TIMIKA, Koranpapua.id– Empat Narapidana (Napi) kasus mutilasi yang saat ini menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Papua Tengah sesuai rencana akan dipindahkan ke luar Timika.
Terkait rencana pemindahan itu, pihak Lapas Timika masih melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Permasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Sampai saat ini empat Napi kasus mutilasi belum dipindahkan. Karena masih koordinasi dengan Dirjen Permasyarakatan,” ujar Yopie Febri Romhadi, Plt Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIB.
Yopi kepada koranpapua.id melalui sambungan telepon, Selasa 23 Juli 2024 mengatakan, keempat Napi tersebut akan dipindahkan ke Lapas mana, juga belum diketahui.
Dikatakan, usulan pemindahan empat Napi tersebut, dikarenakan Lapas Kelas IIB Timika belum maksimal untuk membina warga binaan dengan putusan seumur hidup.
“Tingkat keamanan Lapas Timika memang belum maksimal dalam membina warga binaan seumur hidup, sebab tidak representatif pengamanan di tingkat maximus security,” jelas Yopi.
“Terkait pemindahan Napi ke Lapas Makassar, juga masih dalam perencanaan dan belum langsung dipindahkan,” tandasnya.
Pihaknya masih melakukan koordinasi, karena pemindahan antar wilayah menjadi kewenangan Dirjen Pemasyarakatan.
Perlu diketahui, kasus mutilasi di Timika terjadi pada 22 Agustus 2022 dengan empat warga menjadi korban yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Atis Tini dan Lemaniol Nerigi.
Sementara untuk pelaku mutilasi melibatkan enam oknum prajurit TNI berinisial AFD, DK, PR, ROM, RAS, dan RP.
Kasus ini juga melibatkan empat warga sipil atas nama Roy Marthen Howay, Andre Lee, Dul Umam dan Rafles.
Tiga nama pertama dihukum seumur hidup sedangkan Rafles divonis 18 tahun penjara. (Redaksi)