JAYAPURA, Koranpapua.id- Dua oknum anggota Polri diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Ketua Partai Garuda Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Kasus penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polda Papua untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K, membenarkan adanya laporan kasus penganiayaan tersebut.
Menurutnya, pihak kepolisian komitmen memproses kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Ia juga menjamin proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Kombes Cahyo, mengatakan pihaknya telah bergerak cepat merespons informasi yang berkembang dengan melakukan koordinasi lintas fungsi untuk mempercepat penanganan dan pendalaman kasus.
“Polda Papua berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjamin setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif,” ujar Kombes Cahyo, Selasa 16 Juni 2026.
“Tidak ada ruang bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran disiplin,” sambungnya.
Dikatakan, saat ini Polda Papua telah melakukan koordinasi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) guna memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
Tidak hanya proses hukum, pengawasan internal juga langsung dilakukan terhadap anggota yang dilaporkan.
Bidpropam Polda Papua telah mengambil langkah pemeriksaan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.
“Setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius. Selain proses hukum yang berjalan, pengawasan internal melalui Bidpropam juga dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang luput dari pemeriksaan,” ujarnya.
Kombes Cahyo menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh dengan mengumpulkan keterangan para pihak terkait, saksi-saksi, serta alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap fakta secara objektif.
Polda Papua menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun kode etik profesi, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan aturan yang tegas dan berkeadilan,” lanjutnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat diminta memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dalam mengusut kasus tersebut. (Redaksi)







