ADVERTISEMENT
Minggu, Juni 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Januari- Juli 2024 Terdapat 116 Pasangan Suami Istri di Timika yang Ajukan Perceraian

70 perkara yang sudah diterbitkan aktanya paling banyak disebabkan karena perselisian dan pertengkaran yang terus menerus.

2 Agustus 2024
0
Januari- Juli 2024 Terdapat 116 Pasangan Suami Istri di Timika yang Ajukan Perceraian

Ahmad Zubaidi, Humas Pengadilan Agama Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Tingkat perceraian di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah terbilang cukup tinggi.

Terhitung sejak Januari sampai Juli 2024 terdapat 116 pasangan suami istri yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Mimika.

ADVERTISEMENT

Ahmad Zubaidi, Humas Pengadilan Agama Mimika kepada koranpapua.id, Jumat 2 Agustus 2024 mengatakan, secara keseluruan sepanjang tujuh bulan terakhir tahun 2024, pihaknya menangani 179 perkara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari jumlah itu, 116 diantaranya merupakan perkara perceraian. Dengan rincian, 35 cerai talak dan 81 cerai gugat.

Baca Juga

Polres Mimika Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Empat Lokasi, Konvoi Koordinasi Polisi

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

“Dari 116 itu, 81 adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri, kemudian 35 adalah cerai talak yang diajukan oleh suami,” jelas Ahmad.

Menurutnya jika dipresentasikan, perceraian mencapai 64,8 persen dari total seluruh jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama dalam tujuh bulan terakhir.

Dikatakan, dari semua perkara perceraian, 70 perkara sudah diterbitkan akta cerainya.

“70 perkara yang sudah diterbitkan aktanya paling banyak disebabkan karena perselisian dan pertengkaran yang terus menerus dengan jumlah 42 perkara,” paparnya.

Kemudian 12 perkara lainnya, penyebabnya salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain tanpa izin, atau tanpa alasan.

Tujuh perkara karena masalah ekonomi dan empat lainnya sama-sama ingin berpisah, akibat judi empat perkara dan dua perkara disebabkan terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

Selain perkara perceraian, ada perkara-perkara lain yang juga yang masuk di Pengadilan Agama.

Diantaranya satu perkara pembatalan perkawinan, dua perkara harta bersama, 22 perkara permohonan penetapan perwalian dan satu penetapan asal-usul anak.

Kemudian 26 perkara pengesahan perkawinan atau isbat nikah, lima dispensasi kawin, dua perkara gugatan waris.

Serta empat lainnya yakni perkara pengangkatan anak, hak asuh anak, dan perkara penetapan ahli waris.

“Jadi itu jumlah perkara yang masuk sampai dengan bulan Juli. Kemudian dari perkara itu ada yang sudah disidangkan dan sudah diputus. Ada 24 perkara berakhir dicabut,” timpalnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Mimika Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Empat Lokasi, Konvoi Koordinasi Polisi

13 Juni 2026
Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

13 Juni 2026
Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari: 120 Peserta Wakili Puncak, Berlomba di Lima Kategori

13 Juni 2026
Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

13 Juni 2026
Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

13 Juni 2026
Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

13 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    626 shares
    Bagikan 250 Tweet 157
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Tanggal 11-12 Juni, Papua Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Ucapkan Selamat, Empat yang Terpilih Menjadi Pejabat Utama YPMAK Adalah Terbaik

Ucapkan Selamat, Empat yang Terpilih Menjadi Pejabat Utama YPMAK Adalah Terbaik

Raimondus Kelanangame Mundur dari Seleksi Wadir Pengawasan dan Evaluasi Program YPMAK

Raimondus Kelanangame Mundur dari Seleksi Wadir Pengawasan dan Evaluasi Program YPMAK

Sisihkan Tiga Kandidat, Dr. Leonardus Tumuka Terpilih Menjadi Direktur YPMAK Periode 2024-2029

Sisihkan Tiga Kandidat, Dr. Leonardus Tumuka Terpilih Menjadi Direktur YPMAK Periode 2024-2029

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id