ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 26, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Satpol PP Mulai Bongkar Bangunan Liar di Fasilitas Umum Timika

Satpol PP akan kembali menyisir lokasi-lokasi yang telah didata dan sebelumnya mendapatkan teguran maupun surat peringatan.

26 Agustus 2026
0
Satpol PP Mulai Bongkar Bangunan Liar di Fasilitas Umum Timika

Satpol PP Kabupaten Mimika membongkar bangunan liar di beberapa titik dalam Kota Timika, Rabu 26 Agustus 2026. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mulai mengambil langkah tegas menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas maupun di sekitar fasilitas umum di Kota Timika.

Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika pada Rabu 26 Agustus 2026, menyasar sejumlah titik dalam Kota Timika.

ADVERTISEMENT

Adapun beberapa titik yang ditertibkan yakni, Jalan Cenderawasih, Jalan Budi Utomo, kawasan depan SMP Negeri 2 Mimika, kawasan Irigasi hingga SP2.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengatakan penertiban difokuskan pada bangunan yang berada di lokasi yang seharusnya menjadi fasilitas umum, termasuk lingkungan sekitar sekolah.

Baca Juga

Cegah Bentrok Susulan, Polres Mimika Evakuasi 200 Pendulang di Kawasan Mile 21

Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

“Hari ini kami turun melakukan penertiban bangunan-bangunan yang ada di depan fasilitas SMP Negeri 2. Di fasilitas umum tidak boleh ada bangunan liar,” kata Yulius saat ditemui di sela-sela penertiban.

Menurut Yulius, keberadaan bangunan liar tidak hanya mengganggu fungsi fasilitas umum, tetapi juga berpotensi menghambat penataan Kota Timika.

Penertiban, kata dia, dilakukan secara bertahap berdasarkan pendataan dan teguran yang sebelumnya telah diberikan kepada pemilik atau pengguna bangunan.

Yulius menegaskan, pembongkaran bukan dilakukan secara mendadak. Satpol PP terlebih dahulu memberikan imbauan dan surat peringatan, sekaligus meminta pemilik membongkar bangunannya secara mandiri.

“Hari ini kami turun. Nanti kami fokus pada tempat-tempat yang sebelumnya sudah kami sampaikan surat peringatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, surat peringatan merupakan bagian dari tahapan penegakan aturan. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan, namun apabila pemilik tidak mengindahkan peringatan, Satpol PP akan mengambil tindakan penertiban.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Mimika mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus memperbaiki wajah Kota Timika agar lebih tertib dan teratur.

Satpol PP juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin, khususnya di atas fasilitas umum, badan jalan, maupun lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat usaha atau hunian.

Yulius memastikan penertiban akan terus berlanjut. Satpol PP akan kembali menyisir lokasi-lokasi yang telah didata dan sebelumnya mendapatkan teguran maupun surat peringatan.

Pemerintah berharap langkah tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

Masyarakat juga diminta untuk bersama-sama menjaga ruang publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya. (*)

Penulis: Ril Minggu

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Cegah Bentrok Susulan, Polres Mimika Evakuasi 200 Pendulang di Kawasan Mile 21

Cegah Bentrok Susulan, Polres Mimika Evakuasi 200 Pendulang di Kawasan Mile 21

26 Agustus 2026
Satpol PP Mulai Bongkar Bangunan Liar di Fasilitas Umum Timika

Satpol PP Mulai Bersihkan Bangunan Liar di Fasilitas Umum Timika

26 Agustus 2026
Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

26 Agustus 2026
Lapak di Damija Mimika Ditertibkan, Merlyn Dorong Solusi bagi Pedagang Asli Papua

Lapak di Damija Mimika Ditertibkan, Merlyn Dorong Solusi bagi Pedagang Asli Papua

26 Agustus 2026
Nakes Dievakuasi, Layanan Kesehatan Warga Jila Terancam Terganggu

Nakes Dievakuasi, Layanan Kesehatan Warga Jila Terancam Terganggu

26 Agustus 2026
PMKRI Timika Tuntaskan Penyaluran Donasi Rp24 Juta untuk Korban Gempa Flores

Solidaritas Nabire untuk Korban Gempa Flores, Donasi Dua Hari Rp70,8 Juta

26 Agustus 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    641 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • 26 Pejabat Polres Mimika Dimutasi, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti, Ini Daftarnya

    611 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Sembilan Perempuan di Jila Mimika Dikabarkan Disandera, Seorang Ibu Dilaporkan Tewas

    616 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • 500 Hektare Perkebunan Kopi Arabika akan Dikembangkan di Papua Tengah

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Wabup Mimika Dorong Dana Kampung Ikut Biayai Pencegahan HIV, TBC, dan Malaria

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Terima Paket dari Jayapura, IRT di Timika Ditangkap Bawa 10 Paket Ganja

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Kontraktor OAP Palang UPBJ, Bupati Mimika: “Kalau Sudah Dipercaya, Jangan Jual Proyek”

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
Next Post
Cegah Bentrok Susulan, Polres Mimika Evakuasi 200 Pendulang di Kawasan Mile 21

Cegah Bentrok Susulan, Polres Mimika Evakuasi 200 Pendulang di Kawasan Mile 21

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id