ADVERTISEMENT
Rabu, Maret 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Polisi Ungkap Sepuluh Perempuan Jadi Korban Seksual Aplikasi Michat

Korban merupakan anak-anak perempuan. Dan kasus ini sudah berjalan selama setahun. Polisi akan terus melakukan pengembangan termasuk sembilan korban lainnya.

18 Mei 2024
0
Polisi Ungkap Sepuluh Perempuan Jadi Korban Seksual Aplikasi Michat

Kapolresta Jayapura, Kombes Viktor Mackbon saat konferensi pers kasus aplikasi michat, Jumat 17 Mei 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Polresta Jayapura berhasil mengungkap kasus seksual dengan memperdayakan sepuluh perempuan sebagai ‘pemuas’ lelaki hidung belang melalui aplikasi michat.

Pelaku yang merupakan warga Polimak, Jayapura berinisial YM (20) ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota di salah satu hotel di kawasan Abepura pada 12 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIT.

ADVERTISEMENT

Pada kasus tersebut, diawal terungkap hanya satu korban, namun setelah dikembangkan ternyata ada sepuluh perempuan lain yang sudah menjadi korban.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Informasi ini disampaikan Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam jumpa pers di Mapalres Jayapura, Jumat 17 Mei 2024.

Baca Juga

Isak Tangis Sambut Kepulangan Jenazah Korban Penembakan di Tembagapura

Seorang Warga Tewas dalam Operasi di Mile 69 Tembagapura, Keluarga Bantah Terlibat TPNPB-OPM

Kapolresta mengatakan, perbuatan pelaku merupakan tindak pidana dimana dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain.

Dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan dan menarik keuntungan dari perbuatannya serta dijadikan mata pencaharian.

“Pasal yang dilanggar yakni Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan,” ungkap Kapolresta.

Kapolresta menjelaskan, kronologis kasus tersebut berawal ketika satu korban perempuan berinisial NMR (22) mendapatkan informasi adanya transaksi melalui aplikasi michat.

“Transaksi dilakukan sebelum berhubungan, dimana dibayar sebanyak Rp800 ribu, pelaku mendapatkan komisi Rp300 ribu dari setiap hasil transaksi,” kata Kapolresta.

Korban merupakan anak-anak perempuan. Dan kasus ini sudah berjalan selama setahun. Polisi akan terus melakukan pengembangan termasuk sembilan korban lainnya.

“Para korban mengaku melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi masih akan didalami penyidik,” tandas Kapolresta.

Tidak menutup kemungkinan dari status sebagai saksi atau korban bisa ditingkatkan menjadi tersangka. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Isak Tangis Sambut Kepulangan Jenazah Korban Penembakan di Tembagapura

Isak Tangis Sambut Kepulangan Jenazah Korban Penembakan di Tembagapura

3 Maret 2026
Seorang Warga Tewas dalam Operasi di Mile 69 Tembagapura, Keluarga Bantah Terlibat TPNPB-OPM

Seorang Warga Tewas dalam Operasi di Mile 69 Tembagapura, Keluarga Bantah Terlibat TPNPB-OPM

3 Maret 2026
Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

3 Maret 2026
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Kawal Kunjungan Pangkogabwilhan III dan Pangkodau III di Distrik Maggelum

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Kawal Kunjungan Pangkogabwilhan III dan Pangkodau III di Distrik Maggelum

3 Maret 2026
Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

3 Maret 2026
Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

3 Maret 2026

POPULER

  • Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    691 shares
    Bagikan 276 Tweet 173
  • Bupati Merauke Kecewa, Banyak yang Dibiayai Pemerintah, Setelah Jadi Dokter Memilih Bekerja di Luar Papua

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Tiga Personel Polres Mimika Terkena Panah

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Tabrak Median Jalan di Pertigan Diana Mall Timika, Pengendara Motor Tewas di Tempat Kejadian

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Garuda Buka Rute Timika-Jakarta Via Denpasar, Penerbangan Dimulai Minggu 29 Februari 2026

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Usai Ditiduri Pacarnya, Pelajar Ini Dijual ke Pelanggan Melalui Medsos

Usai Ditiduri Pacarnya, Pelajar Ini Dijual ke Pelanggan Melalui Medsos

177 Calon Haji Asal Mimika Diberangkatkan ke Tanah Suci

177 Calon Haji Asal Mimika Diberangkatkan ke Tanah Suci

Komandan KKB Dokoge Paniai Ditangkap Satgas Damai Cartenz di Tanjakan Pugo

Komandan KKB Dokoge Paniai Ditangkap Satgas Damai Cartenz di Tanjakan Pugo

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id