ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Januari- Juli 2024 Terdapat 116 Pasangan Suami Istri di Timika yang Ajukan Perceraian

70 perkara yang sudah diterbitkan aktanya paling banyak disebabkan karena perselisian dan pertengkaran yang terus menerus.

2 Agustus 2024
0
Januari- Juli 2024 Terdapat 116 Pasangan Suami Istri di Timika yang Ajukan Perceraian

Ahmad Zubaidi, Humas Pengadilan Agama Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Tingkat perceraian di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah terbilang cukup tinggi.

Terhitung sejak Januari sampai Juli 2024 terdapat 116 pasangan suami istri yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Mimika.

ADVERTISEMENT

Ahmad Zubaidi, Humas Pengadilan Agama Mimika kepada koranpapua.id, Jumat 2 Agustus 2024 mengatakan, secara keseluruan sepanjang tujuh bulan terakhir tahun 2024, pihaknya menangani 179 perkara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari jumlah itu, 116 diantaranya merupakan perkara perceraian. Dengan rincian, 35 cerai talak dan 81 cerai gugat.

Baca Juga

Satgas Pamtas dan Warga Bersihkan Landasan Bandara Luban demi Kelancaran Penerbangan

Agustinus Anggaibak: Saatnya Pemerintah Bentuk Kementerian Khusus Tangani Otsus

“Dari 116 itu, 81 adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri, kemudian 35 adalah cerai talak yang diajukan oleh suami,” jelas Ahmad.

Menurutnya jika dipresentasikan, perceraian mencapai 64,8 persen dari total seluruh jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama dalam tujuh bulan terakhir.

Dikatakan, dari semua perkara perceraian, 70 perkara sudah diterbitkan akta cerainya.

“70 perkara yang sudah diterbitkan aktanya paling banyak disebabkan karena perselisian dan pertengkaran yang terus menerus dengan jumlah 42 perkara,” paparnya.

Kemudian 12 perkara lainnya, penyebabnya salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain tanpa izin, atau tanpa alasan.

Tujuh perkara karena masalah ekonomi dan empat lainnya sama-sama ingin berpisah, akibat judi empat perkara dan dua perkara disebabkan terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

Selain perkara perceraian, ada perkara-perkara lain yang juga yang masuk di Pengadilan Agama.

Diantaranya satu perkara pembatalan perkawinan, dua perkara harta bersama, 22 perkara permohonan penetapan perwalian dan satu penetapan asal-usul anak.

Kemudian 26 perkara pengesahan perkawinan atau isbat nikah, lima dispensasi kawin, dua perkara gugatan waris.

Serta empat lainnya yakni perkara pengangkatan anak, hak asuh anak, dan perkara penetapan ahli waris.

“Jadi itu jumlah perkara yang masuk sampai dengan bulan Juli. Kemudian dari perkara itu ada yang sudah disidangkan dan sudah diputus. Ada 24 perkara berakhir dicabut,” timpalnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Sosialisasi dan Pelatihan Google Form Tingkatkan Literasi Digital Aparatur dan Masyarakat Desa Pujerbaru

Sosialisasi dan Pelatihan Google Form Tingkatkan Literasi Digital Aparatur dan Masyarakat Desa Pujerbaru

29 Juli 2026
Satgas Pamtas dan Warga Bersihkan Landasan Bandara Luban demi Kelancaran Penerbangan

Satgas Pamtas dan Warga Bersihkan Landasan Bandara Luban demi Kelancaran Penerbangan

29 Juli 2026
Agustinus Anggaibak: Saatnya Pemerintah Bentuk Kementerian Khusus Tangani Otsus

Agustinus Anggaibak: Saatnya Pemerintah Bentuk Kementerian Khusus Tangani Otsus

29 Juli 2026
DLH Mimika Perketat Pengawasan Limbah Medis B3 untuk Cegah Pencemaran

Milad Ke-51, MUI Mimika Dorong Kolaborasi Ulama, Pemerintah, dan Masyarakat

29 Juli 2026
DLH Mimika Perketat Pengawasan Limbah Medis B3 untuk Cegah Pencemaran

DLH Mimika Perketat Pengawasan Limbah Medis B3 untuk Cegah Pencemaran

29 Juli 2026
Fraksi Golkar Soroti Layanan Air Bersih di Mimika Belum Optimal Meski Anggaran Besar

Fraksi Golkar Soroti Layanan Air Bersih di Mimika Belum Optimal Meski Anggaran Besar

29 Juli 2026

POPULER

  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    709 shares
    Bagikan 284 Tweet 177
  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    713 shares
    Bagikan 285 Tweet 178
  • Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Misteri Pria Tewas dengan Empat Anak Panah di Mimika Terungkap, Korban Diketahui Tukang Ojek yang Hilang Tiga Hari

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Gelombang Laut di Perairan Kokonau-Mimika Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Tunda Melaut Jika Cuaca Memburuk

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Kunker ke Timika: Komisi III DPR RI Soroti Pertambangan Ilegal, Dugaan Korupsi hingga Dana Otsus di Papua Tengah

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Ucapkan Selamat, Empat yang Terpilih Menjadi Pejabat Utama YPMAK Adalah Terbaik

Ucapkan Selamat, Empat yang Terpilih Menjadi Pejabat Utama YPMAK Adalah Terbaik

Raimondus Kelanangame Mundur dari Seleksi Wadir Pengawasan dan Evaluasi Program YPMAK

Raimondus Kelanangame Mundur dari Seleksi Wadir Pengawasan dan Evaluasi Program YPMAK

Sisihkan Tiga Kandidat, Dr. Leonardus Tumuka Terpilih Menjadi Direktur YPMAK Periode 2024-2029

Sisihkan Tiga Kandidat, Dr. Leonardus Tumuka Terpilih Menjadi Direktur YPMAK Periode 2024-2029

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id