TIMIKA, Koranpapua.id- Terhitung Sabtu 28 Maret 2029, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak bisa mengakses seluruh platform digital di media sosial (medsos) tanpa kecuali.
Ini setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tidak ada ruang tawar bagi platform yang melanggar ketentuan tersebut.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya seperti dilansir Minggu 29 Maret 2026.
Aturan ini merupakan mandat kedaulatan digital yang telah disiapkan sejak setahun lalu. Pemerintah memberi waktu transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka.
Dikatakan bahwa implementasi dilakukan bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform.
Menjelang penerapan aturan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta sejumlah platform digital menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan.
Hasil evaluasi hingga Jumat 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB menunjukkan tingkat kepatuhan yang bervariasi. Dua platform yang dinilai paling kooperatif adalah X dan Bigo Live.
Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 dan memasukkan kebijakan tersebut ke dalam panduan pengguna serta aturan komunitas.
“Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok,” ucapnya.
Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna serta kebijakan privasi.
Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+.
Selain itu, Bigo Live akan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk memantau akun pengguna yang diduga berada di bawah usia yang diperbolehkan.
Meutya menyebut dua platform lain, yakni Roblox dan TikTok, baru menunjukkan kepatuhan sebagian.
Roblox tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline.
Sementara TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.
Platform tersebut juga dijadwalkan mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.
Meski demikian, pemerintah menegaskan seluruh platform digital wajib tunduk pada aturan tersebut.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya. (Redaksi)










