ADVERTISEMENT
Rabu, Oktober 15, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Syarat Umum dan Khusus DPRK, DPRPP dan CPNS Papua Pegunungan 2024

Pertimbangan ini sudah pernah diterapkan oleh Gubernur Papua tahun 2019 dalam Perdasus Nomor 09 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Anggota DPR melalui mekanisme Pengangkatan DPR Provinsi Papua.

3 September 2024
0
Syarat Umum dan Khusus DPRK, DPRPP dan CPNS Papua Pegunungan 2024

Yelipele Ponto, Tokoh masyarakat Papua Pegunungan. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Oleh: Yelipele Ponto

GUBERNUR dan MRP Papua Pegunungan harus mempertimbangkan salah satu point Draft Perdasus yang berbunyi, Calon DPRK/DPRPP tidak pernah menjadi Caleg atau pengurus partai politik dalam 5 tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

Pertimbangan ini mesti dilakukan mengingat Sumber Daya Manusia (SDM) Masyarakat Adat Papua Pegunungan secara kuantitas dan kualitas sangat terbatas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dan yang ada saat ini hampir sebagian besar terlibat sebagai Caleg maupun pengurus dalam partai. Lebih dari itu, kader partai lebih siap dan berpengalaman.

Baca Juga

Tingkatkan Pelayanan Transportasi Udara, Satgas Korpasgat Supadio Dukung Operasional Bandara Ilaga

Dinkes Mimika Akreditasi Puskesmas Mapar dan Amar, Dorong Peningkatan Mutu Layanan Hingga ke Wilayah Terpencil

Pertimbangan ini sudah pernah diterapkan oleh Gubernur Papua tahun 2019 dalam Perdasus Nomor 09 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Anggota DPR melalui mekanisme Pengangkatan DPR Provinsi Papua.

Jika hal ini tidak dilakukan oleh Gubernur dan MRP Papua Pegunungan, maka anggota DPRK dan DPRPP akan diisi oleh orang-orang yang kurang kompeten.

Menyadari fakta minimnya SDM tersebut juga sebagaimana ditegaskan oleh Pemerintah Pusat tentang usia CPNS 48 tahun dan honorer 50 tahun pada pasal 21 ayat (2) point (a dan b) UU No 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Syarat umum dan khusus yang tercantum dalam formasi CPNS tahun 2024 di Provinsi/Kabupaten Papua Pegunungan tampak normatif sebagaimana syarat secara Nasional, tanpa merinci secara detail yang disesuaikan dengan ketersediaan data SDM serta karakteristik sosial budaya masyarakat adat Papua Pegunungan.

Sebagai contoh tentang rekomendasi orang asli Papua yang harus diurus lewat MRP dan diberlakukan secara umum. Seyogyanya rekomendasi itu hanya ditujukan untuk masyarakat adat yang berasal dari luar wilayah Provinsi Papua Pegunungan.

Begitu juga tentang KTP masyarakat adat asal Papua Pegunungan yang kebetulan ber-KTP di luar wilayah Papua Pegunungan. Karena masyarakat adat Papua Pegunungan dengan mudah dikenali secara patrilineal (garis keturunan ayah).

Lebih jauh dalam konteks di atas, maka seluruh stakeholder pemerintah dan terutama civil society harus menyadari alasan utama pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Sebagaimana UU No 16 tahun 2022 pembentukan itu adalah dalam rangka mendekatkan layanan pemerintah pada berbagai sektor di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tentunya subjek utama sebagai agen sekaligus pelaku dari amanat UU tersebut dikhususkan kepada masyarakat adat pada 8 kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.

Karena itu wajib hukumnya bagi Gubernur dan MRP mempertimbangkan dan mengambil kebijakan sesuai dengan keadaan masyarakat adat wilayah Papua Pegunungan.

Melalui tulisan ini, kami berharap kepada Gubernur, MRP, dan stakeholder pemerintah yang secara langsung melakukan tugas-tugas teknis dalam rekrutmen DPRK, DPRPP, dan CPNS 2024 segera mengambil kebijakan review syarat umum dan khusus yang ada saat ini. (***)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tingkatkan Pelayanan Transportasi Udara, Satgas Korpasgat Supadio Dukung Operasional Bandara Ilaga

Tingkatkan Pelayanan Transportasi Udara, Satgas Korpasgat Supadio Dukung Operasional Bandara Ilaga

14 Oktober 2025
Dinkes Mimika Akreditasi Puskesmas Mapar dan Amar, Dorong Peningkatan Mutu Layanan Hingga ke Wilayah Terpencil

Dinkes Mimika Akreditasi Puskesmas Mapar dan Amar, Dorong Peningkatan Mutu Layanan Hingga ke Wilayah Terpencil

14 Oktober 2025
Keluarga Ibu Guru Melani Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku Kekerasan di Yahukimo

Keluarga Ibu Guru Melani Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku Kekerasan di Yahukimo

14 Oktober 2025
Pembangunan di Papua Harus Diawasi, Tidak Hanya Laporan di Atas Kertas

Pembangunan di Papua Harus Diawasi, Tidak Hanya Laporan di Atas Kertas

14 Oktober 2025
Lemasko Apresiasi Prabowo Pilih Ribka Haluk Gabung di Kabinet Indonesia Maju

Oknum Kontraktor Dingatkan Tidak ‘Jual’ Nama Bupati dan Wabup Mimika untuk Dapatkan Proyek Pemerintah

14 Oktober 2025
Retribusi Parkir Sumbang Rp1,04 Miliar, Pendapatan Terbesar Disperindag Mimika 2025

Tidak Berdinas Dua Tahun, Anggota Polres Mimika Dipecat Tidak dengan Hormat

13 Oktober 2025

POPULER

  • Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

    Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

    1191 shares
    Bagikan 476 Tweet 298
  • Di Balik Insiden ‘Kemanusiaan’ yang Terjadi di Tambang Freeport Indonesia

    780 shares
    Bagikan 312 Tweet 195
  • Dua Prajurit TNI di Papua Gugur Ditembak KKB, Senjata Dirampas

    639 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Empat Guru di Yahukimo Papua Diserang OTK, Ibu Melani Meninggal Dunia

    637 shares
    Bagikan 255 Tweet 159
  • Dana Transfer Umum 2026 untuk Papua Tengah Rp7,4 Triliun, Kabupaten Mimika Terbesar Rp2 Triliun Lebih

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Presiden Prabowo Lantik Paulus Waterpauw untuk Tugas Khusus di Papua

    619 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • 20 Tokoh Mimika Terima Penghargaan di HUT ke-29, Berikut Nama-Nama Mereka

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
Next Post
KPU Mimika Rakor Tanggapan Masyarakat dan Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kampung, Kelurahan dan Distrik

KPU Mimika Rakor Tanggapan Masyarakat dan Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kampung, Kelurahan dan Distrik

Diskop Gelar Pelatihan RAT Bagi 200 Pengurus Koperasi di Mimika, Ida Wahyuni: Dengan RAT Koperasi Akan Sehat

Diskop Gelar Pelatihan RAT Bagi 200 Pengurus Koperasi di Mimika, Ida Wahyuni: Dengan RAT Koperasi Akan Sehat

Brigjen Pol Faizal Ramadhani Sebut KKB Pelaku Penembakan Sopir Truk di Jalan Trans Nabire

Brigjen Pol Faizal Ramadhani Sebut KKB Pelaku Penembakan Sopir Truk di Jalan Trans Nabire

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id