ADVERTISEMENT
Kamis, Oktober 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Polres Mimika Musnahkan 296 Gram Sabu Senilai Hampir Rp1 Miliar

Para pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP baru.

4 Juni 2026
0
Tingkatkan Derajat Kesehatan, Dinkes Mimika Gandeng Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat

Jumpa pers pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 296,1838 di Mapolres Mimika, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kamis 4 Juni 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Polres Mimika memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 296,1838 gram hasil pengungkapan kasus di Gang Panimbar, Distrik Mimika Baru, pada 20 Mei 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kamis 4 Juni 2026 dipimpin Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka berinisial NN alias V, sementara satu pelaku lain berinisial MD alias G masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan terdiri dari puluhan paket sabu dalam berbagai ukuran.

Baca Juga

Dinkes Mimika Satukan Layanan HIV, TBC, Malaria, dan Hepatitis

Pengiriman Senapan Angin ke Timika Digagalkan di Bandara Sentani

Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, sebagian barang bukti disisihkan untuk uji laboratoris dan pembuktian di pengadilan, sementara 296,1838 gram dimusnahkan.

“Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar jika beredar di masyarakat,” kata Kapolres.

Para pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP baru.

Ancaman pidana yang dikenakan berkisar minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Warga Yahukimo Ditikam, Satgas Damai Cartenz Dalami Dugaan KKB

Warga Yahukimo Ditikam, Satgas Damai Cartenz Dalami Dugaan KKB

28 Oktober 2026
Menko Polkam: Keamanan Papua Tak Cukup dengan Kekuatan Aparat

Menko Polkam: Keamanan Papua Tak Cukup dengan Kekuatan Aparat

28 Oktober 2026
Dudung Prioritaskan Keselamatan Prajurit dalam Operasi Papua

Dudung Prioritaskan Keselamatan Prajurit dalam Operasi Papua

28 Oktober 2026
Pria 35 Tahun Ditikam di Dekai Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Selidiki Pelaku

Pria 35 Tahun Ditikam di Dekai Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Selidiki Pelaku

28 Oktober 2026
KPPG Papua Raya Tegaskan Tak Pernah Pungut Biaya Kegiatan Satgas MBG

KPPG Papua Raya Tegaskan Tak Pernah Pungut Biaya Kegiatan Satgas MBG

28 Oktober 2026
Suzy Rettob Minta TP-PKK Tembagapura Hadirkan Program Sesuai Kebutuhan Warga

Suzy Rettob Minta TP-PKK Tembagapura Hadirkan Program Sesuai Kebutuhan Warga

28 Oktober 2026

POPULER

  • Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    580 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Monev Malam Hari di Puskesmas Ipaya, Dinkes Mimika Tekankan Inovasi dan Disiplin Pelayanan

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Dinsos Mimika Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • BNN Mimika Identifikasi Dua Tanaman Diduga Ganja di Timika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Mimika Rp54 Miliar, Penyidik Tunggu Audit BPKP

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • PUPR Mimika Perbaiki Jalan Hasanuddin Menyusul Keluhan Warga

    515 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
PGI dan PKN-KiA Bahas Penguatan Respons Kemanusiaan di Papua, Dihadiri Pieter Van Der Will

PGI dan PKN-KiA Bahas Penguatan Respons Kemanusiaan di Papua, Dihadiri Pieter Van Der Will

DJKN Papabaruku dan Kejati Papua Tandatangani PKS Penyusunan dan Penggunaan DKPB

DJKN Papabaruku dan Kejati Papua Tandatangani PKS Penyusunan dan Penggunaan DKPB

Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan, Ribka Haluk Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Papua Tengah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id