ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Tiga Kawasan Kumuh yang Menjadi Intervensi Pemkab Mimika, Ini Lokasinya

Sebagai langkah awal penanganan kawasan kumuh, Pemkab Mimika melalui dinas teknis akan mulai melakukan intervensi di kawasan Sempan pada tahun ini.

1 Juli 2026
0
152 Rumah di Mimika Lolos Verifikasi Program BSPS, 224 Usulan Masih Diproses

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah memverifikasi sejumlah kawasan yang masuk dalam kategori kumuh.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kawasan Kumuh di Kabupaten Mimika, telah ditetapkan sebanyak 11 lokasi.

ADVERTISEMENT

Adapun 11 kawasan tersebut yakni, Pomako, Hangaitji SP2, Pasar Sentral, Kwamki Baru, Kebun Sirih, Kawasan Perintis, Inauga, Sempan, Nawaripi, serta Kampung Muare di Distrik Mimika Timur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Meski demikian, dari 11 kawasan tersebut hanya tiga kawasan yang menjadi perhatian dan intervensi Pemkab Mimika. Yakni, Sempan, Nawaripi, dan Pomako

Baca Juga

Melihat dari dekat Produksi Cincau Panji Lor, Usaha Warisan Keluarga yang Menembus Pasar Bondowoso

Wabup Emanuel Beberkan Dua Persoalan Serius di Mimika: Dana Otsus Seret dan Antrean SPBU Tak Kunjung Usai

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, menjelaskan penanganan kawasan kumuh tidak seluruhnya menjadi kewenangan Pemkab Mimika.

Penetapan kewenangan penanganan akan disesuaikan dengan dengan luas masing-masing wilayah. Untuk kawasan kumuh dengan luas di bawah 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Sementara kawasan dengan luas di atas 10 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sedangkan kawasan yang luasnya lebih dari 25 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Jadi kita di Mimika hanya tiga lokasi yang menjadi kewenangan kabupaten karena terkait dengan luasan kawasan,” jelas Abriyanti, Selasa 30 Juni 2026.

Dijelaskan, untuk kawasan Poumako, pemerintah belum dapat melakukan penanganan lantaran masih terkendala status lahan.

“Pomako itu status tanahnya masih dalam kawasan hutan, sehingga kita tidak bisa intervensi ke dalam. Kalau kita membangun rumah, legalitas tanahnya harus jelas,” ujarnya.

Abriyanti menjelaskan, kawasan Sempan yang menjadi kewenangan Pemkab Mimika berada di RT 7 dan RT 8 dengan luas sekitar 8 hektare.

Sementara kawasan Nawaripi memiliki luas sekitar 6,06 hektare sehingga masih dapat ditangani oleh pemerintah kabupaten.

“Selain itu, kawasan lainnya memiliki luas di atas 10 hektare sehingga menjadi kewenangan provinsi,” jelasnya.

Ia mencontohkan kawasan Inauga yang memiliki luas 19,76 hektare dan mencakup beberapa wilayah RT, yakni RT 4, RT 9, RT 14, dan RT 16.

Menurutnya, perlu dilakukan revisi terhadap penetapan kawasan agar wilayah tersebut dapat dipisahkan menjadi beberapa bagian dengan luas di bawah 10 hektare, sehingga memungkinkan adanya intervensi dari pemerintah kabupaten.

“Misalnya kawasan Inauga, kalau 19 hektare digabung, kewenangannya ada di provinsi. Tetapi jika bisa dipisah menjadi Inauga 1 dan Inauga 2 dengan masing-masing luas di bawah 10 hektare, maka kita bisa melakukan intervensi,” katanya.

Sebagai langkah awal penanganan kawasan kumuh, Pemkab Mimika melalui dinas teknis akan mulai melakukan intervensi di kawasan Sempan pada tahun ini.

Salah satu program yang disiapkan adalah pembangunan enam unit rumah. “Tahun ini kita masuk di kawasan Sempan. Di situ kita akan membangun enam unit rumah,” ungkap Abriyanti. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Melihat dari dekat Produksi Cincau Panji Lor, Usaha Warisan Keluarga yang Menembus Pasar Bondowoso

Melihat dari dekat Produksi Cincau Panji Lor, Usaha Warisan Keluarga yang Menembus Pasar Bondowoso

20 Juli 2026
Wabup Emanuel Beberkan Dua Persoalan Serius di Mimika: Dana Otsus Seret dan Antrean SPBU Tak Kunjung Usai

Wabup Emanuel Beberkan Dua Persoalan Serius di Mimika: Dana Otsus Seret dan Antrean SPBU Tak Kunjung Usai

20 Juli 2026
Pangkogabwilhan III Tinjau Evakuasi Puing Pesawat di Balinggama, Satgas Pasgat Pastikan Keamanan Kondusif

Pangkogabwilhan III Tinjau Evakuasi Puing Pesawat di Balinggama, Satgas Pasgat Pastikan Keamanan Kondusif

20 Juli 2026
Wabup Mimika Soroti Lambatnya Serapan Anggaran, Naik Hanya 2 Persen dalam Sepekan

Wabup Mimika Soroti Lambatnya Serapan Anggaran, Naik Hanya 2 Persen dalam Sepekan

20 Juli 2026

Krisis Pengungsian di Papua Tak Bisa Hanya Dilihat dari Persoalan Keamanan dan Bantuan Kemanusiaan

20 Juli 2026
Enam Provinsi di Papua Raya Sepakti 18 Langkah Strategis Tingkatkan Pengelolaan Dana Otsus

Enam Provinsi di Papua Raya Sepakti 18 Langkah Strategis Tingkatkan Pengelolaan Dana Otsus

20 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    898 shares
    Bagikan 359 Tweet 225
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • 33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Konflik Bersenjata Papua: Gereja-gereja Kompak Bersuara, Desak Pemerintah Buka Jalur Dialog, bukan Militerisasi

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
Next Post
Kasus Pemerasan dan Penyebaran Video Asusila Konten Kreator Lokal, Polda Papua Tahan Tiga Tersangka

Kasus Pemerasan dan Penyebaran Video Asusila Konten Kreator Lokal, Polda Papua Tahan Tiga Tersangka

Ekspor 42 Ton Ikan Bawal asal Mimika ke Malaysia Menjadi Tonggak Penting Pembukaan Akses Pasar Internasional

Ekspor 42 Ton Ikan Bawal asal Mimika ke Malaysia Menjadi Tonggak Penting Pembukaan Akses Pasar Internasional

Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Hari Ini, Beberapa Wilayah Diguyur Hujan, Warga Diminta Waspada

BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Indonesia, Papua Tengah Berpotensi Hujan Lebat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id