TIMIKA, Koranpapua.id- Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kembali terjadi di lintasan Jalan Poros Timika-Mapurujaya, Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 02.05 WIT.
Dalam peristiwa yang terjadi di KM 7, seorang wiraswasta yang berdomisili Koperapoka-Timika berinisial A (37 tahun) dilaporkan meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Seperti diketahui, pada Jumat 1 Mei 2026 lalu, pada lintasan yang sama-tepatnya di KM 10 juga terjadi kecelakaan lalu lintas. Dalam peristiwa itu mengakibatkan dua warga meninggal dunia.
Pada peristiwa hari ini, kecelakaan melibatkan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru.
Berdasarkan keterangan polisi, korban mengalami kecelakaan saat berkendara dari arah SP 1 menuju Jalan Poros Mapurujaya.
Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi akibat pengendara kehilangan kendali saat melintasi lokasi kejadian.
“Sampai di TKP KM 7, pengendara tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan menabrak pohon. Korban terlempar sejauh kurang lebih tujuh meter ke dalam parit,” ujar Hempy.
Akibat benturan yang cukup keras pada bagian kepala mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Hempy menjelaskan, faktor penyebab kecelakaan diduga karena kurangnya kehati-hatian pengendara, terutama pada kondisi jalan yang menikung serta minim penerangan di malam hari.
“Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah). Sementara itu, kendaraan yang terlibat telah diamankan sebagai barang bukti,” tambahnya.
Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Mimika telah melakukan olah TKP termasuk mengevakuasi korban ke RSUD Mimika.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, khususnya pada malam hari dan di ruas jalan yang rawan kecelakaan. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








