ADVERTISEMENT
Sabtu, Oktober 31, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pemkab Mimika Instruksikan Semarak HUT Ke-81 RI Sepanjang Agustus 2026

Seluruh instansi pemerintah, swasta, tempat usaha, rumah ibadah, serta lembaga pendidikan mulai tingkat TK hingga perguruan tinggi diminta memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan atribut lainnya menggunakan logo resmi HUT RI mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

1 Agustus 2026
0
Pemkab Mimika Instruksikan Semarak HUT Ke-81 RI Sepanjang Agustus 2026

Surat Edaran Nomor 61 Tahun 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menginstruksikan seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, pelaku usaha, lembaga pendidikan, hingga masyarakat untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sepanjang Agustus 2026.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 61 Tahun 2026 yang ditetapkan Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai pedoman pelaksanaan peringatan kemerdekaan di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 400.10.1.1/5487/SJ tertanggal 27 Juli 2026 tentang Sosialisasi Tema dan Logo HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa tema resmi HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026 adalah “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”.

Baca Juga

37 Kasus Narkoba Ditangani Polres Mimika, 15 Orang Direhabilitasi BNNK

Polres Mimika Tangani 37 Laporan Narkoba hingga Oktober 2026

Seluruh instansi pemerintah, swasta, tempat usaha, rumah ibadah, serta lembaga pendidikan mulai tingkat TK hingga perguruan tinggi diminta memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan atribut lainnya menggunakan logo resmi HUT RI mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Selain itu, Pemkab Mimika juga menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing selama periode yang sama.

Bupati Johannes Rettob juga mendorong penyelenggaraan berbagai perlombaan yang melibatkan partisipasi masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, budaya tradisional, serta selaras dengan program prioritas pemerintah.

Melalui kegiatan tersebut diharapkan tumbuh semangat kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan optimal, seluruh kepala distrik, lurah, dan kepala kampung di Kabupaten Mimika diinstruksikan segera menyosialisasikan isi surat edaran tersebut kepada masyarakat agar dilaksanakan secara penuh tanggung jawab. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan dan Ril Minggu

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Polda Papua Amankan 25 Motor Diduga Hasil Curanmor di Uncen

Polda Papua Amankan 25 Motor Diduga Hasil Curanmor di Uncen

30 Oktober 2026
37 Kasus Narkoba Ditangani Polres Mimika, 15 Orang Direhabilitasi BNNK

37 Kasus Narkoba Ditangani Polres Mimika, 15 Orang Direhabilitasi BNNK

30 Oktober 2026
Polres Mimika Tangani 37 Laporan Narkoba hingga Oktober 2026

Polres Mimika Tangani 37 Laporan Narkoba hingga Oktober 2026

30 Oktober 2026
HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Berbagi Sembako dengan Warga Perbatasan Bomakia

HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Berbagi Sembako dengan Warga Perbatasan Bomakia

30 Oktober 2026
BNNK Mimika Rehabilitasi 15 Penyalahguna Narkoba, Lampaui Target 2026

BNNK Mimika Rehabilitasi 15 Penyalahguna Narkoba, Lampaui Target 2026

30 Oktober 2026
TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

30 Oktober 2026

POPULER

  • TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

    TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    582 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Mimika Rp54 Miliar, Penyidik Tunggu Audit BPKP

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • BNN Mimika Identifikasi Dua Tanaman Diduga Ganja di Timika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • DPO Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap di Timika

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
  • Menko Polkam Dudung Kunjungi Mimika, Bahas Stabilitas Keamanan Papua Tengah

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
  • Pria Ditemukan Meninggal di Budi Utomo Ujung Timika

    515 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Pemkab Mimika Pasang 51 CCTV, Perkuat Pengawasan di Titik Rawan Kriminal

Pemkab Mimika Pasang 51 CCTV, Perkuat Pengawasan di Titik Rawan Kriminal

Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

Pendapatan APBD Papua Tengah 2025 Lampaui Target, Gubernur Meki Soroti Enam Tantangan

Pendapatan APBD Papua Tengah 2025 Lampaui Target, Gubernur Meki Soroti Enam Tantangan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id