ADVERTISEMENT
Sabtu, Agustus 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kapolda Papua Tengah Instruksikan Usut Tuntas Kasus Pembakaran dan Pengerusakan Kantor Pemerintahan di Puncak 

Kepolisian memastikan tindakan tegas akan diambil terhadap siapa saja yang terbukti terlibat dalam aksi vandalisme serta tindakan kriminal ini.

14 Agustus 2026
0
Kapolda Papua Tengah Instruksikan Usut Tuntas Kasus Pembakaran dan Pengerusakan Kantor Pemerintahan di Puncak 

Polda Papua Tengah Gelar Olah TKP, Usut Aksi Pembakaran dan Penjarahan Belasan Kantor Pemkab Puncak. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

PUNCAK, Koranpapua.id– Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Yermias Rontini menginstruksikan untuk mengusut tuntas kasus pembakaran dan pengrusakan 13 kantor pemerintahan di Ilaga, Kabupaten Puncak yang terjadi Selasa malam 11 Agustus 2026. 

“Bapak Kapolda memerintahkan Irwasda bersama Direskrimum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas peristiwa pembakaran, pengrusakan, dan penjarahan fasilitas Pemkab Puncak,” tegas AKBP I Made Suartika, Kabid Humas Polda Papua Tengah. 

ADVERTISEMENT

Dalam keterangannya yang dilansir Jumat 14 Agustus 2026, Made mengatakan, instruksi langsung dari Kapolda Papua Tengah untuk mengusut tuntas penyebab serta para pelaku di balik kerusuhan tersebut. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagai tindaklanjut dari langkah hukum tersebut, Polda Papua Tengah bersama Polres Puncak bergerak cepat dengan menurunkan tim untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di 11 lokasi kantor pemerintahan pada Kamis 13 Agustus 2026.

Baca Juga

KNPB Kepung DPRK Mimika, Tuntut Papua Jadi Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan, Aspirasi Akhirnya Diterima

SATP Timika Siapkan Generasi Muda Papua Berdaya Saing Global, Montessori hingga Kurikulum Internasional

Pelaksanaan olah TKP dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda Papua Tengah Kombes Pol Adi Tri Widiyanto bersama Kapolres Puncak AKBP Domingos De F. Ximenes. 

Untuk menjamin seluruh tahapan penyidikan berlangsung transparan, profesional, dan sesuai prosedur, proses penyelidikan ini diawasi secara langsung oleh Irwasda Polda Papua Tengah Kombes Pol Wahyu Kuncoro.

I Made menambahkan, penyisiran dan olah TKP tidak cuma berfokus pada bangunan yang hangus terbakar, melainkan juga menyasar area kantor yang mengalami penjarahan dan kerusakan fisik.

“Sejak pagi hingga sore, tim telah merampungkan olah TKP di 11 kantor. Penyelidikan akan berlanjut besok untuk menyisir tujuh lokasi kantor sisanya,” jelasnya.

Adapun 11 kantor pemerintahan yang telah selesai diperiksa antara lain, Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK), Kantor Inspektorat, Kantor Dinas Kesejahteraan Sosial dan Kantor Dinas Kominfo. 

Termasuk Kantor Badan Pengulangan Bencana Daerah (BPBD), Gudang Logistik BPBD, Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), 

Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dan Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan, Kantor BPKAD. 

Sementara itu, tujuh lokasi tambahan yang dijadwalkan masuk tahap pemeriksaan berikutnya yaitu, Kantor Bupati Puncak, Laboratorium Komputer BKPSDM dan Kantor BKPSDM. 

Lainnya Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/Koperasi, Ruang Rapat DPRD, Kantor Sekretariat Daerah (Setda), serta Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi. 

Kepolisian memastikan tindakan tegas akan diambil terhadap siapa saja yang terbukti terlibat dalam aksi vandalisme serta tindakan kriminal ini.

“Proses olah TKP kami jalankan secara objektif dan profesional. Semua barang bukti yang dikumpulkan di lapangan menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” tegas Made. 

Karena menurutnya, tindakan merusak fasilitas publik tidak dapat dibenarkan dan para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku demi memberikan efek jera. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

KNPB Kepung DPRK Mimika, Tuntut Papua Jadi Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan, Aspirasi Akhirnya Diterima

KNPB Kepung DPRK Mimika, Tuntut Papua Jadi Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan, Aspirasi Akhirnya Diterima

15 Agustus 2026
SATP Timika Siapkan Generasi Muda Papua Berdaya Saing Global, Montessori hingga Kurikulum Internasional

SATP Timika Siapkan Generasi Muda Papua Berdaya Saing Global, Montessori hingga Kurikulum Internasional

15 Agustus 2026
Siswi SATP Timika Wakili Papua Tengah ke Tingkat Nasional, Widi Siap Berlaga di Jakarta

Siswi SATP Timika Wakili Papua Tengah ke Tingkat Nasional, Widi Siap Berlaga di Jakarta

15 Agustus 2026
YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

YPMAK Bidik Potensi Kopi Jadi Program Unggulan di Wilayah Pegunungan Mimika 

15 Agustus 2026
Arel Kerja Freeport Kembali Terusik, Satu Karyawan Tewas Ditembak OTK di Area Tambang Grasberg

Willem Assem Sebut Tiga Warga yang Ditembak di Maybrat Bukan OPM, Dua Korbannya Perempuan 

15 Agustus 2026
Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

Di Hadapan Ratusan Kepala Kampung, Gubernur Meki Nawipa Paparkan Besaran Dana Desa Delapan Kabupaten. Ini Rinciannya

15 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    898 shares
    Bagikan 359 Tweet 225
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    673 shares
    Bagikan 269 Tweet 168
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
Next Post
Empat Siswa Mimika Ukir Prestasi di Vietnam, Harun Bawa Pulang Medali Perunggu AiMO 2026

Empat Siswa Mimika Ukir Prestasi di Vietnam, Harun Bawa Pulang Medali Perunggu AiMO 2026

Gadis Asal Mimika Hilang di Yogyakarta, Marlin Brigita Kasimat Belum Ditemukan

Gadis Asal Mimika Hilang di Yogyakarta, Marlin Brigita Kasimat Belum Ditemukan

Satgas Pasgat Sinak Gelar Perayaan HUT RI ke-81 Bersama Warga, Kukuhkan Persatuan dan Sinergitas di Puncak

Satgas Pasgat Sinak Gelar Perayaan HUT RI ke-81 Bersama Warga, Kukuhkan Persatuan dan Sinergitas di Puncak

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id