TIMIKA, Koranpapua.id- Dua pria berinisial N (46) dan MM (41) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Timika, Kabupaten Minika, Papua Tengah.
Penangkapan dua pengedar pada Kamis 30 April 2026 malam, bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Serui Mekar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Y. Rante Limbong melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka N sekitar pukul 21.30 WIT.
Dari tangan N, polisi menyita sejumlah paket Sabu. Polisi kemudian melanjutkan penggeledaan di rumahnya di Jalan Sektoral Timika dan kembali menemukan puluhan paket Sabu lainnya.
Hasil interogasi mengungkap bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka MM. Sekitar pukul 23.00 WIT, tim kemudian menangkap MM di kediamannya di Jalan Matoa Timika.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket Sabu siap edar, dua bungkus besar sabu, timbangan digital, serta alat pendukung lainnya.
Polisi juga menemukan satu paket Sabu yang disembunyikan di kawasan Jalan Budi Utomo Ujung.
Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










