TIMIKA, Koranpapua.id- Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan bahwa kenaikan uang perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp3,5 juta per hari, masih sebatas wacana.
Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika hingga saat ini belum menerbitkan keputusan resmi terkait kenaikan tersebut.
Hal itu disampaikan Johannes Rettob untuk mengklarifikasi pemberitaan media beberapa hari lalu.
Menurutnya, informasi tersebut masih sebatas wacana dalam rangka mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk maksimal mewujudkan visi misi pembangunan dari kampung ke kota.
Bupati mengatakan adanya penafsiran yang kurang tepat dalam pemberitaan, terutama penggunaan kalimat ‘secara resmi mengumumkan’ kenaikan biaya perjalanan dinas.
“Pernyataan itu masih sebatas wacana. Belum ada keputusan resmi, apalagi sampai penetapan angka tertentu,” kata Bupati Johannes Rettob kepada awak media Senin 30 Maret 2026.
Dikatakan, semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah harus melalui mekanisme dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
Menurutnya, selama ini aktivitas kunjungan dinas dinilai belum maksimal dalam mendorong pembangunan dan interaksi langsung dengan masyarakat.
Pemberian insentif menjadi salah satu opsi untuk memotivasi ASN untuk lebih aktif ke lapangan dan tidak hanya sekadar melakukan kunjungan singkat.
“Pegawai harus benar-benar memahami kondisi masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi di daerah hingga ke kampung-kampung,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Johannes Rettob mendorong ASN untuk lebih sering turun ke kampung-kampung di wilayah pedalaman.
Dorongan ini sejalan dengan visi dan misi dan misi Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong yakitu pembangunan dari kampung ke kota.
Untuk mendukung itu, Bupati berencana menetapkan peraturan yang mengatur biaya kenaikan uang perjalanan dinas dalam daerah.
Rettob menjelaskan, gagasan tersebut muncul dari kebutuhan untuk meningkatkan kehadiran aparatur di wilayah kampung. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









