TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menginstruksikan seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, pelaku usaha, lembaga pendidikan, hingga masyarakat untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sepanjang Agustus 2026.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 61 Tahun 2026 yang ditetapkan Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai pedoman pelaksanaan peringatan kemerdekaan di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 400.10.1.1/5487/SJ tertanggal 27 Juli 2026 tentang Sosialisasi Tema dan Logo HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa tema resmi HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026 adalah “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”.
Seluruh instansi pemerintah, swasta, tempat usaha, rumah ibadah, serta lembaga pendidikan mulai tingkat TK hingga perguruan tinggi diminta memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan atribut lainnya menggunakan logo resmi HUT RI mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Selain itu, Pemkab Mimika juga menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing selama periode yang sama.
Bupati Johannes Rettob juga mendorong penyelenggaraan berbagai perlombaan yang melibatkan partisipasi masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, budaya tradisional, serta selaras dengan program prioritas pemerintah.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan tumbuh semangat kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan optimal, seluruh kepala distrik, lurah, dan kepala kampung di Kabupaten Mimika diinstruksikan segera menyosialisasikan isi surat edaran tersebut kepada masyarakat agar dilaksanakan secara penuh tanggung jawab. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan dan Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru








