WAMENA, Koranpapua.id- Perang suku yang masih terus terjadi di beberapa daerah di Papua, sangat berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Tidak saja mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka, namun akan menyimpan dendam komunal sehingga rumit untuk diselesaikan melalui hukum positif dibandingkan dengan tuntutan hukum adat.
Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya konflik perang suku ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penyusunan aturan yang mengikat.
Yakni berupa Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, menegaskan bahwa pencegahan konflik tidak cukup hanya melalui imbauan, tetapi harus diwujudkan dalam regulasi yang mengikat.
“Kita harus memiliki aturan yang mengingat supaya kejadian perang suku seperti yang terjadi saat ini tidak boleh terulang di masa depan,” ujar Ribka Haluk saat berada di Wamena, Minggu 17 Mei 2026.
Menurutnya, penyusunan Raperdasus dan Raperdasi tidak dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi, melainkan menjadi kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi lembaga kultural, adat, dan budaya masyarakat Papua.
Ribka mengatakan, dirinya siap memberikan pendampingan dalam proses penyusunan aturan tersebut. Namun, inisiatif awal tetap harus datang dari MRP sebagai pihak yang memiliki legitimasi dalam aspek adat dan sosial masyarakat setempat.
“Kami dorong MRP Papua Pegunungan segera membuat Raperdasus dan Raperdasi supaya perang suku tidak boleh terjadi kembali,” tegasnya.
Ribka juga menyoroti peran penting anggota MRP yang dibiayai negara untuk aktif membantu pemerintah dalam meredam konflik antarsuku.
Ia berharap lembaga tersebut dapat segera merumuskan landasan hukum yang memungkinkan penanganan konflik tidak lagi hanya mengandalkan hukum adat, tetapi juga hukum positif.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan aparat keamanan memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak cepat dan tegas ketika konflik terjadi.
Hal ini dinilai penting guna menciptakan stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak konflik berkepanjangan.
Dalam kesempatan tersebut, Ribka Haluk bersama Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, juga memimpin rapat koordinasi lanjutan terkait penanganan pascaperang antarsuku di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Langkah strategis ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga perdamaian serta memperkuat sistem hukum di Papua Pegunungan, agar konflik serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Seperti diketahui perang suku yang melibatkan Suku Kurima dan Suku Lanny/Pirime di Distrik Woma, Wamena, Kabupaten Jayapwijaya, tanggal 15 Mei 2026 menewaskan belasan orang, puluhan rumah warga dibakar sehingga ratusan orang terpaksa mengungsi. (Redaksi









