TIMIKA, Koranpapua.id – Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Mimika yang telah menghabiskan anggaran sekitar Rp10 miliar kembali menjadi sorotan.
Di tengah klaim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika bahwa gedung tersebut sedang direhabilitasi, kondisi di lapangan justru memperlihatkan bangunan yang belum menunjukkan aktivitas pekerjaan.
Ironisnya, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika hingga kini masih berkantor di gedung kontrakan, sementara bangunan perpustakaan milik pemerintah yang telah dibangun sejak 2013 dan rampung pada 2015 belum juga dimanfaatkan secara maksimal.
Kondisi ini menjadi pertanyaan serius publik, mengapa pemerintah masih membayar kantor kontrakan jika pemerintah sudah memiliki gedung sendiri dan bahkan telah menggelontorkan sekitar Rp10 miliar untuk renovasinya?
Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Johannes yang ditemui koranpapua.id usai apel gabungan di Halaman Kantor Bupati Mimika, Senin 10 Agustus 2026 mengatakan bahwa, proses rehabilitasi gedung masih berjalan.
“Sekarang kita lagi rehab, tahun ini juga rehab dan itu belum jadi. Persoalan kedua ini kan dari masyarakat, jadi kita terus berusaha untuk itu. Kita tidak mau kontrak-kontrak sana-sini lagi. Kalau mau, kita punya kantor sendiri. Dan kamu harus tahu, berproses,” jelas Rettob.
Pernyataan Bupati tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika benar sedang direhabilitasi, mengapa aktivitas pekerjaan tidak terlihat ketika media ini melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Senin 10 Agustus 2026?
Pantauan Koranpapua.id di Gedung Perpustakaan Daerah di Jalan Belibis menunjukkan tidak terlihat aktivitas pekerjaan rehabilitasi.
Bagian depan gedung tampak tidak terawat. Tumpukan sampah terlihat di sekitar pintu masuk, sementara rumput liar tumbuh di halaman bangunan.
Bupati: “Saya Baru Jadi Bupati Satu Tahun”
Ketika kembali ditanyakan mengenai kondisi gedung yang telah menjadi persoalan selama bertahun-tahun, Bupati menegaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai bupati sekitar satu tahun.
“Saya baru jadi bupati satu tahun. Jadi kita langsung rehab. Sekian tahun kamu tidak pernah bertanya, sekarang baru kamu tanya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus mengisyaratkan bahwa persoalan gedung perpustakaan merupakan warisan masalah pemerintahan sebelumnya.
Namun bagi publik, persoalan yang muncul bukan semata-mata siapa yang memulai masalah tersebut, melainkan berapa banyak uang rakyat yang telah dikeluarkan dan kapan aset tersebut benar-benar bisa digunakan.
Sebab, selama gedung belum dapat digunakan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah masih harus menjalankan aktivitas dari kantor kontrakan.
Bupati Sarankan Konfirmasi ke Pihak Teknis
Terkait dengan kepastian mengenai pekerjaan rehabilitasi, termasuk berapa lama proses pengerjaan dan kapan gedung tersebut ditargetkan selesai serta dapat digunakan.
Bupati meminta pertanyaan tersebut diarahkan kepada pihak teknis. “Pernyataannya kayak bukan wartawan saja. Masa saya tahu? Tanya di teknis,” tutupnya.
Jawaban tersebut kembali meninggalkan ruang pertanyaan bagi publik.
Jika pemerintah telah mengalokasikan anggaran rehabilitasi sekitar Rp10 miliar, siapa yang mengetahui jadwal pekerjaan, progres rehabilitasi, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, dan target penyelesaian?
Pertanyaan itu penting karena proyek menggunakan uang negara dan menyangkut aset publik yang selama bertahun-tahun belum memberikan manfaat optimal kepada masyarakat.
Rp10 Miliar untuk Renovasi, Tetapi Gedung Masih Kosong
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika, Firon Balinol Mom, mengakui gedung perpustakaan di Jalan Belibis belum dapat ditempati karena persoalan status kepemilikan tanah.
Firon mengatakan persoalan tanah masih menjadi kendala utama.
“Kendalanya masih masalah tanah. Sampai sekarang persoalan itu belum selesai. Kami berharap bisa diselesaikan melalui pendekatan dan komunikasi dengan pemilik tanah,” kata Firon kepada Koranpapua.id, 20 Juli 2026.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kebijakan rehabilitasi gedung.
Mengapa pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp10 miliar untuk renovasi jika persoalan status lahan belum sepenuhnya tuntas?
Apakah pemerintah telah memastikan gedung tersebut benar-benar aman secara hukum untuk digunakan setelah renovasi selesai?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena gedung yang dibangun menggunakan uang negara itu hingga kini belum memberikan fungsi sebagaimana tujuan pembangunannya.
Kantor Masih Kontrak, Besaran Sewanya Tak Diketahui
Persoalan lainnya adalah keberadaan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah yang masih berkantor di Ruko Pelangi Nomor 02, Jalan Hasanuddin, Timika, dengan status sewa.
Sayangnya, ketika ditanya mengenai berapa biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk membayar sewa kantor tersebut, Firon mengaku belum mengetahui.
“Saya tidak tahu, karena saya orang baru. Setahu saya kontrak gedungnya sudah lama,” ujarnya.
Kondisi ini membuka pertanyaan yang tidak kalah penting, berapa total uang daerah yang telah dihabiskan untuk membayar sewa kantor Dinas Perpustakaan selama gedung milik pemerintah tidak dapat digunakan?
Jika sewa tersebut dibayarkan setiap tahun, maka publik berhak mengetahui total pembiayaannya dan dasar penganggarannya.
Bupati Minta OPD Hentikan Kegiatan yang Tidak Penting
Menariknya, dalam apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika pada Senin 10 Agustus 2026, Bupati Johannes juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih selektif menggunakan anggaran.
Rettob menegaskan kondisi keuangan daerah sedang mengalami defisit.
“Kalau kegiatan-kegiatan yang tidak penting jangan laksanakan. Buat kegiatannya yang betul-betul ada hasilnya,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi penting jika dikaitkan dengan polemik Gedung Perpustakaan Daerah.
Di satu sisi, pemerintah meminta OPD melakukan penghematan karena keuangan daerah mengalami defisit.
Namun di sisi lain, aset pemerintah yang telah menelan anggaran sekitar Rp10 miliar belum juga dapat dimanfaatkan, sementara kantor dinas masih menyewa tempat lain.
Publik Berhak Mendapat Kepastian
Koranpapua.id menilai persoalan ini tidak cukup berhenti pada pernyataan bahwa semuanya sedang “berproses”.
Masyarakat membutuhkan kepastian waktu, transparansi anggaran dan kejelasan status aset.***
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru








