ADVERTISEMENT
Senin, September 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Tingkatkan Pemahaman OAP, MRP Papua Tengah Sosialisasikan UU Otsus di Kabupaten Puncak

"Aspirasi masyarakat Puncak perlu disampaikan melalui forum-forum resmi agar mendapat perhatian dalam penyusunan kebijakan pembangunan". 

6 Agustus 2026
0
Konflik Kwamki Narama: Kubu Dang–Newegalen Sepakat Berdamai, Bupati Mimika: Ini Sejarah Baru di Papua

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Nenu Tabuni. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

ILAGA, Koranpapua.id- Masyarakat di Kabupaten Puncak, diberikan pemahaman yang berkaitan dengan hak-hak Orang Asli Papua (OAP), implementasi Otonomi Khusus (Otsus) serta arah pembangunan di Tanah Papua.  

Pemahaman seputar UU Otsus yang dikemas melalui sosialisasi itu, dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah di Aula Negelar, Ilaga,  Rabu 5 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

Sosialisasi tersebut dihadiri unsur MRP Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Puncak, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hadir juga berbagai elemen masyarakat, anggota MRP Papua Tengah yang juga Koordinator Kegiatan, Yulce Magai. 

Baca Juga

213 Liter Sopi Ditemukan dari Barang Bawaan Penumpang KM Leuser, Pemiliknya Misterius

APBD-P Mimika 2026 Dipangkas, DPRK Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni,memberikan apresiasi MRP Papua Tengah yang memilih Kabupaten Puncak sebagai salah satu lokasi pelaksanaan sosialisasi UU Otsus. 

Menurutnya, kegiatan tersebut penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai kebijakan Otonomi Khusus beserta manfaatnya bagi Orang Asli Papua.

Dikatakan, otonomi khusus merupakan kebijakan strategis yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. 

Secara khusus melalui penguatan sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, percepatan ekonomi, perlindungan hak masyarakat adat. 

Termasuk peningkatan pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. 

Ia menegaskan, hubungan antara Pemerintah Kabupaten Puncak dan MRP Papua Tengah merupakan kemitraan strategis dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua. 

Karena itu, MRP diharapkan dapat membawa dan memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat Puncak di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.

Nenu juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Puncak masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kondisi geografis yang sulit, keterbatasan akses transportasi, tingginya harga kebutuhan pokok dan biaya pembangunan, hingga persoalan keamanan.

“Aspirasi masyarakat Puncak perlu disampaikan melalui forum-forum resmi agar mendapat perhatian dalam penyusunan kebijakan pembangunan,” ujarnya.

Nenu juga menyoroti masih terjadinya konflik antarsuku di sejumlah wilayah yang dinilai menjadi salah satu hambatan pembangunan. 

Menurutnya, konflik tersebut berdampak terhadap aktivitas masyarakat, proses belajar mengajar, perekonomian, hingga pelayanan pemerintahan.

Pemerintah Kabupaten Puncak berharap adanya dukungan kebijakan yang mampu mendorong penyelesaian konflik secara damai sesuai ketentuan hukum dan nilai-nilai adat yang berlaku.

Di bidang pembangunan sumber daya manusia, pemerintah daerah terus memperkuat sektor pendidikan melalui program pengembangan SDM. 

Termasuk pemberian kesempatan kepada generasi muda Papua untuk melanjutkan pendidikan tinggi sebagai investasi jangka panjang bagi pembangunan daerah.

Sementara itu, Koordinator Kegiatan sekaligus Anggota MRP Provinsi Papua Tengah, Yulce Magai, menegaskan bahwa Otonomi Khusus merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kekhususan masyarakat asli Papua.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Otsus mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

“Pelaksanaan Otonomi Khusus harus diarahkan pada perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan masyarakat adat, serta percepatan pembangunan di seluruh wilayah Papua,” ujar Yulce seperti dilansir Diskominfo Puncak, Kamis 6 Agustus 2026. 

Melalui sosialisasi tersebut, MRP Papua Tengah berharap masyarakat semakin memahami substansi UU Otsus sekaligus memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang dialog untuk menyampaikan aspirasi, kritik, masukan, dan harapan terhadap pelaksanaan Otsus di daerah.

Yulce juga mengajak seluruh unsur masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda hingga masyarakat umum, untuk bersama-sama mengawal implementasi Otsus.  

“Dengan pengawasan maka manfaat Otsus dapat dirasakan secara nyata hingga ke kampung-kampung,” tegasnya.

Kegiatan ditutup dengan pemaparan materi mengenai Undang-Undang Otonomi Khusus dan sesi dialog interaktif bersama masyarakat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

213 Liter Sopi Ditemukan dari Barang Bawaan Penumpang KM Leuser, Pemiliknya Misterius

213 Liter Sopi Ditemukan dari Barang Bawaan Penumpang KM Leuser, Pemiliknya Misterius

20 September 2026
APBD-P Mimika 2026 Dipangkas, DPRK Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas

APBD-P Mimika 2026 Dipangkas, DPRK Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas

20 September 2026
Trifena Tinal Terpilih Pimpin Golkar Mimika, Targetkan 9 Kursi Legislatif

Trifena Tinal Terpilih Pimpin Golkar Mimika, Targetkan 9 Kursi Legislatif

20 September 2026
TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

19 September 2026
Dewan Pers: Wartawan Intimidatif dan Minta Uang Bisa Dipidana

Dewan Pers: Wartawan Intimidatif dan Minta Uang Bisa Dipidana

19 September 2026
Website Pemkab Mimika Dikembangkan Terintegrasi dengan Seluruh OPD

Website Pemkab Mimika Dikembangkan Terintegrasi dengan Seluruh OPD

19 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Pengemudi Lajuran Aris Sanda Tewas, Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Pemkab Mimika Sambut Kepulangan 116 Jemaah Haji, Satu Jemaah Wafat di Makkah

Pemkab Mimika Sambut Kepulangan 116 Jemaah Haji, Satu Jemaah Wafat di Makkah

Posyandu Jadi Andalan Orang Tua, Warga Mimika Rasakan Manfaat Besar bagi Kesehatan Balita

Posyandu Jadi Andalan Orang Tua, Warga Mimika Rasakan Manfaat Besar bagi Kesehatan Balita

“Jangan Buang Sampah Sembarangan” Pesan Keras Warga Kwamki Baru: Kami yang Menanggung Banjirnya

"Jangan Buang Sampah Sembarangan" Pesan Keras Warga Kwamki Baru: Kami yang Menanggung Banjirnya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id