TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah memverifikasi sejumlah kawasan yang masuk dalam kategori kumuh.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kawasan Kumuh di Kabupaten Mimika, telah ditetapkan sebanyak 11 lokasi.
Adapun 11 kawasan tersebut yakni, Pomako, Hangaitji SP2, Pasar Sentral, Kwamki Baru, Kebun Sirih, Kawasan Perintis, Inauga, Sempan, Nawaripi, serta Kampung Muare di Distrik Mimika Timur.
Meski demikian, dari 11 kawasan tersebut hanya tiga kawasan yang menjadi perhatian dan intervensi Pemkab Mimika. Yakni, Sempan, Nawaripi, dan Pomako
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, menjelaskan penanganan kawasan kumuh tidak seluruhnya menjadi kewenangan Pemkab Mimika.
Penetapan kewenangan penanganan akan disesuaikan dengan dengan luas masing-masing wilayah. Untuk kawasan kumuh dengan luas di bawah 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Sementara kawasan dengan luas di atas 10 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sedangkan kawasan yang luasnya lebih dari 25 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Jadi kita di Mimika hanya tiga lokasi yang menjadi kewenangan kabupaten karena terkait dengan luasan kawasan,” jelas Abriyanti, Selasa 30 Juni 2026.
Dijelaskan, untuk kawasan Poumako, pemerintah belum dapat melakukan penanganan lantaran masih terkendala status lahan.
“Pomako itu status tanahnya masih dalam kawasan hutan, sehingga kita tidak bisa intervensi ke dalam. Kalau kita membangun rumah, legalitas tanahnya harus jelas,” ujarnya.
Abriyanti menjelaskan, kawasan Sempan yang menjadi kewenangan Pemkab Mimika berada di RT 7 dan RT 8 dengan luas sekitar 8 hektare.
Sementara kawasan Nawaripi memiliki luas sekitar 6,06 hektare sehingga masih dapat ditangani oleh pemerintah kabupaten.
“Selain itu, kawasan lainnya memiliki luas di atas 10 hektare sehingga menjadi kewenangan provinsi,” jelasnya.
Ia mencontohkan kawasan Inauga yang memiliki luas 19,76 hektare dan mencakup beberapa wilayah RT, yakni RT 4, RT 9, RT 14, dan RT 16.
Menurutnya, perlu dilakukan revisi terhadap penetapan kawasan agar wilayah tersebut dapat dipisahkan menjadi beberapa bagian dengan luas di bawah 10 hektare, sehingga memungkinkan adanya intervensi dari pemerintah kabupaten.
“Misalnya kawasan Inauga, kalau 19 hektare digabung, kewenangannya ada di provinsi. Tetapi jika bisa dipisah menjadi Inauga 1 dan Inauga 2 dengan masing-masing luas di bawah 10 hektare, maka kita bisa melakukan intervensi,” katanya.
Sebagai langkah awal penanganan kawasan kumuh, Pemkab Mimika melalui dinas teknis akan mulai melakukan intervensi di kawasan Sempan pada tahun ini.
Salah satu program yang disiapkan adalah pembangunan enam unit rumah. “Tahun ini kita masuk di kawasan Sempan. Di situ kita akan membangun enam unit rumah,” ungkap Abriyanti. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










