TIMIKA, Koranpapua.id- Polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan remaja berinisial PT (17) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM).
Kedua pelaku masing-masing berinisial KFR (21) yang ditangkap di Jalan Pepaya dan VAM (15) yang diamankan di kediamannya di Jalan Busiri pada Selasa 28 Juli 2026 setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Teguh Krisandi Fardha, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah lebih dahulu diperiksa.
“Penangkapan kedua pelaku ini didasari pengembangan di lapangan atas keterangan saksi yang berhasil diamankan sebelumnya,” kata Teguh dalam keterangan pers Rabu 29 Juli 2026.
Menurut Teguh, pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman saat berlangsung acara hiburan di salah satu rumah warga di Jalan Seroja pada Sabtu 25 Juli 2026 dini hari.
Korban mengalami luka akibat pengeroyokan dan sempat dilarikan ke RSMM/Charitas untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban ke SPKT Polsek Mimika Baru. Sejak menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
“Terkait kasus ini, kami telah melakukan proses penyidikan secara prosedural. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap para saksi maupun kedua pelaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polsek Mimika Baru akan menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Penanganan terkait kasus ini akan kami tindak lanjuti secara serius hingga proses peradilan sebagai bentuk pembelajaran hukum bagi masyarakat dan memberikan efek jera kepada para pelaku,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








