ADVERTISEMENT
Minggu, Agustus 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

133 Kepala Kampung dan Ketua Bamuskam di Mimika Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Hingga 2027

“Jangan sampai ada penafsiran bahwa SK yang dibagikan hari ini untuk pejabat baru. Tidak ada pengangkatan baru. Pemerintah hanya memperpanjang masa jabatan pejabat yang lama”.

13 Mei 2026
0
133 Kepala Kampung dan Ketua Bamuskam di Mimika Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Hingga 2027

Pj Sekda yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Mimika, Dr. Abraham Kateyau, menyerahkan SK perpanjangan jabatan kepada Kepala Kampung Tunas Matoa di Kantor DPMK Mimika, Jalan Poros SP2-SP5 Timika, Rabu 13 Mei 2026. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 133 kepala kampung dan ketua Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam).

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Pj Sekda Mimika, Dr. Abraham Kateyau kepada Kepala Kampung dan Bamuskam Kampung Tunas Matoa, di Kantor DPMK Mimika, Jalan Poros SP2-SP5 Timika, Rabu 13 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

Abraham Kateyau yang juga menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, dalam sambutannya menegaskan bahwa SK yang diserahkan bukan merupakan pengangkatan pejabat baru.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Yang terjadi hari ini bukan pengangkatan pejabat baru. Kepala-kepala kampung dan ketua Bamuskam yang menjabat saat ini hanya diperpanjang masa jabatannya. Jadi belum ada pemilihan kepala kampung maupun ketua Bamuskam yang baru,” ujar Abraham.

Baca Juga

Di Tengah Pegunungan Papua, Satgas Pasgat Mulia Salurkan Harapan Nyata Lewat Donor Darah HUT ke-81 RI

72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

Abraham meminta masyarakat tidak salah menafsirkan kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah tidak melakukan pengangkatan kepala kampung baru, sebab mekanisme pemilihan tetap menjadi hak masyarakat di masing-masing kampung.

“Jangan sampai ada penafsiran bahwa SK yang dibagikan hari ini untuk pejabat baru. Tidak ada pengangkatan baru. Pemerintah hanya memperpanjang masa jabatan pejabat yang lama,” katanya.

Abraham menjelaskan, masa berlaku SK perpanjangan tersebut selama dua tahun, yakni hingga Desember 2027.

Sebelum masa jabatan berakhir, pemerintah daerah akan mempersiapkan tahapan pemilihan kepala kampung dan ketua Bamuskam yang direncanakan dimulai pada pertengahan 2027.

“Persiapan pemilihan kepala kampung dan ketua Bamuskam direncanakan mulai Juni atau Juli 2027, sehingga sebelum Desember 2027 proses pemilihan sudah harus berjalan,” jelasnya.

Ia juga meminta seluruh kepala kampung dan ketua Bamuskam segera kembali menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat seperti biasa, termasuk mempersiapkan proses pencairan dana kampung.

Selain itu, Abraham menekankan pentingnya koordinasi dengan kepala distrik sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di wilayah.

“Saudara-saudara bertanggung jawab kepada pemerintah melalui kepala distrik (Camat), bukan langsung kepada bupati. Karena itu komunikasi dengan kepala distrik harus terus dibangun,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abraham turut mengungkapkan bahwa DPMK Mimika saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala kampung dan Bamuskam.

Menurutnya, hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Bupati Mimika dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala kampung mendatang.

“Tim evaluasi sementara bekerja. Hasil evaluasi itu nanti akan menjadi catatan bagi Bupati pada saat proses pemilihan berlangsung,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Mimika, Bakri Athoriq, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Termasuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/4179/SJ Tahun 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Dalam regulasi tersebut, kata Bakri, kepala kampung dan anggota Bamuskam memiliki masa jabatan selama delapan tahun dan dapat menjabat maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

“Surat edaran Mendagri juga menegaskan bahwa kepala kampung yang saat ini menjabat diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun, terhitung 2025 hingga 2027. Ini yang menjadi dasar DPMK Mimika melakukan perpanjangan masa jabatan,” jelas Bakri.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak melakukan pemilihan kepala kampung baru pada tahun ini, melainkan hanya memperpanjang masa jabatan pejabat yang ada sambil menyiapkan tahapan pemilihan pada 2027.

Bakri juga meminta kepala distrik mulai mengalokasikan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun depan guna mendukung pelaksanaan pemilihan kepala kampung.

“Kami berharap kepala distrik dapat menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala kampung tahun depan, termasuk pembentukan panitia pemilihan di masing-masing kampung,” tandasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

Di Tengah Pegunungan Papua, Satgas Pasgat Mulia Salurkan Harapan Nyata Lewat Donor Darah HUT ke-81 RI

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

16 Agustus 2026
Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

16 Agustus 2026
Kunker di Papua Tengah, Yorrys Rawayei: Serap Aspirasi untuk Didorong ke Pemerintah Pusat

Yorrys Raweyai: Keberhasilan Otsus Tidak Cukup Diukur dari Besarnya Anggaran, Tapi Manfaat yang Dirasakan Masyarakat 

16 Agustus 2026
Soekarno Cup 2026: Banteng Papua Tengah Berhasil Taklukan Sulawesi Selatan 2-0

Soekarno Cup 2026: Banteng Papua Tengah Berhasil Taklukan Sulawesi Selatan 2-0

16 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    907 shares
    Bagikan 363 Tweet 227
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    678 shares
    Bagikan 271 Tweet 170
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
Next Post
Enam Gubernur dan 42 Bupati se-Papua Raya Kumpul di Timika, Ini yang Dibahas

Ini Sejumlah Rekomendasi Rakor Enam Gubernur dan 42 Bupati Se-Tanah Papua di Timika

Ingin Jadi ASN, Pemprov Papua Selatan Dorong Putra-Putri OAP Masuk Sekolah Kedinasan

Ingin Jadi ASN, Pemprov Papua Selatan Dorong Putra-Putri OAP Masuk Sekolah Kedinasan

Komoditas Unggulan Mimika, Ratusan Kilogram Kepiting Bakau Diekspor ke Malaysia

Komoditas Unggulan Mimika, Ratusan Kilogram Kepiting Bakau Diekspor ke Malaysia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id