ADVERTISEMENT
Minggu, Oktober 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Pemberhentian Jabatan Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah, DKPP Periksa 13 Pengawas Pemilu

“Hasil penelusuran Sekretariat Jenderal permasalahan di Papua Tengah membuat kesekretariatan terpecah, antara kubu kepala bagian dan kepala sekretariat”. 

14 Agustus 2026
0
Pemberhentian Jabatan Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah, DKPP Periksa 13 Pengawas Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggarah Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Sebanyak 13 pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) diperiksa terkait dengan dugaan pemberhentian Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah, M. Amin J. Ramin.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor: 13-PKE-DKPP/VII/2026 telah dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggarah Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis 13 Agustus 2026.

Perkara ini diadukan mantan Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah, M. Amin J. Ramin. 

Ia mengadukan 13 pengawas pemilu, yaitu: Rahmat Bagja dan Herwyn J. H. Malonda (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) sebagai teradu I dan teradu II.

Baca Juga

117.910 Kasus Malaria di Mimika, Pemuda Muslim Papua Tengah Desak Pencegahan Diperkuat

Cegah Anak Terjerumus Narkoba, LAN Mimika Dorong Peran Orang Tua

Lalu ada Ferdinand Eskol Tiar Sirait (Sekretaris Jenderal Bawaslu RI) dan La Bayoni (Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI) sebagai teradu III dan teradu IV. 

Kemudian Markus Madai, Melianus Julius Korisano, Meky Tebai, Yeffri Miagoni, dan Yonas Yanampa (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah) sebagai teradu V sampai dengan teradu IX.

Turut diadukan jajaran Sekretarat Bawaslu Provinsi Papua Tengah, antara lain: Decky Atouw K. Gobai (Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu), Silas Sem Z dan Kanday (Kabag Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum). 

Termasuk Anike Worumboy (Kabag Pengawasan Pemilu dan Humas), dan George Aunsi (Kepala Sekretariat Bawaslu) berkedudukan sebagai teradu X sampai teradu XIII.

Pengadu mengungkapkan pemberhentian dirinya sebagai Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah penuh kejanggalan. Dalih pemberhentian karena pengaduan masyarakat dinilai hanya mengada-ada.

“Dalam pengaduan masyarakat tersebut ada nama-nama lain, kenapa hanya pengadu dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah saat itu, Romualdus PN, yang mendapat surat pemberhentian,” ungkap pengadu.

Nama lain yang disebutkan dalam pengaduan masyarakat itu antara lain teradu II, teradu IV, teradu VIII, maupun staf Bawaslu lainnya. 

Namun, hanya pengadu yang dimintai klarifikasi secara khusus oleh Inspektorat Bawaslu Wilayah 2

Pengadu menambahkan teradu I dan teradu II kemudian memerintahkan Teradu III untuk memberhentikan pengadu. Pemberhentian tersebut dinilai hanya untuk melindungi teradu IV dan lainnya.

“Pemberhentian saya tanpa adanya pembinaan terlebih dahulu, terlebih pengaduan masyarakat yang menjadi dasar sedang dalam proses penanganan,”paparnya.

Jawaban Teradu

Para teradu dengan tegas membantah seluruh aduan yang disampaikan Pengadu di hadapan majelis DKPP.

Teradu I, Rahmat Bagja, mengungkapkan terdapat sejumlah permasalahan di Bawaslu Provinsi Papua Tengah, jauh sebelum adanya pengaduan masyarakat.

Terkait persoalan tersebut, Bawaslu RI menerjunkan tim ke Provinsi Papua Tengah. Namun sampai adanya pengaduan masyarakat, permasalahan tersebut tidak pernah selesai.

“Hasil penelusuran Sekretariat Jenderal permasalahan di Papua Tengah membuat kesekretariatan terpecah, antara kubu kepala bagian dan kepala sekretariat,” ungkap Rahmat. 

“Sehingga kedua-duanya kami berhentikan, termasuk pengadu dari jabatan Kepala Bagian Administrasi,” lanjutnya seperti dikutip dari Humas DKPP. 

Pemberhentian pengadu dan beberapa pejabat struktural Bawaslu Provinsi Papua Tengah, ditegaskan Rahmat Bagja, untuk menyelesaikan permasalahan internal dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Dalam hal ini yang memberhentikan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Sekretariat Jenderal. Saya hanya memberikan arahan untuk turun dan cek ke lapangan, dan menerima hasil laporan,” tegasnya.

Bantahan serupa juga disampaikan teradu III, Ferdinand Eskol Tiar Sirait. 

Menurutnya, pemberhentian pengadu dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin terkait permasalahan yang terjadi Bawaslu Provinsi Papua Tengah termasuk temuan BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah.

Sementara itu, teradu V, Markus Madai menyebut pengadu membabi buta dalam membuat pengaduan dugaan pelanggaran KEPP. 

Hal tersebut disebabkan karena pemberhentian dirinya sebagai Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan nomor: 13-PKE-DKPP/VII/2026 ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi dua Anggota Majelis yakni J. Kristiadi dan Ratna Dewi Pettalolo. (Redaksi) 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bupati Mimika Ajak Lawan Malaria, Ini Peran Kita

Bupati Mimika Ajak Lawan Malaria, Ini Peran Kita

4 Oktober 2026
117.910 Kasus Malaria di Mimika, Pemuda Muslim Papua Tengah Desak Pencegahan Diperkuat

117.910 Kasus Malaria di Mimika, Pemuda Muslim Papua Tengah Desak Pencegahan Diperkuat

4 Oktober 2026
Pelajar Mimika Diminta Berani Tolak Narkoba, Tekanan Teman Jadi Salah Satu Pemicunya

Cegah Anak Terjerumus Narkoba, LAN Mimika Dorong Peran Orang Tua

3 Oktober 2026
Pelajar Mimika Diminta Berani Tolak Narkoba, Tekanan Teman Jadi Salah Satu Pemicunya

Resmi Pimpin HKTI Mimika, Dessy Putrika Dorong Petani Jadi Penggerak Pangan

3 Oktober 2026
Pelajar Mimika Diminta Berani Tolak Narkoba, Tekanan Teman Jadi Salah Satu Pemicunya

Pelajar Mimika Diminta Berani Tolak Narkoba, Tekanan Teman Jadi Salah Satu Pemicunya

3 Oktober 2026
BRIDA Mimika Siapkan Model Koperasi untuk Gerakkan Ekonomi Wilayah Terpencil

BRIDA Mimika Siapkan Model Koperasi untuk Gerakkan Ekonomi Wilayah Terpencil

3 Oktober 2026

POPULER

  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    580 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Maikel Edwar Tewas, Irvan Patah Tangan dalam Kecelakaan di Jalan Budi Utomo Ujung Timika

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Dinkes Mimika Terbitkan Edaran Kabut Asap, Perkuat Kewaspadaan ISPA

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Bantah Disebut Hoaks, Kepala BPBD Mimika Ungkap Fakta Air Hujan Berwarna Hitam

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Dalam Honda Brio di Kuala Kencana

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • KNPB Bawa Tuntutan Konflik Papua hingga Referendum ke DPRK Mimika, Begini Respons DPRK

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Ketua OSIS SMPN 1 Mapurujaya Ajak Siswa Hidup Sehat lewat Edukasi PHBS Dinkes Mimika

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

Dari TPS Liar Jadi Taman Bunga, Kepala Distrik Mimika Baru Apresiasi Gerakan Warga Wanagon

Dari TPS Liar Jadi Taman Bunga, Kepala Distrik Mimika Baru Apresiasi Gerakan Warga Wanagon

Dari TPS Liar Jadi Taman Bunga, Kepala Distrik Mimika Baru Apresiasi Gerakan Warga Wanagon

128 Rumah Warga Mimika Baru Dibedah, 400 Unit Diusulkan untuk Tahap Berikutnya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id