ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Deretan Dugaan Pelanggaran HAM di Intan Jaya Diungkap, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

Pemerintah juga didesak membuka akses seluas-luasnya bagi lembaga kemanusiaan, media, organisasi keagamaan, dan pemantau HAM untuk melakukan pemantauan independen di Intan Jaya.

6 Juli 2026
0
Deretan Dugaan Pelanggaran HAM di Intan Jaya Diungkap, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

Ketua Sekretariat Keadilan Perdamaian dan Pastoral (SKP) Keuskupan Timika dan salah satu tokoh pegiat HAM saat konferensi pers, Senin 6 Juli 2026. (foto:Ril/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Situasi keamanan di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, sepanjang Juni hingga awal Juli 2026 kembali menjadi sorotan.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, tokoh gereja, dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) menilai, meningkatnya operasi keamanan dan konflik bersenjata telah memicu krisis kemanusiaan yang berdampak langsung terhadap masyarakat sipil.

ADVERTISEMENT

Dalam konferensi pers bertajuk ‘Militerisme dan Krisis Kemanusiaan di Intan Jaya di Kantor Keuskupan Timika, Senin 6 Juli 2026, mereka menyampaikan keprihatinan atas dampak yang ditimbulkan akibat konflik bersenjata yang berkepanjangan di Intan Jaya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Di antaranya, meningkatnya korban jiwa, terjadi pengungsian warga berskala besar, kerusakan rumah dan fasilitas sipil, serta terganggunya pelayanan pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga

Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

Diabetes dan Hipertensi Masuk 10 Besar Penyakit di Mimika, Gaya Hidup Menjadi Penyebab Utama

Para pegiat HAM juga menyoroti adanya perbedaan informasi antara laporan masyarakat sipil dengan keterangan resmi yang disampaikan Panglima Komando Operasi Habema, Mayjen TNI Yudha Airlangga, terkait sejumlah insiden di Intan Jaya.

Perbedaan tersebut dinilai menunjukkan pentingnya investigasi yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rangkaian Dugaan Pelanggaran HAM

Dalam pernyataan sikap tersebut, sejumlah peristiwa yang disebut sebagai dugaan pelanggaran HAM dipaparkan secara kronologis.

Pada 18 Juni 2026, sebuah granat yang disebut dijatuhkan menggunakan drone diduga meledak di area perkebunan di Kampung Danggoa, Distrik Sugapa.

Insiden itu dilaporkan mengakibatkan dua perempuan, Oktopina Hogajau (40) dan Aliana Pogau (45), menjadi korban.

Empat hari kemudian, tepatnya 22 Juni 2026, ledakan serupa disebut terjadi di Kampung Zanamba, Distrik Hitadipa, yang mengakibatkan Makelon Majau menjadi korban.

Selanjutnya, organisasi tersebut juga mencatat adanya dugaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga di sekitar Pos TNI depan Kantor Bupati Intan Jaya pada Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, seorang pemuda bernama Paskalis Pogau dilaporkan ditangkap secara sewenang-wenang di wilayah Yokatapa dengan dugaan sebagai simpatisan kelompok bersenjata.

Kemudian pada 26–27 Juni 2026, mereka melaporkan adanya penyisiran aparat keamanan yang disertai pembakaran rumah-rumah warga di Kampung Danggoa, Distrik Agisiga. Akibat operasi tersebut, masyarakat disebut terpaksa mengungsi ke wilayah yang dianggap lebih aman.

Dalam periode yang sama, terjadi kontak senjata antara aparat TNI dan kelompok bersenjata di wilayah Mbamogo–Danggoa.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, sejumlah anggota TNI menjadi korban luka maupun meninggal dunia dalam insiden tersebut dan dievakuasi menggunakan pesawat dari Sugapa.

Dua Warga Ditangkap, Satu Ditemukan Meninggal

Peristiwa lain yang menjadi sorotan adalah penangkapan dua warga sipil, Arnol Agimbau dan Elianus Agimbau, pada 29 Juni 2026 di Kampung Titigi.

Menurut keterangan dalam konferensi pers, setelah menjalani pemeriksaan, Arnol Agimbau dipulangkan kepada keluarganya.

Sementara Elianus Agimbau dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan meninggal dunia di semak-semak sekitar Kampung Titigi. Jenazahnya dievakuasi ke RSUD Sugapa sebelum dimakamkan pada 1 Juli 2026.

Selain itu, mobil milik Paroki Santo Mikhael Bilogai juga dilaporkan ditembak. Dalam insiden tersebut, dua warga, Daud Hagisimijau dan Kiko Hagisimijau, disebut menjadi korban.

Masih pada 1 Juli 2026, saat keluarga Agimbau sedang melaksanakan prosesi pemakaman, masyarakat menemukan jenazah Okto Tigau/Sani (19) di sekitar Pos TNI Mamba, Sugapa.

Evakuasi jenazah disebut turut dihadiri oleh Bupati Intan Jaya bersama masyarakat setempat.

Kemudian pada malam harinya, warga melaporkan terdengar rentetan tembakan di Kota Sugapa, meski hingga kini belum terdapat informasi resmi mengenai penyebab maupun dampaknya.

Sementara pada 2 Juli 2026, seorang perempuan yang sedang hamil tua bernama Melkiana Duwitau dilaporkan tertembak di Kampung Kugapa.

Dinilai Memperburuk Krisis Kemanusiaan

Dalam analisisnya, organisasi tersebut menilai pendekatan keamanan yang semakin intensif belum mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat sipil.

Sebaliknya, situasi yang terjadi justru disebut memperbesar risiko pelanggaran hak untuk hidup, pengungsian paksa dan  terganggunya pelayanan pendidikan dan kesehatan.

Termasuk rusaknya fasilitas sipil serta rumah ibadah, hingga meningkatnya trauma sosial, khususnya bagi perempuan dan anak-anak.

Mereka menegaskan bahwa berdasarkan prinsip HAM dan hukum humaniter internasional, setiap dugaan serangan terhadap warga sipil wajib diselidiki secara independen tanpa memandang siapa pelakunya.

Lima Tuntutan kepada Pemerintah

Melalui konferensi pers tersebut, mereka menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni:

  1. Pemerintah Republik Indonesia diminta mengevaluasi kebijakan penempatan aparat keamanan nonorganik di Intan Jaya yang dinilai memperburuk eskalasi konflik.
  2. Komnas HAM didesak membentuk tim investigasi independen untuk menyelidiki seluruh dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada akhir Juni hingga awal Juli 2026.
  3. Kejaksaan Agung diminta menindaklanjuti proses hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran HAM.
  4. Pemerintah diminta menjamin perlindungan bagi masyarakat sipil, tenaga kesehatan, guru, tokoh agama, perempuan, anak-anak, serta para pengungsi.
  5. Pemerintah juga didesak membuka akses seluas-luasnya bagi lembaga kemanusiaan, media, organisasi keagamaan, dan pemantau HAM untuk melakukan pemantauan independen di Intan Jaya.

Menutup pernyataannya, mereka menyerukan agar seluruh pihak mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam penyelesaian konflik di Intan Jaya.

“Perdamaian yang berkeadilan hanya dapat diwujudkan melalui penghormatan terhadap HAM, akuntabilitas atas setiap dugaan pelanggaran hukum, serta penyelesaian konflik secara damai melalui dialog yang bermartabat,” demikian isi seruan tersebut. (*)

Penulis: Ril Minggu

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

16 Juli 2026
Akhiri Ketergantungan dari Jawa, Pempus Petakan Peran Papua Jadi Kawasan Penyangga Ketahanan Pangan dan Energi

Akhiri Ketergantungan dari Jawa, Pempus Petakan Peran Papua Jadi Kawasan Penyangga Ketahanan Pangan dan Energi

16 Juli 2026
Diabetes dan Hipertensi Masuk 10 Besar Penyakit di Mimika, Gaya Hidup Menjadi Penyebab Utama

Diabetes dan Hipertensi Masuk 10 Besar Penyakit di Mimika, Gaya Hidup Menjadi Penyebab Utama

16 Juli 2026
BPKP Papua Tengah Siap Kawal Akuntabilitas Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ Gubernur TA 2025

BPKP Papua Tengah Siap Kawal Akuntabilitas Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ Gubernur TA 2025

16 Juli 2026
Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Fiskal Daerah Terbatas, Ribka Haluk Dorong KPP Empat DOB di Papua Raya Masuk Daftar PSN

16 Juli 2026
Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

16 Juli 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
Next Post
TNI Perketat Keamanan Bandara Perintis Usai OPM Bakar Pesawat dan Tewaskan Pilot di Yahukimo

TNI Perketat Keamanan Bandara Perintis Usai OPM Bakar Pesawat dan Tewaskan Pilot di Yahukimo

TNI Perketat Keamanan Bandara Perintis Usai OPM Bakar Pesawat dan Tewaskan Pilot di Yahukimo

Hasil Operasi Enam Bulan Kogabwilhan III: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita di Papua–Maluku

Satgas ODC Salurkan Bantuan Prabowo untuk Pengungsi Konflik Intan Jaya, Disertai Trauma Healing

Satgas ODC Salurkan Bantuan Prabowo untuk Pengungsi Konflik Intan Jaya, Disertai Trauma Healing

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id