MANOKWARI, Koranpapua.id- Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017, kini mulai disidangkan di Pengadilam Negeri Manokwari.
Pada sidang perdana, Senin 4 Mei 2026, kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp4,1 miliar langsung dipantau oleh Penghubung Komisi Yudisial (KY) Papua Barat.
Pantauan langsung KY Papua Barat, mengingat kasus ini melibatkan pejabat tinggi BPKAD dan mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.
Kehadiran KY Papua Barat pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, merupakan inisiatif, karena perkara dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik.
“Kehadiran KY dalam persidangan ini merupakan salah satu cara agar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dapat dijalankan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut,” ungkap Asisten Penghubung KY Papua Barat Ananta Refka Nanda seperti dilansir Rabu 6 Mei 2026.
Pemantauan ini juga bertujuan agar hakim dapat menjagaindependensi, integritas, dan imparsialitas dalam menangani perkara. (Redaksi)







