MANOKWARI- Koranpapua.id- Kasus hilangnya patung tembaga Burung Kasuari di kompleks Kantor Gubernur Papua Barat, sempat viral beberapa hari terakhir.
Akibat hilangnya patung yang dibuat bersamaan dengan pembangunan Kantor Gubernur Papua Barat, membuat Gubernur Dominggus Mandacan, kecewa.
Terkait itu, Gubernur mengistruksikan seluruh sistem pengamanan, termasuk kinerja Satpol PP yang bertugas di Kantor Gubernur dievaluasi secara menyeluruh.
Kasus hilangnya patung tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi. Dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/IV/2026/SPKT/Polda Papua Barat, tanggal 4 April 2026, polisi kemudian melakukan pengembangan.
Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat, akhirnya berhasil menangkap tiga orang yang terlibat dalam kasus pencurian itu.
Ketiganya terdiri dari dua pelaku pencurian, RIM dan LLH, merupakan pegawai honorer di kantor gubernur, sementara F sebagai penadah yang membeli patung tersebut.
Ditreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman Napitupulu melalui Kasubdit Herly Purnama, menjelaskan ketiganya melakukan pencurian sebanyak dua kali.
Pencurian pertama tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 dini hari. Kedua tenaga honorer mengambil satu buah patung kasuari, dengan cara membuka tiga baut pada setiap patung.
Setelah baut terbuka, kedua pelaku membawa satu buah patung ke pinggir jalan untuk dipipihkan menggunakan batu.
Setelah itu dimasukkan ke karung dan diangkut menggunakan sepeda motor untuk disimpan di dekat tempat pembuangan sampah.
Pada pagi hari berikutnya sekitar pukul 09.00 W, keduanya mengambil karung yang berisikan tembaga untuk selanjutnya dijual kepada F sebagai penadah di Jalan Drs. Esau Sesa Manokwari.
“Mereka menjual tembaga dengan harga Rp90.000 per kilogram. Total berat tembaga yang dijual 25 Kg, keduanya menerima uang sebesar Rp2.250.000,” jelas Herly.
Setelah pencurian pertama sukses, keduanya kembali melakukan pencurian tanggal 31 Maret 2026.
Dengan cara yang sama, akhirnya patung Burung Kasuari di kantor Gubernur pun berpindah kepada penadah.
Namun pada penjualan yang kedua, hanya mendapatkan 18 Kg sehingga uang diterima Rp1.620.000.
Saat ini ketiga pelaku telah ditangkap oleh Tim Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Ketiganya dikenakan pasal pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Redaksi)










