ADVERTISEMENT
Selasa, Oktober 20, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Buron Lima Tahun, Pelaku Pembakaran Camp PT Unggul di Puncak Diciduk Satgas Damai Cartenz

Penyidik kini memeriksa PW untuk mendalami dugaan perannya dalam pembakaran tersebut serta kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain di wilayah Puncak.

20 Oktober 2026
0
Buron Lima Tahun, Pelaku Pembakaran Camp PT Unggul di Puncak Diciduk Satgas Damai Cartenz

Satgas Damai Cartenz tangkap PW yang merupakan DPO kasus pembakaran camp PT Unggul di Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada 2021. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

PUNCAK, Koranpapua.id – Setelah lima tahun kasus pembakaran camp PT Unggul di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, polisi menangkap PW (32), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tersebut.

Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Distrik Gome Kabupaten Puncak, Senin 19 Oktober 2026.

Pembakaran fasilitas camp di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, itu terjadi pada 11 Februari 2021. Insiden tersebut menghanguskan sejumlah alat berat, kendaraan, mess karyawan, serta gudang solar dan genset.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan PW merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah polisi lebih dulu menangkap tiga orang dalam kasus yang sama.

Baca Juga

YPMAK Siap Bahas Transportasi Mimika Bersama Pemkab

Kesbangpol Mimika Minta Perusahaan Tertib Laporkan Tenaga Kerja Asing

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas sebelumnya telah berhasil menangkap 3 orang tersangka yaitu, AT alias K ditangkap pada 18 Februari 2024, JW alias LW ditangkap pada 19 Mei 2024 dan YW alias SM ditangkap pada 10 Juni 2025,” terang Kasatgas Humas dalam keterangannya.

PW kemudian ditetapkan sebagai buronan melalui surat DPO tertanggal 27 Mei 2024. Polisi menangkapnya sekitar pukul 10.45 WIT dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk kapak, parang, serta satu unit telepon genggam.

Yusuf mengatakan, PW diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di Kabupaten Puncak.

“Saat ini PW sudah dibawa ke Polres Puncak untuk diambil keterangnnya,” tambahnya.

Dalam peristiwa pembakaran tersebut, tidak ada korban jiwa. Namun, kerugian materiil mencakup dua excavator, satu wheel loader, satu track loader.

Termasuk satu bomag, satu traktor, tiga dump truck, satu mobil single kabin, dan satu mobil pikap.

Selain itu, bangunan mess karyawan, gudang solar, dan gudang genset turut hangus terbakar.

Penyidik kini memeriksa PW untuk mendalami dugaan perannya dalam pembakaran tersebut serta kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain di wilayah Puncak.

PW disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Perkuat Pendataan WNA dan Tenaga Kerja Asing

Pemkab Mimika Perkuat Pendataan WNA dan Tenaga Kerja Asing

20 Oktober 2026
YPMAK Siap Bahas Transportasi Mimika Bersama Pemkab

YPMAK Siap Bahas Transportasi Mimika Bersama Pemkab

20 Oktober 2026
Buron Lima Tahun, Pelaku Pembakaran Camp PT Unggul di Puncak Diciduk Satgas Damai Cartenz

Buron Lima Tahun, Pelaku Pembakaran Camp PT Unggul di Puncak Diciduk Satgas Damai Cartenz

20 Oktober 2026
Kesbangpol Mimika Minta Perusahaan Tertib Laporkan Tenaga Kerja Asing

Kesbangpol Mimika Minta Perusahaan Tertib Laporkan Tenaga Kerja Asing

20 Oktober 2026
Polsek Pomako Aktifkan Kembali Taman Baca, Ajak Anak Pesisir Gemar Membaca

Polsek Pomako Aktifkan Kembali Taman Baca, Ajak Anak Pesisir Gemar Membaca

20 Oktober 2026
BUMDES Nawaripi Terima Rp50 Juta, Siapkan Museum Seni

BUMDES Nawaripi Terima Rp50 Juta, Siapkan Museum Seni

20 Oktober 2026

POPULER

  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    643 shares
    Bagikan 257 Tweet 161
  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Kepala Puskesmas Atuka Apresiasi Monev Dinkes Mimika, Dorong Perbaikan Layanan

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • Waspada Influenza! Kenali 8 Gejala dan Cara Mencegahnya

    512 shares
    Bagikan 205 Tweet 128
  • Polisi Amankan 12 Motor Diduga Hasil Curanmor di Mimika, Dua Remaja Ditangkap

    512 shares
    Bagikan 205 Tweet 128
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Alarm Keselamatan! 26 Orang Tewas akibat Kecelakaan di Mimika

    511 shares
    Bagikan 204 Tweet 128
Next Post
YPMAK Siap Bahas Transportasi Mimika Bersama Pemkab

YPMAK Siap Bahas Transportasi Mimika Bersama Pemkab

Pemkab Mimika Perkuat Pendataan WNA dan Tenaga Kerja Asing

Pemkab Mimika Perkuat Pendataan WNA dan Tenaga Kerja Asing

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id