut KKB Pelaku Penembakan Sopir Truk di Jalan Trans Nabire

Brigjen Pol Faizal Ramadhani Sebut KKB Pelaku Penembakan Sopir Truk di Jalan Trans Nabire

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id