TIMIKA, Koranpapua.id– Kesalahan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu celah yang dapat menyeret pejabat ke persoalan hukum.
Karena itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diminta memahami aturan secara detail agar setiap tahapan pengadaan berjalan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan narasumber dari Dewan Pengurus Pusat Pengadaan Indonesia (DPP IAPI), Mustofa, dalam kegiatan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa bagi jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika di salah satu hotel di Timika, Selasa 7 Juli 2026.
Mustofa mengatakan, banyak kasus hukum dalam pengadaan bukan hanya disebabkan adanya niat korupsi, tetapi juga karena kesalahan dalam menjalankan prosedur yang tidak sesuai ketentuan.
“Pengadaan itu walaupun tidak korupsi, bisa dipenjara juga. Banyak yang tidak punya niat jahat, tetapi tidak sadar bahwa harga yang ditetapkan itu menguntungkan pihak lain,” ujar Mustofa.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang sering ditemukan adalah proses negosiasi harga dalam e-purchasing yang tidak dilakukan berdasarkan survei pasar.
“Melakukan e-purchasing wajib negosiasi. Negosiasinya bukan berdasarkan feeling, tetapi harus berdasarkan survei harga di luar katalog. Karena harga yang tampil di katalog elektronik itu merupakan harga eceran tertinggi,” katanya.
Menurut dia, harga yang tercantum dalam katalog elektronik tidak bisa langsung dijadikan dasar tanpa pembanding. Pejabat pengadaan harus memastikan harga yang diperoleh benar-benar sesuai kondisi pasar.
Mustofa juga menyoroti potensi penggelembungan harga atau mark up dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Misalnya hasil survei harga Rp1 juta, tetapi pagu anggarannya Rp1,5 juta. Banyak yang membuat HPS Rp1,5 juta. Padahal kalau surveinya Rp1 juta, HPS harus berdasarkan harga tersebut, bukan mengikuti pagu,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyusunan spesifikasi barang juga harus berangkat dari kebutuhan, bukan keinginan pengguna.
“Kalau spesifikasi ditetapkan berdasarkan keinginan, barang yang dibeli bisa menjadi mahal. Prinsip pengadaan itu harus efektif dan efisien. Kalau kebutuhan bisa terpenuhi dengan harga Rp1 juta, tidak perlu membeli yang Rp1,5 juta atau Rp2 juta,” ujarnya.
Selain persoalan harga, Mustofa mengingatkan agar pejabat pengadaan memastikan barang atau jasa yang diterima benar-benar sesuai spesifikasi, termasuk memperhatikan waktu pelaksanaan kontrak.
“Barang yang diserahterimakan harus sesuai spesifikasi. Kalau pekerjaan terlambat dari kontrak tetapi tidak dikenakan denda, itu juga berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya.
Mustofa menambahkan, PPK yang tidak memiliki kemampuan teknis tertentu harus melibatkan tim ahli agar keputusan yang diambil tidak menyalahi aturan.
“Kalau PPK tidak paham keteknisan, harus menetapkan tim teknis dari orang yang ahli di bidangnya. Kemudian ada tim pendukung untuk membantu administrasi, keuangan, penyusunan dokumen, dan proses lainnya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







