TIMIKA, Koranpapua.id- Peristiwa penembakan terhadap seorang perempuan hamil tujuh bulan hingga tewas di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Pegunungan pada Kamis 2 Juli 2026, harus diusut tuntas.
Peristiwa yang sampai merenggut nyawa ibu dan janin yang ada dalam kandungannya merupakan tragedi kemanusiaan.
Karena itu negara berkewajiban untuk menjamin penyelidikan yang independen, imparsial, menyeluruh, dan transparan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih dalam keterangannya seperti dilansir, Rabu 8 Juli 2026.
“Peristiwa duka ini memperlihatkan tingginya risiko yang dihadapi perempuan sipil dalam situasi konflik bersenjata di Papua. Jadi memastikan memastikan akuntabilitas dan pemulihan bagi keluarga korban, serta menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum harus dilakukan,” tegas Dahlia.
Ia mengatakan bahwa kematian MD bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam sembilan bulan terakhir, sedikitnya telah terjadi lima peristiwa kekerasan yang merenggut nyawa perempuan di Tanah Papua.
“Kejadian-kejadian tersebut bagian dari pola kekerasan yang terus berulang dalam situasi konflik bersenjata dan belum memperoleh penyelesaian yang efektif, akuntabel, dan berperspektif hak asasi manusia,” katanya.
Dahlia menilai berulangnya kekerasan memperlihatkan bahwa perempuan tetap berada pada posisi yang sangat rentan sebagai warga sipil di wilayah konflik.
Di sisi lain, mekanisme perlindungan, pencegahan, dan penegakan hukum dinilai belum mampu memberikan rasa aman maupun mencegah terulangnya kekerasan terhadap perempuan.
Data Komnas Perempuan juga menunjukkan tingginya angka pengaduan kekerasan terhadap perempuan di Papua. Sepanjang periode 2021-2025, terdapat 75 pengaduan kekerasan terhadap perempuan dari Papua.
Dari seluruh laporan tersebut, sekitar 40 persen melaporkan dugaan keterlibatan aparat atau pejabat negara sebagai pelaku.
Dahlia menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan di Papua, baik yang terjadi di ranah personal, publik, maupun negara, tidak dapat dilepaskan dari konteks konflik bersenjata dan pendekatan keamanan yang selama ini diterapkan di wilayah tersebut.
“Negara memiliki kewajiban konstitusional dan kewajiban berdasarkan hukum HAM internasional untuk melindungi perempuan dari kekerasan,” jelasnya.
Lebih lanjut Dahlia menuturkan, Indonesia telah meratifikasi CEDAW melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 yang mewajibkan negara memberikan perlindungan efektif bagi perempuan.
Dalam situasi konflik, kewajiban tersebut dipertegas melalui Rekomendasi Umum CEDAW Nomor 30 yang menekankan perlindungan perempuan dan warga sipil dari kekerasan berbasis gender.
Selain itu, Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 1325 tentang Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan juga menegaskan pentingnya perlindungan perempuan serta pelibatan mereka dalam upaya pencegahan konflik dan pembangunan perdamaian.
Komnas Perempuan mendesak pemerintah serta aparat keamanan TNI dan Polri untuk segera mengambil langkah konkret.
Pertama, melakukan investigasi yang independen, imparsial, menyeluruh, dan transparan atas kematian MD serta menjamin pertanggungjawaban pidana maupun etik terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Kedua, memastikan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban, meliputi dukungan psikososial, jaminan keamanan, dan akses yang efektif terhadap keadilan.
Tidak hanya pada kasus MD tetapi juga terhadap berbagai kasus serupa yang hingga kini belum memperoleh kejelasan di hadapan publik.
Ketiga, melakukan evaluasi komprehensif terhadap pendekatan keamanan di Papua, mengingat terus berlangsungnya kekerasan bersenjata dan pengungsian warga sipil.
Komnas Perempuan juga mendorong penataan kembali penugasan aparat keamanan serta penarikan bertahap pasukan militer baik organik maupun nonorganik.
Secara khusus penarikan pasukan militer dari kawasan permukiman dan wilayah yang menempatkan warga sipil, terutama perempuan dan anak, dalam ancaman yang berkelanjutan. (Redaksi)










