ADVERTISEMENT
Rabu, Juli 8, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

“Negara memiliki kewajiban konstitusional dan kewajiban berdasarkan hukum HAM internasional untuk melindungi perempuan dari kekerasan”.

8 Juli 2026
0
Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

Dahlia Madanih, Wakil Ketua Komnas Perempuan. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Peristiwa penembakan terhadap seorang perempuan hamil tujuh bulan hingga tewas di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Pegunungan pada Kamis 2 Juli 2026, harus diusut tuntas.

Peristiwa yang sampai merenggut nyawa ibu dan janin yang ada dalam kandungannya merupakan tragedi kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

Karena itu negara berkewajiban untuk menjamin penyelidikan yang independen, imparsial, menyeluruh, dan transparan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih dalam keterangannya seperti dilansir, Rabu 8 Juli 2026.

Baca Juga

Dorong Pemerataan Beasiswa, Komisi III DPRK Mimika RDP Bersama YPMAK, Dinas Pendidikan dan Aliansi Pelajar

Kejuaraan Olahraga Pelajar Mimika 2026 Resmi Bergulir, Bidik Lahirnya Atlet Masa Depan Papua

“Peristiwa duka ini memperlihatkan tingginya risiko yang dihadapi perempuan sipil dalam situasi konflik bersenjata di Papua. Jadi memastikan memastikan akuntabilitas dan pemulihan bagi keluarga korban, serta menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum harus dilakukan,” tegas Dahlia.

Ia mengatakan bahwa kematian MD bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam sembilan bulan terakhir, sedikitnya telah terjadi lima peristiwa kekerasan yang merenggut nyawa perempuan di Tanah Papua.

“Kejadian-kejadian tersebut bagian dari pola kekerasan yang terus berulang dalam situasi konflik bersenjata dan belum memperoleh penyelesaian yang efektif, akuntabel, dan berperspektif hak asasi manusia,” katanya.

Dahlia menilai berulangnya kekerasan memperlihatkan bahwa perempuan tetap berada pada posisi yang sangat rentan sebagai warga sipil di wilayah konflik.

Di sisi lain, mekanisme perlindungan, pencegahan, dan penegakan hukum dinilai belum mampu memberikan rasa aman maupun mencegah terulangnya kekerasan terhadap perempuan.

Data Komnas Perempuan juga menunjukkan tingginya angka pengaduan kekerasan terhadap perempuan di Papua. Sepanjang periode 2021-2025, terdapat 75 pengaduan kekerasan terhadap perempuan dari Papua.

Dari seluruh laporan tersebut, sekitar 40 persen melaporkan dugaan keterlibatan aparat atau pejabat negara sebagai pelaku.

Dahlia menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan di Papua, baik yang terjadi di ranah personal, publik, maupun negara, tidak dapat dilepaskan dari konteks konflik bersenjata dan pendekatan keamanan yang selama ini diterapkan di wilayah tersebut.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional dan kewajiban berdasarkan hukum HAM internasional untuk melindungi perempuan dari kekerasan,” jelasnya.

Lebih lanjut Dahlia menuturkan, Indonesia telah meratifikasi CEDAW melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 yang mewajibkan negara memberikan perlindungan efektif bagi perempuan.

Dalam situasi konflik, kewajiban tersebut dipertegas melalui Rekomendasi Umum CEDAW Nomor 30 yang menekankan perlindungan perempuan dan warga sipil dari kekerasan berbasis gender.

Selain itu, Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 1325 tentang Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan juga menegaskan pentingnya perlindungan perempuan serta pelibatan mereka dalam upaya pencegahan konflik dan pembangunan perdamaian.

Komnas Perempuan mendesak pemerintah serta aparat keamanan TNI dan Polri untuk segera mengambil langkah konkret.

Pertama, melakukan investigasi yang independen, imparsial, menyeluruh, dan transparan atas kematian MD serta menjamin pertanggungjawaban pidana maupun etik terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Kedua, memastikan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban, meliputi dukungan psikososial, jaminan keamanan, dan akses yang efektif terhadap keadilan.

Tidak hanya pada kasus MD tetapi juga terhadap berbagai kasus serupa yang hingga kini belum memperoleh kejelasan di hadapan publik.

Ketiga, melakukan evaluasi komprehensif terhadap pendekatan keamanan di Papua, mengingat terus berlangsungnya kekerasan bersenjata dan pengungsian warga sipil.

Komnas Perempuan juga mendorong penataan kembali penugasan aparat keamanan serta penarikan bertahap pasukan militer baik organik maupun nonorganik.

Secara khusus penarikan pasukan militer dari kawasan permukiman dan wilayah yang menempatkan warga sipil, terutama perempuan dan anak, dalam ancaman yang berkelanjutan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dorong Pemerataan Beasiswa, Komisi III DPRK Mimika RDP Bersama YPMAK, Dinas Pendidikan dan Aliansi Pelajar

Dorong Pemerataan Beasiswa, Komisi III DPRK Mimika RDP Bersama YPMAK, Dinas Pendidikan dan Aliansi Pelajar

8 Juli 2026
Kejuaraan Olahraga Pelajar Mimika 2026 Resmi Bergulir, Bidik Lahirnya Atlet Masa Depan Papua

Kejuaraan Olahraga Pelajar Mimika 2026 Resmi Bergulir, Bidik Lahirnya Atlet Masa Depan Papua

8 Juli 2026
Dampak Konflik Bersenjata di Papua, 122.000 Orang Terpaksa Hidup di Pengungsian

Dampak Konflik Bersenjata di Papua, 122.000 Orang Terpaksa Hidup di Pengungsian

8 Juli 2026
817 Peserta Perwakilan Enam Kabupaten Berkompetisi di Pesparani IV Papua Barat, Perlombakan 13 Kategori

817 Peserta Perwakilan Enam Kabupaten Berkompetisi di Pesparani IV Papua Barat, Perlombakan 13 Kategori

8 Juli 2026
Gubernur Meki: Pensiun Bukan Akhir dari Pengabdian, tetapi Awal Memasuki Fase Kehidupan Baru

Gubernur Meki: Pensiun Bukan Akhir dari Pengabdian, tetapi Awal Memasuki Fase Kehidupan Baru

8 Juli 2026
Bupati Johannes Rettob: Tahun 2026 Pemkab Mimika Targetkan Satu Data Terintegrasi Real-Time

Bupati Johannes Rettob: Tahun 2026 Pemkab Mimika Targetkan Satu Data Terintegrasi Real-Time

8 Juli 2026

POPULER

  • Kombes dr. Rommy Sebastian: Pilot AMA Tewas Akibat Tembakan di Kepala

    Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Berkabung Atas Tewasnya Pilot Nicholas: AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Pendeta GKI Tewas di Intan Jaya, Menham Minta Panglima TNI dan Kapolri Kendalikan Anggotanya

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Bupati Mimika Kritik Keras Kinerja Pejabat: “Sudah Dikasih Jabatan, Malas Masuk Kantor”

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Ini Identitas Pilot Amerika yang Tewas dalam Pembakaran Pesawat di Bandara Ipdeheik

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Dr. Abraham Kateyau Ingatkan Kepala Kampung Jalankan Amanah dengan Baik, Tim Evaluasi Masih Bekerja

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Tabrak Trotoar di Mile 32 Timika, Pengendara Sepada Motor Dilaporkan Tewas

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Gaji ke-13 ASN Belum Dibayar: Ombudsman Papua Barat Pertanyakan Anggarannya ke Mana?

Gaji ke-13 ASN Belum Dibayar: Ombudsman Papua Barat Pertanyakan Anggarannya ke Mana?

Kasus Penembakan Pilot Amerika dan Pembakaran AMA Air, Satgas ODC Tetapkan Tujuh Tersangka

Kasus Penembakan Pilot Amerika dan Pembakaran AMA Air, Satgas ODC Tetapkan Tujuh Tersangka

Kasus Penembakan Pilot Amerika dan Pembakaran AMA Air, Satgas ODC Tetapkan Tujuh Tersangka

Bupati Mimika Sebut Hingga Juli 2026 Serapan Anggaran Pemkab Mimika Masih 22,37 Persen

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id