TIMIKA, Koranpapua.id – Polisi mengamankan 12 sepeda motor yang diduga hasil pencurian di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Dua remaja berusia 16 dan 17 tahun ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Namun, polisi sejauh ini baru mengetahui dua laporan kehilangan yang berkaitan dengan lokasi kejadian di kawasan SP 1, Timika.
Wakapolres Mimika Kompol J. Limbong mengatakan, kedua remaja berinisial R (16) dan A (17) ditangkap tim operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika di kawasan SP 1, Rabu 14 Oktober 0226 sore.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, keduanya diduga terlibat dalam pencurian 12 sepeda motor di sejumlah lokasi sejak Juni 2026. Polisi masih menelusuri asal-usul kendaraan tersebut untuk memastikan pemiliknya serta mencocokkannya dengan laporan kehilangan.
“Tim berhasil menemukan ke-12 motor hasil curian dari berbagai lokasi. Saat ditemukan, sebagian motor sudah dimodifikasi, sementara yang lainnya masih dalam kondisi belum dimodifikasi,” kata Limbong, Jumat 16 Oktober 2026.
Menurut dia, sepeda motor yang menjadi sasaran didominasi jenis matik. Kendaraan biasanya diparkir di depan rumah, kawasan pasar, atau lokasi lain yang minim pengawasan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pencurian diduga berlangsung pada petang hingga malam hari, sekitar pukul 18.00–21.00 WIT. Pelaku diduga merusak bagian stang dan menyambungkan kabel untuk menghidupkan mesin.
Sepeda motor yang berhasil dikuasai kemudian diduga dijual dengan harga Rp 500.000 hingga Rp 4 juta, jauh di bawah harga pasaran.
Limbong mengatakan, kedua remaja tersebut diduga berbagi peran dalam menjalankan aksinya, mulai dari mencuri hingga menjual kendaraan.
“Ketika si A mencuri, maka si B menjual dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 4 juta,” ujarnya.
Ia juga menyebut pembeli diduga mengetahui kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat-surat. Uang hasil penjualan, menurut dia, digunakan untuk bersenang-senang.
Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan para pihak untuk memastikan rangkaian pencurian dan penjualan kendaraan tersebut.
Dari 12 sepeda motor yang diamankan, polisi sejauh ini baru mengetahui dua laporan polisi yang lokasi kejadiannya berada di kawasan SP 1. Asal-usul kendaraan lainnya masih ditelusuri.
Penyidik perlu mencocokkan setiap kendaraan dengan laporan kehilangan dan dokumen kepemilikan sebelum menyerahkannya kepada pemilik yang sah.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak yang membeli atau menampung sepeda motor tersebut. Namun, dugaan penadahan masih dalam penyelidikan.
Dalam pengembangan kasus, polisi sebelumnya menemukan satu sepeda motor yang diduga hasil curian di semak-semak kawasan Jalan Bougenville, Timika.
Kendaraan itu diduga ditinggalkan setelah tidak berhasil dijual. Polisi masih mendalami temuan tersebut untuk memastikan kaitannya dengan kasus ini.
Kedua remaja tersebut kini ditangani Polres Mimika di Mile 32. Karena masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum terhadap keduanya harus mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak.
“Kedua pelaku ini akan kami proses, tapi karena masih anak di bawah umur tentu harus mengikuti prosedur. Artinya, penanganan perkara terhadap anak itu ada tahapan yang harus kita lakukan,” ujar Limbong.
Polres Mimika mengimbau warga yang merasa kehilangan sepeda motor agar mendatangi Kantor Pelayanan Polres Mimika dengan membawa dokumen kepemilikan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dokumen tersebut diperlukan untuk memverifikasi kepemilikan kendaraan. Jika hasil pemeriksaan memastikan kendaraan merupakan milik pelapor, polisi akan mengembalikannya kepada pemilik yang sah. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru








