ADVERTISEMENT
Sabtu, Juni 28, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

Besok KPU Resmi Buka Pendaftaran, Semua Parpol Punya Peluang Daftarkan Calon Kepala Daerah  

Parpol diingatkan untuk secepatnya mendapatkan akun Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada), guna memasukkan semua syarat pencalonan, sehingga tidak ada kendala ketika mendaftar.

26 Agustus 2024
0
Besok KPU Resmi Buka Pendaftaran, Semua Parpol Punya Peluang Daftarkan Calon Kepala Daerah  

Fransiskus Ama Bebe Bahy, Koordinator Devisi Teknis KPU Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Selasa 27 Agustus 2024 besok, secara resmi membuka pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk berkompetisi pada Pilkada 27 November 2024.

Jika sebelumnya yang bisa diusung menjadi Cakada hanya Partai Politik (Parpol) yang punya tujuh kursi di DPRD Mimika, kini syarat tersebut mengalami perubahan.

ADVERTISEMENT

Semua Parpol atau gabungan Parpol bisa mengusung Cakada dengan syarat hitungan akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu Legislatif 2024 di Mimika sebanyak 235.659 suara, kemudian dikalikan 10 persen, maka batas ambang minimal untuk syarat pencalonan adalah 23.566 suara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“KPU Mimika mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Jadi ada peluang untuk semua Parpol untuk mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati,” ujar Fransiskus Ama Bebe Bahy, Kordinator Devisi Teknis KPU Mimika.

Baca Juga

Dampak Cuaca Buruk, Harga Bumbu Dapur dan Sayuran di Pasar Sentral Timika Merangkak Naik

Empat PJU Polda Papua Barat Mutasi Jabatan, Kombes Eva Guna Panda Jabat Kapolresta Yogyakarta

Fransiskus yang ditemui koranpapua.id, Senin 26 Agustus 2024 menjelaskan, persyaratan terbaru itu diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan KPU RI Nomor 1692/PL/.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dikatakan, untuk Kabupaten Mimika Parpol atau gabungan Parpol dapat mengusung calon jika memperoleh suara sah paling sedikit 10% dari hasil Pileg 2024.

“Putusan MK ini membuka peluang bagi partai nonsit untuk mencalonkan figur kepala daerah,” tandasnya.

Dengan adanya putusan MK Nomor 60 tahun 2024 itu merubah secara drastis konstruksi pasal 40 UU Pilkada. Akibatnya, beberapa norma yang diatur dalam PKPU Nomor 8 terkait pencalonan mengalami perubahan

“Perubahan persyaratan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati merupakan dinamika politik. Yang paling utama agenda demokrasi harus berjalan dengan sukses,” harapnya.

Terkait dengan adanya perubahan persyaratan Cakada ini, Fransiskus menyampaikan, jika masih ada hal-hal yang kurang jelas dan harus dituntaskan dalam sisa waktu tiga hari ini, dapat melakukan konsultasi bersama KPU.

“KPU Mimika siap selama 24 jam untuk konsultasi bersama seluruh Parpol maupun gabungan Parpol dalam pemenuhan persyaratan,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan Parpol untuk secepatnya mendapatkan akun Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada), guna memasukkan semua syarat pencalonan, sehingga tidak ada kendala ketika mendaftar.

Sebelumnya KPU telah merilis pengumuman pendaftaran yang dilampirkan dengan PKPU tentang batas minimum syarat pencalonan.

Dengan demikian, saat ini adalah tahap persiapan pendaftaran, sehingga yang harus dilakukan oleh Parpol adalah mengajukan permohonan pembukaan akun Silonkada.

“Kami harap semua parpol sudah membaca dan mengetahui hal itu, dan mulai ajukan permohonan akun Silonkada,” pesannya. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dampak Cuaca Buruk, Harga Bumbu Dapur dan Sayuran di Pasar Sentral Timika Merangkak Naik

Dampak Cuaca Buruk, Harga Bumbu Dapur dan Sayuran di Pasar Sentral Timika Merangkak Naik

28 Juni 2025
Empat PJU Polda Papua Barat Mutasi Jabatan, Kombes Eva Guna Panda Jabat Kapolresta Yogyakarta

Empat PJU Polda Papua Barat Mutasi Jabatan, Kombes Eva Guna Panda Jabat Kapolresta Yogyakarta

28 Juni 2025
Pemprov Papua Barat Daya Bantu Rp7 Miliar untuk Pembangunan Masjid Raya Al-Akbar

Pemprov Papua Barat Daya Bantu Rp7 Miliar untuk Pembangunan Masjid Raya Al-Akbar

28 Juni 2025
Pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Papua, Jhon Mampioper : Baru Tiga Kabupaten Penuhi Syarat

Pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Papua, Jhon Mampioper : Baru Tiga Kabupaten Penuhi Syarat

28 Juni 2025
Semangat Toleransi Merebak dalam Pawai Ta’aruf 1 Muharram di Mimika

Semangat Toleransi Merebak dalam Pawai Ta’aruf 1 Muharram di Mimika

28 Juni 2025
KONI Tujuh Kabupaten di Papua Tengah Dipimpin Caretaker, Segera Musyawarah Bentuk Kepengurusan Definitif

KONI Tujuh Kabupaten di Papua Tengah Dipimpin Caretaker, Segera Musyawarah Bentuk Kepengurusan Definitif

28 Juni 2025

POPULER

  • Pempus Tetapkan Rp130 Miliar Lebih DD untuk Kabupaten Mimika, Baca Rincian Lengkapnya

    Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1631 shares
    Bagikan 652 Tweet 408
  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1049 shares
    Bagikan 420 Tweet 262
  • Pj Sekda Mimika Soroti Temuan Inspektorat Terkait Potongan TPP ASN, Minta Data Ditinjau Ulang

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Mobil Triton Terjun ke Jurang, Dua Penumpang Meninggal Dunia, Tujuh Luka Ringan

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Realisasi Anggaran Mimika Baru 17,11 Persen, Pj Sekda: Berpotensi Pembekuan Dana Transfer Pusat

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Dua Hari Berturut-turut, Empat Nyawa Melayang di Jalanan Kota Jayapura

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
KPU dan Bawaslu Lakukan Persiapan Jelang H-1 Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika

KPU dan Bawaslu Lakukan Persiapan Jelang H-1 Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika

PJ Bupati Valentinus Sebut Slogan ‘Polri Presisi’ Sangat Mentereng dan Luar Biasa

Masa Jabatan OMTOB Berakhir 6 September, Pempus Godok Sembilan Nama Calon Pj Bupati Mimika

Pemuda AMKI Tolak JWW Calon Gubernur Papua Tengah, Daniel: Sesama Anak Papua Jangan Saling Cemburu dan Iri Hati

Pemuda AMKI Tolak JWW Calon Gubernur Papua Tengah, Daniel: Sesama Anak Papua Jangan Saling Cemburu dan Iri Hati

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id