ADVERTISEMENT
Jumat, Maret 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Kapolsek Miru Berikan Pemahaman Seputar Bullying di SD Koperapoka I

Tindakan bullying sangat merugikan diri sendiri dan sangat mengancam jiwa. Untuk itu diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para murid dapat menjadikan dasar dalam berperilaku sehari-hari.

27 Juli 2024
0
Kapolsek Miru Berikan Pemahaman Seputar Bullying di SD Koperapoka I

AKP J. Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru, Polres Mimika saat memberikan penjelasan seputar bullying di SD Koperapoka I Timika. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- AKP J. Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru (Miru), Polres Mimika turun langsung memberikan pemahaman seputar bullying kepada murid SD Koperapoka I, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kapolsek Limbong yang didampingi Aipda Ernawati, S.H dalam kesempatan itu memberikan penjelasan tentang arti, makna dan ancaman pidana terhadap anak yang melakukan aksi bullying.

ADVERTISEMENT

Kegiatan yang berlangsung di sekolah itu, Jumat 26 Juli 2024 diikuti murid kelas IV, V dan VI.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dijelaskan Limbong, bullying merupakan tindakan menyakiti dalam bentuk fisik verbal atau emosional oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat, kepada korban yang lebih lemah fisik/mental.

Baca Juga

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

Tindakan tersebut dilakukan secara berulang-ulang tanpa adanya perlawanan dengan tujuan membuat korban menderita.

Kepada pelaku bullying menurut Limbong dapat dikenakan ancaman pidana dan denda sesuai ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diatur dalam pasal 80 Jo 76c dengan ancaman hukuman selama 3 tahun 6 bulan dan denda dengan paling banyak Rp72 juta.

“UU ini dimaksudkan agar dijadikan pedoman para murid untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun jiwa seseorang,” jelas Limbong.

Dikatakan tindakan bullying sangat merugikan diri sendiri dan sangat mengancam jiwa.

Untuk itu diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para murid dapat memahami dan dijadikan dasar dalam berperilaku sehari-hari.

Sementara itu Aipda Ernawati menambahkan jenis bullying dikelompokkan menjadi empat. Yakni, bullying fisik, bullying verbal, bullying sosial/relasional dan bullying cyber.

Diakhir sosialisasi, para siswa diajak untuk memberikan contoh riil tindakan bullying yang mereka pahami untuk diketahui bersama.

Para murid juga diberikan pemahaman bahwa perbuatan tersebut tidak benar dan ada ancaman hukumannya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

12 Maret 2026
Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

12 Maret 2026
YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

12 Maret 2026
Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

12 Maret 2026
Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-Pura Meninggal, Simson Selamat dari Maut

Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-pura Meninggal, AM Selamat dari Maut

12 Maret 2026
Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

12 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    693 shares
    Bagikan 277 Tweet 173
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    654 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-pura Meninggal, AM Selamat dari Maut

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Kasus Pemukulan Warga Sipil, Kapolres Sayangkan Perilaku Oknum Polisi

Kasus Pemukulan Warga Sipil, Kapolres Sayangkan Perilaku Oknum Polisi

AKBP Samuel D Tatiratu ‘Ketuk Pintu’ Masyarakat Kampung Mbait

AKBP Samuel D Tatiratu ‘Ketuk Pintu’ Masyarakat Kampung Mbait

Hari ke-13 OPC 2024, Masyarakat Diingatkan Jangan Berkendaraan Dalam Kondisi Mabuk

Hari ke-13 OPC 2024, Masyarakat Diingatkan Jangan Berkendaraan Dalam Kondisi Mabuk

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id