JAYAPURA, Koranpapua.id- Untuk mencegah terjadinya konflik berulang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memperkuat mekanisme penyelesaian hak ulayat.
Ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat adat dan pemerintah. Penyelesaian dilakukan melalui kesepakatan adat yang diperkuat dokumen hukum dan administrasi.
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan setiap persoalan tanah adat perlu diselesaikan secara menyeluruh sebelum pembayaran hak dilakukan.
Langkah tersebut diperlukan agar objek tanah yang sama tidak kembali menjadi sumber tuntutan di kemudian hari.
Fakhiri mengatakan pembahasan awal harus dilakukan melalui para-para adat dengan melibatkan Ondoafi, kepala suku, pemilik hak ulayat, keluarga, dan pihak terkait. Kesepakatan seluruh pihak menjadi dasar dalam proses penyelesaian hak ulayat.
“Pembangunan harus berjalan, hak masyarakat adat harus dihormati. Setiap persoalan tanah harus diselesaikan sekali dan tentunya secara benar, adil, dan tuntas,” tegas Matius seperti dilansir dari web resmi Pemprov Papua, Jumat 29 Agustus 2026.
Menurutnya, kesepakatan adat perlu dituangkan dalam dokumen yang jelas. Dokumen tersebut mencakup batas dan luas lahan, riwayat kepemilikan, serta silsilah pemegang hak.
Dokumen juga perlu dilengkapi pernyataan pelepasan, berita acara kesepakatan, dan bukti pembayaran. Seluruh kelengkapan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyelesaian memiliki dasar administrasi yang jelas.
Fakhiri meminta dokumen penyelesaian selanjutnya diverifikasi dan dikoordinasikan dengan tim pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Papua. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan administrasi tanah tersusun secara tertib.
Ia tidak menginginkan pembayaran yang telah dilakukan kembali diikuti tuntutan baru beberapa tahun kemudian. Tuntutan dapat muncul dari anak, cucu, cicit, atau kelompok lain yang mengklaim objek tanah yang sama.
Karena itu, Gubernur Matius meminta seluruh keluarga dan pihak yang memiliki hubungan hak mengetahui serta menyetujui keputusan yang dihasilkan melalui para-para adat.
“Setelah proses adat dan administrasi lengkap, ia akan bertemu langsung dengan perwakilan masyarakat adat,”pesannya.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pembayaran awal ganti rugi hak ulayat pembangunan jalan Telagaria–Onggaria–Nendali–Netar. Pembayaran melibatkan masyarakat dari tiga kampung yang memiliki hubungan dengan lahan tersebut.
Ia menegaskan, penyelesaian hak ulayat harus memberikan kepastian bagi masyarakat adat sekaligus memungkinkan pembangunan tetap berjalan.
Meski demikian menurutnya, tanah di Papua memiliki sejarah dan hubungan antargenerasi yang perlu dihormati dalam setiap proses pembangunan. (*)







