TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Selasa 27 Agustus 2024 besok, secara resmi membuka pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk berkompetisi pada Pilkada 27 November 2024.
Jika sebelumnya yang bisa diusung menjadi Cakada hanya Partai Politik (Parpol) yang punya tujuh kursi di DPRD Mimika, kini syarat tersebut mengalami perubahan.
Semua Parpol atau gabungan Parpol bisa mengusung Cakada dengan syarat hitungan akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu Legislatif 2024 di Mimika sebanyak 235.659 suara, kemudian dikalikan 10 persen, maka batas ambang minimal untuk syarat pencalonan adalah 23.566 suara.
“KPU Mimika mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Jadi ada peluang untuk semua Parpol untuk mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati,” ujar Fransiskus Ama Bebe Bahy, Kordinator Devisi Teknis KPU Mimika.
Fransiskus yang ditemui koranpapua.id, Senin 26 Agustus 2024 menjelaskan, persyaratan terbaru itu diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan KPU RI Nomor 1692/PL/.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dikatakan, untuk Kabupaten Mimika Parpol atau gabungan Parpol dapat mengusung calon jika memperoleh suara sah paling sedikit 10% dari hasil Pileg 2024.
“Putusan MK ini membuka peluang bagi partai nonsit untuk mencalonkan figur kepala daerah,” tandasnya.
Dengan adanya putusan MK Nomor 60 tahun 2024 itu merubah secara drastis konstruksi pasal 40 UU Pilkada. Akibatnya, beberapa norma yang diatur dalam PKPU Nomor 8 terkait pencalonan mengalami perubahan
“Perubahan persyaratan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati merupakan dinamika politik. Yang paling utama agenda demokrasi harus berjalan dengan sukses,” harapnya.
Terkait dengan adanya perubahan persyaratan Cakada ini, Fransiskus menyampaikan, jika masih ada hal-hal yang kurang jelas dan harus dituntaskan dalam sisa waktu tiga hari ini, dapat melakukan konsultasi bersama KPU.
“KPU Mimika siap selama 24 jam untuk konsultasi bersama seluruh Parpol maupun gabungan Parpol dalam pemenuhan persyaratan,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan Parpol untuk secepatnya mendapatkan akun Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada), guna memasukkan semua syarat pencalonan, sehingga tidak ada kendala ketika mendaftar.
Sebelumnya KPU telah merilis pengumuman pendaftaran yang dilampirkan dengan PKPU tentang batas minimum syarat pencalonan.
Dengan demikian, saat ini adalah tahap persiapan pendaftaran, sehingga yang harus dilakukan oleh Parpol adalah mengajukan permohonan pembukaan akun Silonkada.
“Kami harap semua parpol sudah membaca dan mengetahui hal itu, dan mulai ajukan permohonan akun Silonkada,” pesannya. (Redaksi)