TIMIKA, Koranpapua.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial W (49) yang diduga terlibat kasus rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan SP4, Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Selasa malam 14 Juli 2026.
Informasi mengenai kejadian itu diterima Koranpapua.id, kemudian dikonfirmasi kepada Unit PPA Polres Mimika pada Rabu 15 Juli 2026.
Kanit PPA Polres Mimika, Ipda Camelia Husin, S.Tr.I.K, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Pelaku sudah kami amankan. Pagi ini juga kami sudah meminta keterangannya,” ujar Camelia saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.
Meski demikian, untuk korban belum dapat dimintai keterangan karena korban belum bersedia hadir hari ini. “Rencananya besok korban akan diperiksa,” kata Camelia.
Menurut Camelia, penyidik belum dapat menyimpulkan kronologi secara utuh karena pemeriksaan baru dilakukan terhadap satu pihak, yakni terduga pelaku.
“Kami belum bisa menjelaskan kronologi secara lengkap karena baru satu pihak yang kami periksa. Setelah korban dan saksi-saksi dimintai keterangan, baru kami dapat menyampaikan kronologi secara utuh,” katanya.
Ia menjelaskan, informasi awal mengenai dugaan tindak pidana tersebut diterima dari Ketua RT setempat. Sebelum polisi datang, terduga pelaku telah lebih dahulu diamankan pihak RT.
Mendapat laporan tersebut, petugas piket Satreskrim langsung menuju lokasi dan membawa terduga pelaku ke Polres Mimika untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, keluarga korban telah membuat laporan polisi. Namun, pemeriksaan terhadap korban dijadwalkan dilakukan setelah kondisi psikologis korban memungkinkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Polisi Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak
Dalam kesempatan itu, Ipda Camelia mengimbau seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama terhadap lingkungan pergaulan mereka.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya,” pesannya.
Dikatakan, dalam banyak kasus, pelaku justru merupakan orang yang dikenal korban, bisa keluarga, tetangga, maupun orang-orang di lingkungan terdekat.
Hingga berita ini naik tayang, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Polres Mimika menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh pihak, termasuk korban dan saksi-saksi, selesai dimintai keterangan.
Catatan Redaksi: Demi melindungi hak dan privasi anak yang berhadapan dengan hukum, Koranpapua.id tidak mengungkap identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identitas korban, sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru










