ADVERTISEMENT
Senin, Juli 20, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Polisi Ungkap Sepuluh Perempuan Jadi Korban Seksual Aplikasi Michat

Korban merupakan anak-anak perempuan. Dan kasus ini sudah berjalan selama setahun. Polisi akan terus melakukan pengembangan termasuk sembilan korban lainnya.

18 Mei 2024
0
Polisi Ungkap Sepuluh Perempuan Jadi Korban Seksual Aplikasi Michat

Kapolresta Jayapura, Kombes Viktor Mackbon saat konferensi pers kasus aplikasi michat, Jumat 17 Mei 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Polresta Jayapura berhasil mengungkap kasus seksual dengan memperdayakan sepuluh perempuan sebagai ‘pemuas’ lelaki hidung belang melalui aplikasi michat.

Pelaku yang merupakan warga Polimak, Jayapura berinisial YM (20) ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota di salah satu hotel di kawasan Abepura pada 12 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIT.

ADVERTISEMENT

Pada kasus tersebut, diawal terungkap hanya satu korban, namun setelah dikembangkan ternyata ada sepuluh perempuan lain yang sudah menjadi korban.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Informasi ini disampaikan Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam jumpa pers di Mapalres Jayapura, Jumat 17 Mei 2024.

Baca Juga

Enam Provinsi di Papua Raya Sepakti 18 Langkah Strategis Tingkatkan Pengelolaan Dana Otsus

Soal Belum Difungsikannya Gedung Perpustakaan yang Habiskan Rp10 Miliar, Kadis Perpustakaan Mimika: Masih Sengketa Lahan

Kapolresta mengatakan, perbuatan pelaku merupakan tindak pidana dimana dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain.

Dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan dan menarik keuntungan dari perbuatannya serta dijadikan mata pencaharian.

“Pasal yang dilanggar yakni Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan,” ungkap Kapolresta.

Kapolresta menjelaskan, kronologis kasus tersebut berawal ketika satu korban perempuan berinisial NMR (22) mendapatkan informasi adanya transaksi melalui aplikasi michat.

“Transaksi dilakukan sebelum berhubungan, dimana dibayar sebanyak Rp800 ribu, pelaku mendapatkan komisi Rp300 ribu dari setiap hasil transaksi,” kata Kapolresta.

Korban merupakan anak-anak perempuan. Dan kasus ini sudah berjalan selama setahun. Polisi akan terus melakukan pengembangan termasuk sembilan korban lainnya.

“Para korban mengaku melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi masih akan didalami penyidik,” tandas Kapolresta.

Tidak menutup kemungkinan dari status sebagai saksi atau korban bisa ditingkatkan menjadi tersangka. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Melihat dari dekat Produksi Cincau Panji Lor, Usaha Warisan Keluarga yang Menembus Pasar Bondowoso

Melihat dari dekat Produksi Cincau Panji Lor, Usaha Warisan Keluarga yang Menembus Pasar Bondowoso

20 Juli 2026
Wabup Emanuel Beberkan Dua Persoalan Serius di Mimika: Dana Otsus Seret dan Antrean SPBU Tak Kunjung Usai

Wabup Emanuel Beberkan Dua Persoalan Serius di Mimika: Dana Otsus Seret dan Antrean SPBU Tak Kunjung Usai

20 Juli 2026
Pangkogabwilhan III Tinjau Evakuasi Puing Pesawat di Balinggama, Satgas Pasgat Pastikan Keamanan Kondusif

Pangkogabwilhan III Tinjau Evakuasi Puing Pesawat di Balinggama, Satgas Pasgat Pastikan Keamanan Kondusif

20 Juli 2026
Wabup Mimika Soroti Lambatnya Serapan Anggaran, Naik Hanya 2 Persen dalam Sepekan

Wabup Mimika Soroti Lambatnya Serapan Anggaran, Naik Hanya 2 Persen dalam Sepekan

20 Juli 2026

Krisis Pengungsian di Papua Tak Bisa Hanya Dilihat dari Persoalan Keamanan dan Bantuan Kemanusiaan

20 Juli 2026
Enam Provinsi di Papua Raya Sepakti 18 Langkah Strategis Tingkatkan Pengelolaan Dana Otsus

Enam Provinsi di Papua Raya Sepakti 18 Langkah Strategis Tingkatkan Pengelolaan Dana Otsus

20 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    898 shares
    Bagikan 359 Tweet 225
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • 33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Konflik Bersenjata Papua: Gereja-gereja Kompak Bersuara, Desak Pemerintah Buka Jalur Dialog, bukan Militerisasi

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
Next Post
Usai Ditiduri Pacarnya, Pelajar Ini Dijual ke Pelanggan Melalui Medsos

Usai Ditiduri Pacarnya, Pelajar Ini Dijual ke Pelanggan Melalui Medsos

177 Calon Haji Asal Mimika Diberangkatkan ke Tanah Suci

177 Calon Haji Asal Mimika Diberangkatkan ke Tanah Suci

Komandan KKB Dokoge Paniai Ditangkap Satgas Damai Cartenz di Tanjakan Pugo

Komandan KKB Dokoge Paniai Ditangkap Satgas Damai Cartenz di Tanjakan Pugo

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id