ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

DPP IAPI Ingatkan PPK dan PPTK Mimika: Salah Prosedur Pengadaan Bisa Berujung Pidana

“Prinsip pengadaan itu harus efektif dan efisien. Kalau kebutuhan bisa terpenuhi dengan harga Rp1 juta, tidak perlu membeli yang Rp1,5 juta atau Rp2 juta”.

7 Juli 2026
0
DPP IAPI Ingatkan PPK dan PPTK Mimika: Salah Prosedur Pengadaan Bisa Berujung Pidana

Anggota Dewan Pengurus Pusat Pengadaan Indonesia, (DPP IAPI), Mustofa, selaku Narasumber Pada Kegiatan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Dan Jasa Bagi Jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Kesalahan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu celah yang dapat menyeret pejabat ke persoalan hukum.

Karena itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diminta memahami aturan secara detail agar setiap tahapan pengadaan berjalan akuntabel.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut disampaikan narasumber dari Dewan Pengurus Pusat Pengadaan Indonesia (DPP IAPI), Mustofa, dalam kegiatan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa bagi jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika di salah satu hotel di Timika, Selasa 7 Juli 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mustofa mengatakan, banyak kasus hukum dalam pengadaan bukan hanya disebabkan adanya niat korupsi, tetapi juga karena kesalahan dalam menjalankan prosedur yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga

Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

Akhiri Ketergantungan dari Jawa, Pempus Petakan Peran Papua Jadi Kawasan Penyangga Ketahanan Pangan dan Energi

“Pengadaan itu walaupun tidak korupsi, bisa dipenjara juga. Banyak yang tidak punya niat jahat, tetapi tidak sadar bahwa harga yang ditetapkan itu menguntungkan pihak lain,” ujar Mustofa.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang sering ditemukan adalah proses negosiasi harga dalam e-purchasing yang tidak dilakukan berdasarkan survei pasar.

“Melakukan e-purchasing wajib negosiasi. Negosiasinya bukan berdasarkan feeling, tetapi harus berdasarkan survei harga di luar katalog. Karena harga yang tampil di katalog elektronik itu merupakan harga eceran tertinggi,” katanya.

Menurut dia, harga yang tercantum dalam katalog elektronik tidak bisa langsung dijadikan dasar tanpa pembanding. Pejabat pengadaan harus memastikan harga yang diperoleh benar-benar sesuai kondisi pasar.

Mustofa juga menyoroti potensi penggelembungan harga atau mark up dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Misalnya hasil survei harga Rp1 juta, tetapi pagu anggarannya Rp1,5 juta. Banyak yang membuat HPS Rp1,5 juta. Padahal kalau surveinya Rp1 juta, HPS harus berdasarkan harga tersebut, bukan mengikuti pagu,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyusunan spesifikasi barang juga harus berangkat dari kebutuhan, bukan keinginan pengguna.

“Kalau spesifikasi ditetapkan berdasarkan keinginan, barang yang dibeli bisa menjadi mahal. Prinsip pengadaan itu harus efektif dan efisien. Kalau kebutuhan bisa terpenuhi dengan harga Rp1 juta, tidak perlu membeli yang Rp1,5 juta atau Rp2 juta,” ujarnya.

Selain persoalan harga, Mustofa mengingatkan agar pejabat pengadaan memastikan barang atau jasa yang diterima benar-benar sesuai spesifikasi, termasuk memperhatikan waktu pelaksanaan kontrak.

“Barang yang diserahterimakan harus sesuai spesifikasi. Kalau pekerjaan terlambat dari kontrak tetapi tidak dikenakan denda, itu juga berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya.

Mustofa menambahkan, PPK yang tidak memiliki kemampuan teknis tertentu harus melibatkan tim ahli agar keputusan yang diambil tidak menyalahi aturan.

“Kalau PPK tidak paham keteknisan, harus menetapkan tim teknis dari orang yang ahli di bidangnya. Kemudian ada tim pendukung untuk membantu administrasi, keuangan, penyusunan dokumen, dan proses lainnya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

16 Juli 2026
Akhiri Ketergantungan dari Jawa, Pempus Petakan Peran Papua Jadi Kawasan Penyangga Ketahanan Pangan dan Energi

Akhiri Ketergantungan dari Jawa, Pempus Petakan Peran Papua Jadi Kawasan Penyangga Ketahanan Pangan dan Energi

16 Juli 2026
Diabetes dan Hipertensi Masuk 10 Besar Penyakit di Mimika, Gaya Hidup Menjadi Penyebab Utama

Diabetes dan Hipertensi Masuk 10 Besar Penyakit di Mimika, Gaya Hidup Menjadi Penyebab Utama

16 Juli 2026
BPKP Papua Tengah Siap Kawal Akuntabilitas Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ Gubernur TA 2025

BPKP Papua Tengah Siap Kawal Akuntabilitas Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ Gubernur TA 2025

16 Juli 2026
Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Fiskal Daerah Terbatas, Ribka Haluk Dorong KPP Empat DOB di Papua Raya Masuk Daftar PSN

16 Juli 2026
Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

16 Juli 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
Next Post
Konflik Bersenjata di Papua: Aliansi Mahasiswa Papua-Jember Layangkan Sepuluh Poin Pernyataan Sikap

Konflik Bersenjata di Papua: Aliansi Mahasiswa Papua-Jember Layangkan Sepuluh Poin Pernyataan Sikap

Pengurus DPC PWKI Mimika Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Perempuan Kristen dalam Pembangunan Daerah

Pengurus DPC PWKI Mimika Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Perempuan Kristen dalam Pembangunan Daerah

Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id