ADVERTISEMENT
Rabu, April 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Januari- Juli 2024 Terdapat 116 Pasangan Suami Istri di Timika yang Ajukan Perceraian

70 perkara yang sudah diterbitkan aktanya paling banyak disebabkan karena perselisian dan pertengkaran yang terus menerus.

2 Agustus 2024
0
Januari- Juli 2024 Terdapat 116 Pasangan Suami Istri di Timika yang Ajukan Perceraian

Ahmad Zubaidi, Humas Pengadilan Agama Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Tingkat perceraian di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah terbilang cukup tinggi.

Terhitung sejak Januari sampai Juli 2024 terdapat 116 pasangan suami istri yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Mimika.

ADVERTISEMENT

Ahmad Zubaidi, Humas Pengadilan Agama Mimika kepada koranpapua.id, Jumat 2 Agustus 2024 mengatakan, secara keseluruan sepanjang tujuh bulan terakhir tahun 2024, pihaknya menangani 179 perkara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari jumlah itu, 116 diantaranya merupakan perkara perceraian. Dengan rincian, 35 cerai talak dan 81 cerai gugat.

Baca Juga

Perkuat Ketahanan Keluarga, Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Nikah, Talak, dan Rujuk

YLBH Papua Tengah Kecam Oknum TNI Masuk Ruang Privat Pastor Paroki Katedral Timika

“Dari 116 itu, 81 adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri, kemudian 35 adalah cerai talak yang diajukan oleh suami,” jelas Ahmad.

Menurutnya jika dipresentasikan, perceraian mencapai 64,8 persen dari total seluruh jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama dalam tujuh bulan terakhir.

Dikatakan, dari semua perkara perceraian, 70 perkara sudah diterbitkan akta cerainya.

“70 perkara yang sudah diterbitkan aktanya paling banyak disebabkan karena perselisian dan pertengkaran yang terus menerus dengan jumlah 42 perkara,” paparnya.

Kemudian 12 perkara lainnya, penyebabnya salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain tanpa izin, atau tanpa alasan.

Tujuh perkara karena masalah ekonomi dan empat lainnya sama-sama ingin berpisah, akibat judi empat perkara dan dua perkara disebabkan terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

Selain perkara perceraian, ada perkara-perkara lain yang juga yang masuk di Pengadilan Agama.

Diantaranya satu perkara pembatalan perkawinan, dua perkara harta bersama, 22 perkara permohonan penetapan perwalian dan satu penetapan asal-usul anak.

Kemudian 26 perkara pengesahan perkawinan atau isbat nikah, lima dispensasi kawin, dua perkara gugatan waris.

Serta empat lainnya yakni perkara pengangkatan anak, hak asuh anak, dan perkara penetapan ahli waris.

“Jadi itu jumlah perkara yang masuk sampai dengan bulan Juli. Kemudian dari perkara itu ada yang sudah disidangkan dan sudah diputus. Ada 24 perkara berakhir dicabut,” timpalnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dua Warga Sipil Ditembak KKB: Korban Kondisi Sadar, Kini Dirawat di RSUD Dekai

Dua Warga Sipil Ditembak KKB: Korban Kondisi Sadar, Kini Dirawat di RSUD Dekai

29 April 2026
Perkuat Ketahanan Keluarga, Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Nikah, Talak, dan Rujuk

Perkuat Ketahanan Keluarga, Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Nikah, Talak, dan Rujuk

29 April 2026
Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

YLBH Papua Tengah Kecam Oknum TNI Masuk Ruang Privat Pastor Paroki Katedral Timika

29 April 2026
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

MRP-PPT Bukan Bawahan Gubernur, Agustinus: Perlu Perhatikan Etika dan Jangan Saling Menjatuhkan

29 April 2026
Empat Bulan, Dua Ton Sopi Tanpa Pemilik Masuk Mimika

Empat Bulan, Dua Ton Sopi Tanpa Pemilik Masuk Mimika

28 April 2026
KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

28 April 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Senator Perempuan di DPR PT Kritik Kunjungan Wapres Gibran ke Tanah Papua

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Ucapkan Selamat, Empat yang Terpilih Menjadi Pejabat Utama YPMAK Adalah Terbaik

Ucapkan Selamat, Empat yang Terpilih Menjadi Pejabat Utama YPMAK Adalah Terbaik

Raimondus Kelanangame Mundur dari Seleksi Wadir Pengawasan dan Evaluasi Program YPMAK

Raimondus Kelanangame Mundur dari Seleksi Wadir Pengawasan dan Evaluasi Program YPMAK

Sisihkan Tiga Kandidat, Dr. Leonardus Tumuka Terpilih Menjadi Direktur YPMAK Periode 2024-2029

Sisihkan Tiga Kandidat, Dr. Leonardus Tumuka Terpilih Menjadi Direktur YPMAK Periode 2024-2029

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id