TIMIKA, Koranpapua.id– Sebanyak 13 pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) diperiksa terkait dengan dugaan pemberhentian Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah, M. Amin J. Ramin.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor: 13-PKE-DKPP/VII/2026 telah dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggarah Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis 13 Agustus 2026.
Perkara ini diadukan mantan Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah, M. Amin J. Ramin.
Ia mengadukan 13 pengawas pemilu, yaitu: Rahmat Bagja dan Herwyn J. H. Malonda (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) sebagai teradu I dan teradu II.
Lalu ada Ferdinand Eskol Tiar Sirait (Sekretaris Jenderal Bawaslu RI) dan La Bayoni (Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI) sebagai teradu III dan teradu IV.
Kemudian Markus Madai, Melianus Julius Korisano, Meky Tebai, Yeffri Miagoni, dan Yonas Yanampa (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah) sebagai teradu V sampai dengan teradu IX.
Turut diadukan jajaran Sekretarat Bawaslu Provinsi Papua Tengah, antara lain: Decky Atouw K. Gobai (Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu), Silas Sem Z dan Kanday (Kabag Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum).
Termasuk Anike Worumboy (Kabag Pengawasan Pemilu dan Humas), dan George Aunsi (Kepala Sekretariat Bawaslu) berkedudukan sebagai teradu X sampai teradu XIII.
Pengadu mengungkapkan pemberhentian dirinya sebagai Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah penuh kejanggalan. Dalih pemberhentian karena pengaduan masyarakat dinilai hanya mengada-ada.
“Dalam pengaduan masyarakat tersebut ada nama-nama lain, kenapa hanya pengadu dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah saat itu, Romualdus PN, yang mendapat surat pemberhentian,” ungkap pengadu.
Nama lain yang disebutkan dalam pengaduan masyarakat itu antara lain teradu II, teradu IV, teradu VIII, maupun staf Bawaslu lainnya.
Namun, hanya pengadu yang dimintai klarifikasi secara khusus oleh Inspektorat Bawaslu Wilayah 2
Pengadu menambahkan teradu I dan teradu II kemudian memerintahkan Teradu III untuk memberhentikan pengadu. Pemberhentian tersebut dinilai hanya untuk melindungi teradu IV dan lainnya.
“Pemberhentian saya tanpa adanya pembinaan terlebih dahulu, terlebih pengaduan masyarakat yang menjadi dasar sedang dalam proses penanganan,”paparnya.
Jawaban Teradu
Para teradu dengan tegas membantah seluruh aduan yang disampaikan Pengadu di hadapan majelis DKPP.
Teradu I, Rahmat Bagja, mengungkapkan terdapat sejumlah permasalahan di Bawaslu Provinsi Papua Tengah, jauh sebelum adanya pengaduan masyarakat.
Terkait persoalan tersebut, Bawaslu RI menerjunkan tim ke Provinsi Papua Tengah. Namun sampai adanya pengaduan masyarakat, permasalahan tersebut tidak pernah selesai.
“Hasil penelusuran Sekretariat Jenderal permasalahan di Papua Tengah membuat kesekretariatan terpecah, antara kubu kepala bagian dan kepala sekretariat,” ungkap Rahmat.
“Sehingga kedua-duanya kami berhentikan, termasuk pengadu dari jabatan Kepala Bagian Administrasi,” lanjutnya seperti dikutip dari Humas DKPP.
Pemberhentian pengadu dan beberapa pejabat struktural Bawaslu Provinsi Papua Tengah, ditegaskan Rahmat Bagja, untuk menyelesaikan permasalahan internal dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Dalam hal ini yang memberhentikan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Sekretariat Jenderal. Saya hanya memberikan arahan untuk turun dan cek ke lapangan, dan menerima hasil laporan,” tegasnya.
Bantahan serupa juga disampaikan teradu III, Ferdinand Eskol Tiar Sirait.
Menurutnya, pemberhentian pengadu dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin terkait permasalahan yang terjadi Bawaslu Provinsi Papua Tengah termasuk temuan BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah.
Sementara itu, teradu V, Markus Madai menyebut pengadu membabi buta dalam membuat pengaduan dugaan pelanggaran KEPP.
Hal tersebut disebabkan karena pemberhentian dirinya sebagai Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan nomor: 13-PKE-DKPP/VII/2026 ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi dua Anggota Majelis yakni J. Kristiadi dan Ratna Dewi Pettalolo. (Redaksi)










