TIMIKA, Koranpapua.id- Pengunjung dan pedagang di Pasar Sentral Timika, ibukota Kabupaten Mimika masih diwajibkan membayar retribusi. Namun, pelayanan dasar yang semestinya mereka terima justru menjadi sorotan.
Saluran drainase dipenuhi sampah, air menggenang di sejumlah titik, dan bau tidak sedap menyelimuti kawasan pasar terbesar di Kabupaten Mimika itu.
Pantauan Koranpapua.id pada Selasa 4 Agustus 2026 di kawasan Jalan Hasanuddin, Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, menunjukkan kondisi drainase di dalam area pasar tidak berfungsi optimal karena tersumbat berbagai jenis sampah.
Bahkan, air berwarna kehitaman tampak menggenang di beberapa lokasi dan mengeluarkan aroma menyengat. Tumpukan kantong plastik, sisa sayuran, limbah pasar, serta sampah rumah tangga terlihat memenuhi saluran drainase hingga meluber ke sekitarnya.
Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan pengunjung dan pedagang, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta menjadi sumber penyakit apabila tidak segera ditangani.
Situasi itu memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai pengelolaan Pasar Sentral. Di tengah kewajiban membayar retribusi, warga berharap pelayanan terhadap fasilitas dasar, terutama kebersihan dan pemeliharaan drainase, dapat berjalan sebanding dengan pungutan yang dilakukan pemerintah.
Masyarakat meminta instansi terkait segera melakukan normalisasi saluran drainase, mengangkut tumpukan sampah, dan memperbaiki sistem pengelolaan kebersihan agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Persoalan kebersihan di Pasar Sentral juga dinilai mencoreng wajah Kota Timika. Sebagai pusat perdagangan yang menjadi tujuan utama masyarakat, pasar seharusnya menghadirkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
Karena itu, Pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah yang membidangi pengelolaan pasar dan kebersihan diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Pasar Sentral.
Perbaikan fasilitas dasar dinilai mendesak agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat berlangsung dengan lebih layak.
Publik kini menanti langkah konkret pemerintah dalam membenahi kondisi pasar. Sebab, pelayanan publik tidak cukup diukur dari penarikan retribusi semata, tetapi juga dari kualitas fasilitas dan lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru







