ADVERTISEMENT
Senin, Oktober 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

Kendaraan juga diwajibkan membawa muatan sesuai kapasitas, memastikan material tersusun aman, serta memenuhi standar kelayakan jalan.

26 Agustus 2026
0
Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika mulai menertibkan kendaraan pengangkut barang dan material sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 57 Tahun 2026. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika mulai menertibkan kendaraan pengangkut barang dan material saat melintas di jalan umum, Rabu 26 Agustus 2026.

Langkah itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Bupati Mimika Nomor 57 Tahun 2026 tentang kewajiban menutup muatan truk dengan terpal dan penertiban ceceran material di jalan umum.

Penertiban dilakukan di pertigaan Jalan Poros SP2–SP5, Kabupaten Mimika, dengan melibatkan Dishub bersama Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, Rabu 26 Agustus 2026.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Mimika, Mikael Orun, mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan kendaraan pengangkut material mematuhi ketentuan pemerintah daerah, terutama kewajiban menutup muatan menggunakan terpal.

Baca Juga

Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

Kabut Asap Selimuti Upacara HUT ke-30 Mimika, Bupati Soroti Kualitas Udara

“Wajib memakai terpal. Dalam rangka itu kami melakukan penertiban hari ini dan mungkin akan berlanjut di minggu-minggu depan,” kata Mikael.

Menurut dia, muatan truk yang tidak ditutup berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Material yang tercecer maupun muatan yang jatuh dari kendaraan dapat mengganggu keselamatan pengendara, baik roda dua maupun roda empat.

Selain truk, penertiban juga menyasar kendaraan angkutan barang yang wajib menjalani pengujian kendaraan, termasuk kendaraan jenis pikap.

“Selain truk, kendaraan yang wajib uji seperti angkutan barang dan sejenisnya juga menjadi sasaran. Semua kendaraan angkutan barang wajib memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Untuk diketahui, SE Bupati Mimika Nomor 57 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 30 Juni 2026 ditujukan kepada perusahaan pertambangan, konstruksi, pengangkutan material, pemilik, serta pengemudi truk.

Melalui SE tersebut bertujuan untuk memastikan semua kendaraan yang bermuatan tanah, pasir, batu, kerikil, hasil tambang, dan material lainnya wajib tertutup rapat selama melintas di jalanan umum.

Kendaraan juga diwajibkan membawa muatan sesuai kapasitas, memastikan material tersusun aman, serta memenuhi standar kelayakan jalan.

Mikael mengatakan penertiban kali ini masih mengedepankan sosialisasi. Dishub belum langsung memberikan sanksi.

Kepada mereka yang kedapatan melanggar akan diberikan waktu untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk sementara kami masih sosialisasi sambil memberikan waktu kepada teman-teman angkutan agar memenuhi apa yang diharapkan pemerintah daerah,” katanya.

Namun, bagi kendaraan yang ditemukan tidak memenuhi kelengkapan administrasi maupun persyaratan teknis, Dishub akan mengambil langkah lebih tegas.

Kendaraan dan dokumen tertentu ditahan sebagai jaminan untuk kemudian dilakukan pengujian kendaraan di gedung pengujian.

Dalam penertiban hari pertama tersebut, Mikael menyebut masih ditemukan sejumlah kendaraan yang belum memenuhi ketentuan.

Mikael berharap para pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang memahami aturan, bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah, melainkan untuk menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan.

“Ini demi keselamatan kita bersama. Bukan hanya untuk Dinas Perhubungan, tetapi masyarakat pada umumnya. Kami berharap pengendara dan pemilik angkutan barang memahami betul demi keselamatan jiwa manusia,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Mimika sebelumnya menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat ditindak oleh Dishub, Satpol PP, dan Polres Mimika sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

12 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Upacara HUT ke-30 Mimika, Bupati Soroti Kualitas Udara

Kabut Asap Selimuti Upacara HUT ke-30 Mimika, Bupati Soroti Kualitas Udara

12 Oktober 2026
HUT ke-30 Mimika, Bupati Dorong Pembangunan Merata dari Kampung ke Kota

HUT ke-30 Mimika, Bupati Dorong Pembangunan Merata dari Kampung ke Kota

12 Oktober 2026
Tak Hanya Jaga Perbatasan, Prajurit TNI di Tanah Merah Bimbing Anak Papua Belajar

Tak Hanya Jaga Perbatasan, Prajurit TNI di Tanah Merah Bimbing Anak Papua Belajar

11 Oktober 2026
459 Kasus Kejahatan Tercatat di Papua Tengah, Polda Gelar Operasi Pekat Noken 2026

459 Kasus Kejahatan Tercatat di Papua Tengah, Polda Gelar Operasi Pekat Noken 2026

11 Oktober 2026
Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

11 Oktober 2026

POPULER

  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    787 shares
    Bagikan 315 Tweet 197
  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Kasus Investasi Rp1,7 Miliar di Timika, Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Periksa Korban

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko, Kadis Pariwisata: Mereka Datang Tanpa Undangan

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Israel Kurnia Burdam Kritis Usai Diduga Dianiaya Berulang di Timika, Keluarga Desak Polisi Bertindak

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Perselisihan Pelajar Meledak Jadi Bentrok Warga di Mimika, 8 Orang Diamankan Polisi

    513 shares
    Bagikan 205 Tweet 128
Next Post
Satpol PP Mulai Bongkar Bangunan Liar di Fasilitas Umum Timika

Satpol PP Mulai Bongkar Bangunan Liar di Fasilitas Umum Timika

Cegah Bentrok Susulan, Polres Mimika Evakuasi 200 Pendulang di Kawasan Mile 21

Cegah Bentrok Susulan, Polres Mimika Evakuasi 200 Pendulang di Kawasan Mile 21

Polres Mimika Gelar Konser Amal untuk Korban Gempa Flores, 1.000 Lilin Jadi Simbol Solidaritas

Polres Mimika Gelar Konser Amal untuk Korban Gempa Flores, 1.000 Lilin Jadi Simbol Solidaritas

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id