TIMIKA, Koranpapua.id– Situasi keamanan di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, sepanjang Juni hingga awal Juli 2026 kembali menjadi sorotan.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil, tokoh gereja, dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) menilai, meningkatnya operasi keamanan dan konflik bersenjata telah memicu krisis kemanusiaan yang berdampak langsung terhadap masyarakat sipil.
Dalam konferensi pers bertajuk ‘Militerisme dan Krisis Kemanusiaan di Intan Jaya di Kantor Keuskupan Timika, Senin 6 Juli 2026, mereka menyampaikan keprihatinan atas dampak yang ditimbulkan akibat konflik bersenjata yang berkepanjangan di Intan Jaya.
Di antaranya, meningkatnya korban jiwa, terjadi pengungsian warga berskala besar, kerusakan rumah dan fasilitas sipil, serta terganggunya pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Para pegiat HAM juga menyoroti adanya perbedaan informasi antara laporan masyarakat sipil dengan keterangan resmi yang disampaikan Panglima Komando Operasi Habema, Mayjen TNI Yudha Airlangga, terkait sejumlah insiden di Intan Jaya.
Perbedaan tersebut dinilai menunjukkan pentingnya investigasi yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rangkaian Dugaan Pelanggaran HAM
Dalam pernyataan sikap tersebut, sejumlah peristiwa yang disebut sebagai dugaan pelanggaran HAM dipaparkan secara kronologis.
Pada 18 Juni 2026, sebuah granat yang disebut dijatuhkan menggunakan drone diduga meledak di area perkebunan di Kampung Danggoa, Distrik Sugapa.
Insiden itu dilaporkan mengakibatkan dua perempuan, Oktopina Hogajau (40) dan Aliana Pogau (45), menjadi korban.
Empat hari kemudian, tepatnya 22 Juni 2026, ledakan serupa disebut terjadi di Kampung Zanamba, Distrik Hitadipa, yang mengakibatkan Makelon Majau menjadi korban.
Selanjutnya, organisasi tersebut juga mencatat adanya dugaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga di sekitar Pos TNI depan Kantor Bupati Intan Jaya pada Juni 2026.
Pada 24 Juni 2026, seorang pemuda bernama Paskalis Pogau dilaporkan ditangkap secara sewenang-wenang di wilayah Yokatapa dengan dugaan sebagai simpatisan kelompok bersenjata.
Kemudian pada 26–27 Juni 2026, mereka melaporkan adanya penyisiran aparat keamanan yang disertai pembakaran rumah-rumah warga di Kampung Danggoa, Distrik Agisiga. Akibat operasi tersebut, masyarakat disebut terpaksa mengungsi ke wilayah yang dianggap lebih aman.
Dalam periode yang sama, terjadi kontak senjata antara aparat TNI dan kelompok bersenjata di wilayah Mbamogo–Danggoa.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, sejumlah anggota TNI menjadi korban luka maupun meninggal dunia dalam insiden tersebut dan dievakuasi menggunakan pesawat dari Sugapa.
Dua Warga Ditangkap, Satu Ditemukan Meninggal
Peristiwa lain yang menjadi sorotan adalah penangkapan dua warga sipil, Arnol Agimbau dan Elianus Agimbau, pada 29 Juni 2026 di Kampung Titigi.
Menurut keterangan dalam konferensi pers, setelah menjalani pemeriksaan, Arnol Agimbau dipulangkan kepada keluarganya.
Sementara Elianus Agimbau dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan meninggal dunia di semak-semak sekitar Kampung Titigi. Jenazahnya dievakuasi ke RSUD Sugapa sebelum dimakamkan pada 1 Juli 2026.
Selain itu, mobil milik Paroki Santo Mikhael Bilogai juga dilaporkan ditembak. Dalam insiden tersebut, dua warga, Daud Hagisimijau dan Kiko Hagisimijau, disebut menjadi korban.
Masih pada 1 Juli 2026, saat keluarga Agimbau sedang melaksanakan prosesi pemakaman, masyarakat menemukan jenazah Okto Tigau/Sani (19) di sekitar Pos TNI Mamba, Sugapa.
Evakuasi jenazah disebut turut dihadiri oleh Bupati Intan Jaya bersama masyarakat setempat.
Kemudian pada malam harinya, warga melaporkan terdengar rentetan tembakan di Kota Sugapa, meski hingga kini belum terdapat informasi resmi mengenai penyebab maupun dampaknya.
Sementara pada 2 Juli 2026, seorang perempuan yang sedang hamil tua bernama Melkiana Duwitau dilaporkan tertembak di Kampung Kugapa.
Dinilai Memperburuk Krisis Kemanusiaan
Dalam analisisnya, organisasi tersebut menilai pendekatan keamanan yang semakin intensif belum mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat sipil.
Sebaliknya, situasi yang terjadi justru disebut memperbesar risiko pelanggaran hak untuk hidup, pengungsian paksa dan terganggunya pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Termasuk rusaknya fasilitas sipil serta rumah ibadah, hingga meningkatnya trauma sosial, khususnya bagi perempuan dan anak-anak.
Mereka menegaskan bahwa berdasarkan prinsip HAM dan hukum humaniter internasional, setiap dugaan serangan terhadap warga sipil wajib diselidiki secara independen tanpa memandang siapa pelakunya.
Lima Tuntutan kepada Pemerintah
Melalui konferensi pers tersebut, mereka menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni:
- Pemerintah Republik Indonesia diminta mengevaluasi kebijakan penempatan aparat keamanan nonorganik di Intan Jaya yang dinilai memperburuk eskalasi konflik.
- Komnas HAM didesak membentuk tim investigasi independen untuk menyelidiki seluruh dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada akhir Juni hingga awal Juli 2026.
- Kejaksaan Agung diminta menindaklanjuti proses hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran HAM.
- Pemerintah diminta menjamin perlindungan bagi masyarakat sipil, tenaga kesehatan, guru, tokoh agama, perempuan, anak-anak, serta para pengungsi.
- Pemerintah juga didesak membuka akses seluas-luasnya bagi lembaga kemanusiaan, media, organisasi keagamaan, dan pemantau HAM untuk melakukan pemantauan independen di Intan Jaya.
Menutup pernyataannya, mereka menyerukan agar seluruh pihak mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam penyelesaian konflik di Intan Jaya.
“Perdamaian yang berkeadilan hanya dapat diwujudkan melalui penghormatan terhadap HAM, akuntabilitas atas setiap dugaan pelanggaran hukum, serta penyelesaian konflik secara damai melalui dialog yang bermartabat,” demikian isi seruan tersebut. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru










