PUNCAK, Koranpapua.id– Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap JT alias W, seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak terkait kasus dugaan penembakan terhadap Antonius Padang.
JT ditangkap di sebuah honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Kamis 3 September 2026 sekitar pukul 07.27 WIT. Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersamanya.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, JT merupakan DPO dalam perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga, pada September 2023.
“JT diduga melakukan penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api sebanyak satu kali,” kata Yusuf.
Dalam kejadian tersebut, Antonius mengalami luka tembak pada lutut kanan. Polisi juga menduga JT berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024.
JT kemudian ditetapkan sebagai DPO melalui surat Nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim tertanggal 16 Desember 2024.
Setelah diamankan, JT dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara lain.
“Kami akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya saat melakukan tindak pidana. Kasus ini tentunya akan kami dalami dan kembangkan,” ujar Yusuf.
Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau ajakan yang belum terverifikasi menyusul penangkapan tersebut.
Sementara itu, EW yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui keterkaitannya dengan keberadaan dan aktivitas JT. Berdasarkan keterangan awal, EW mengaku sebagai istri JT.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan penangkapan JT merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap seorang DPO yang terkait dengan perkara di Polres Puncak.
“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada. Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” kata Faizal.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga mengatakan JT telah diserahkan kepada penyidik Polres Puncak.
“Yang bersangkutan telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Puncak. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







