TIMIKA, Koranpapua.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menyasar 16 Sekolah Dasar (SD) melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini.
Salah satu materi yang ditekankan ialah bahaya perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.
Program yang digelar Bidang Intelijen Kejari Mimika bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika itu menyambangi SD Elsaday Dovinus dan SD YPMNU Bina Bakti Wanita, Jumat 11 September 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Norbertus Dhendy Restu Prayogo mengatakan, JMS merupakan program unggulan Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengenalkan hukum kepada pelajar dengan cara yang mudah dipahami.
Menurut dia, kerja sama dengan Dinas Pendidikan penting untuk membangun kesadaran hukum generasi muda sejak bangku sekolah.
“Melalui program JMS ini, kami ingin memberikan pemahaman bahwa bullying itu dilarang dan tidak dapat dibenarkan, apalagi di lingkungan sekolah yang notabene sebagai tempat teraman dan ternyaman bagi para siswa untuk mencari ilmu,” ujar Dhendy.
Ia mengatakan, bullying tidak hanya berdampak pada kondisi fisik korban. Perundungan juga dapat memengaruhi kepercayaan diri, proses belajar, hingga masa depan anak.
Karena itu, para siswa didorong berani menolak perundungan, tidak menjadi pelaku maupun korban, serta melaporkan jika menemukan tindakan bullying di lingkungan sekolah.
Dhendy juga mengingatkan para pelajar agar memahami perbedaan antara bercanda dan tindakan yang sudah masuk kategori perundungan.
“Dengan memahami aturan hukum yang melarang perbuatan bullying, kami berharap para siswa dapat terhindar dari perilaku tersebut dan tumbuh menjadi generasi yang taat hukum,” katanya.
Penyuluhan berlangsung interaktif. Para siswa diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan mengenai bullying dan berbagai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan mereka sehari-hari. (Redaksi)








