TIMIKA, Koranpapua.id– Kasus dugaan korupsi proyek belanja pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektar tahun 2024 di Kabupaten Mimika, terus bergulir.
Ini bisa dilihat dari perkembangan proses kasus hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Informasi terbaru hari ini, Selasa 7 Juli 2026, Kejari Mimika telah menyita uang tunai sebesar Rp300 juta terkait dengan kasus yang melibatkan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika.
Penyitaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika di Aula Kejari Mimika, sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam proses penyidikan.
Uang sebesar Rp300 juta tersebut berasal dari M, selaku pihak dari PT TPM, yang kemudian disita penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.
Proses penyitaan disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, didampingi Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.
Turut hadir perwakilan Bank BNI Cabang Timika sebagai saksi pelaksanaan penyitaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, uang sitaan tersebut diterima secara resmi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, untuk dikelola dan disimpan sebagai barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menjelaskan penyitaan merupakan bagian dari tindakan hukum dalam penyidikan guna mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, uang hasil penyitaan selanjutnya akan ditempatkan pada rekening penitipan barang bukti untuk kepentingan pembuktian selama proses penyidikan berlangsung.
Ia menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada pembuktian unsur pidana dan pengumpulan alat bukti, tetapi juga mengedepankan upaya penyelamatan serta pemulihan kerugian keuangan negara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan barang bukti maupun aset hasil kejahatan,” tegas Putu.
“Ke mana pun disembunyikan, akan kami telusuri, kami sita sesuai hukum, dan kami upayakan untuk dikembalikan kepada negara,” lanjutnya.
Kejari Mimika menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, independen, akuntabel, dan berintegritas dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







