TIMIKA, Koranpapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mulai mengambil langkah tegas menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas maupun di sekitar fasilitas umum di Kota Timika.
Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika pada Rabu 26 Agustus 2026, menyasar sejumlah titik dalam Kota Timika.
Adapun beberapa titik yang ditertibkan yakni, Jalan Cenderawasih, Jalan Budi Utomo, kawasan depan SMP Negeri 2 Mimika, kawasan Irigasi hingga SP2.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengatakan penertiban difokuskan pada bangunan yang berada di lokasi yang seharusnya menjadi fasilitas umum, termasuk lingkungan sekitar sekolah.
“Hari ini kami turun melakukan penertiban bangunan-bangunan yang ada di depan fasilitas SMP Negeri 2. Di fasilitas umum tidak boleh ada bangunan liar,” kata Yulius saat ditemui di sela-sela penertiban.
Menurut Yulius, keberadaan bangunan liar tidak hanya mengganggu fungsi fasilitas umum, tetapi juga berpotensi menghambat penataan Kota Timika.
Penertiban, kata dia, dilakukan secara bertahap berdasarkan pendataan dan teguran yang sebelumnya telah diberikan kepada pemilik atau pengguna bangunan.
Yulius menegaskan, pembongkaran bukan dilakukan secara mendadak. Satpol PP terlebih dahulu memberikan imbauan dan surat peringatan, sekaligus meminta pemilik membongkar bangunannya secara mandiri.
“Hari ini kami turun. Nanti kami fokus pada tempat-tempat yang sebelumnya sudah kami sampaikan surat peringatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, surat peringatan merupakan bagian dari tahapan penegakan aturan. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan, namun apabila pemilik tidak mengindahkan peringatan, Satpol PP akan mengambil tindakan penertiban.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Mimika mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus memperbaiki wajah Kota Timika agar lebih tertib dan teratur.
Satpol PP juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin, khususnya di atas fasilitas umum, badan jalan, maupun lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat usaha atau hunian.
Yulius memastikan penertiban akan terus berlanjut. Satpol PP akan kembali menyisir lokasi-lokasi yang telah didata dan sebelumnya mendapatkan teguran maupun surat peringatan.
Pemerintah berharap langkah tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat juga diminta untuk bersama-sama menjaga ruang publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru








