PUNCAK, Koranpapua.id – Setelah lima tahun kasus pembakaran camp PT Unggul di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, polisi menangkap PW (32), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tersebut.
Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Distrik Gome Kabupaten Puncak, Senin 19 Oktober 2026.
Pembakaran fasilitas camp di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, itu terjadi pada 11 Februari 2021. Insiden tersebut menghanguskan sejumlah alat berat, kendaraan, mess karyawan, serta gudang solar dan genset.
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan PW merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah polisi lebih dulu menangkap tiga orang dalam kasus yang sama.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas sebelumnya telah berhasil menangkap 3 orang tersangka yaitu, AT alias K ditangkap pada 18 Februari 2024, JW alias LW ditangkap pada 19 Mei 2024 dan YW alias SM ditangkap pada 10 Juni 2025,” terang Kasatgas Humas dalam keterangannya.
PW kemudian ditetapkan sebagai buronan melalui surat DPO tertanggal 27 Mei 2024. Polisi menangkapnya sekitar pukul 10.45 WIT dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk kapak, parang, serta satu unit telepon genggam.
Yusuf mengatakan, PW diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di Kabupaten Puncak.
“Saat ini PW sudah dibawa ke Polres Puncak untuk diambil keterangnnya,” tambahnya.
Dalam peristiwa pembakaran tersebut, tidak ada korban jiwa. Namun, kerugian materiil mencakup dua excavator, satu wheel loader, satu track loader.
Termasuk satu bomag, satu traktor, tiga dump truck, satu mobil single kabin, dan satu mobil pikap.
Selain itu, bangunan mess karyawan, gudang solar, dan gudang genset turut hangus terbakar.
Penyidik kini memeriksa PW untuk mendalami dugaan perannya dalam pembakaran tersebut serta kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain di wilayah Puncak.
PW disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









