TIMIKA, Koranpapua.id– Sepandai-pandainya tupai melompat sekali kelak akan jatuh juga.
Pribahasa lama ini sepertinya cocok untuk FG (19) yang aksi nekatnya selalu menghantui warga Timika, Ibukota Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Meski selalu berhasil lolos dari pengejaran polisi, FG yang mengaku sudah 16 kali melancarkan aksi jambret dan pelecehan kepada sejumlah wanita di Timika, akhirnya terhenti.
Ini setelah polisi berhasil membengkuk pelaku yang sering melancarkan aksinya berpindah-pindah di sejumlah titik dalam kota Timika. Pelaku juga dalam melancarkan aksinya dilakukan seorang diri.
“Seluruh aksinya dia (pelaku-Red) dilakukan seorang diri dengan menyasar korban perempuan,” ujar AKP Ibnu Rudihartono, Kasat Reskrim Polres Mimika saat konferensi pers, Jumat 21 Maret 2026.
Ibnu menuturkan, terdapat empat Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Polres Mimika terkait aksi pelaku yang berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso Mimika, Kamis 19 Maret 2026.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah melakukan penjambretan di sekitar 12 lokasi, dan ada empat kasus perbuatan asusila terhadap perempuan.
“Dia melakukan tindakan asusila dengan cara meraba bagian sensitif korban di tempat umum,” jelasnya.
Untuk melancarkan aksinya pelaku menggunakan sepeda motor, sehingga gampang melarikan diri setika perbuatannya diketahui warga.
Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan barang hasil kejahatan berupa telepon genggam, satu unit sepeda motor, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi.
Termasuk berbagai barang milik korban seperti dompet, handphone, dan tablet dari berbagai merek.
Sementara uang hasil curian, kepada polisi pelaku mengaku digunakan untuk kebutuhan pribadi termasuk membantu orang tua serta membayar pendidikan Paket C.
Pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus.
Ibnu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, khususnya saat beraktivitas di luar rumah.
Terutama bagi perempuan, agar lebih berhati-hati saat berkendara maupun beraktivitas di tempat umum. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










