TIMIKA, Koranpapua.id- Pembentukan organisasi seharusnya lahir dari proses yang sah, terbuka, dan berlandaskan aturan yang disepakati bersama.
Namun yang terjadi dalam pembentukan Flobamora Papua Tengah justru menimbulkan pertanyaan serius.
“Apakah organisasi ini dibangun atas dasar legitimasi, atau sekadar inisiatif segelintir orang tanpa mandat yang jelas?,” tanya Gabriel Zezo, Ketua Umum Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) Kabupaten Mimika dalam keterangannya, Jumat 20 Maret 2026.
Sebagai Ketua Flobamora Kabupaten Mimika yang terpilih secara sah melalui Musyawarah Daerah (Musda) periode 2025–2030, Gabriel menyatakan penolakan secara tegas.
Alasannya penolakannya, dikarenakan mekanisme pembentukan kepengurusan Flobamora Papua Tengah yang tidak melibatkan perwakilan kabupaten se- Papua Tengah.
Organisasi bukanlah milik individu atau kelompok kecil. Flobamora adalah milik bersama yang dibangun melalui kesepakatan kolektif.
Dalam prinsip dasar organisasi, legitimasi lahir dari partisipasi. Tanpa keterlibatan unsur daerah, khususnya pengurus kabupaten yang sah, maka proses tersebut cacat secara moral dan organisatoris.
“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah atas mandat siapa panitia ini dibentuk? Dari mana dasar kewenangannya,” tegas Gabriel.
Putra Ngada yang sudah lalang melintang di Tanah Papua itu menjelaskan bahwa dalam organisasi yang sehat, tidak ada proses yang muncul secara tiba-tiba tanpa akar yang jelas.
Ibarat pohon, tidak mungkin ada batang tanpa akar. Jika akar itu adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), maka setiap tindakan organisasi harus bersumber dari sana.
AD/ART bukan sekadar dokumen formalitas tetapi undang-undang dalam tubuh organisasi. Di dalamnya diatur mekanisme pembentukan kepengurusan, kewenangan, serta tata cara pengambilan keputusan.
“Mengabaikan AD/ART sama saja dengan meniadakan hukum dalam organisasi itu sendiri,” pungkasnya.
Menurutnya, jika benar hanya segelintir orang berkumpul, membentuk panitia, lalu menetapkan kepengurusan tanpa proses Musyawarah Besar atau forum representatif lainnya, maka patut dipertanyakan keabsahannya.
Ia menilai persoalan ini bukan hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal di internal warga Flobamora, dalam keterangannya kepada koranpapua.id.
“Kita tidak sedang membangun organisasi kecil tanpa arah. Flobamora adalah wadah besar yang membawa identitas, solidaritas, dan harga diri masyarakat Nusa Tenggara Timur di tanah rantau”.
Oleh karena itu, setiap langkah harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, bukan dengan cara-cara instan yang mengabaikan prinsip demokrasi organisasi.
Lebih berbahaya lagi, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan tercipta preseden buruk: siapa pun bisa mengklaim kepemimpinan tanpa melalui mekanisme yang sah. Ini adalah pintu masuk bagi perpecahan, bukan persatuan.
Penegasan ini lanjut Gabriel, bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi untuk meluruskan arah. “Kita semua menginginkan Flobamora Papua Tengah yang kuat, solid, dan memiliki legitimasi. Namun itu hanya bisa dicapai jika prosesnya benar,” pesan Gabriel.
Lebih dari itu, demi menjaga keutuhan dan mencegah konflik yang lebih luas, Flobamora Mimika secara tegas meminta kepada Flobamora Provinsi Papua di Jayapura sebagai induk organisasi untuk segera mengambil langkah konkret dan bertanggung jawab.
Pertama, menghentikan seluruh proses pemilihan Ketua Flobamora Papua Tengah di Nabire yang tidak memiliki dasar legitimasi organisasi.
Kedua, Flobamora induk harus segera menyampaikan sikap resmi melalui surat kepada instansi terkait. Antara lain Gubernur Papua Tengah, Kesbangpol Papua Tengah dan Kabupaten Nabire dan Polda Papua Tengah.
Isi surat tersebut harus menegaskan bahwa kepengurusan yang saat ini mengatasnamakan Flobamora Papua Tengah tidak memiliki dasar hukum organisasi yang sah, serta statusnya telah demisioner.
Langkah ini penting, bukan untuk memperkeruh keadaan, tetapi justru untuk mencegah kekeliruan administratif dan potensi konflik sosial di kemudian hari.
Negara melalui pemerintah daerah tidak boleh mengakui atau memfasilitasi organisasi yang proses pembentukannya tidak sesuai dengan mekanisme internalnya sendiri.
Flobamora sebagai organisasi besar harus dijaga marwahnya. Induk organisasi memiliki tanggung jawab moral dan organisatoris untuk memastikan bahwa setiap pembentukan struktur di bawahnya berjalan sesuai aturan, bukan berdasarkan kepentingan sesaat.
Solusi ke depan sangat jelas, hentikan proses yang tidak sah. Bangun kembali konsensus bersama dan selenggarakan forum resmi yang melibatkan seluruh unsur kabupaten se-Papua Tengah sesuai AD/ART.
“Hanya dengan cara itulah kita bisa memastikan bahwa organisasi ini berdiri di atas fondasi yang kuat, bukan di atas konflik dan kepentingan,” timpal Gabriel.
Karena menurutnya, organisasi yang besar tidak dibangun dari jalan pintas, tetapi dari proses yang benar.
“Dan jika kita sepakat bahwa Flobamora adalah rumah bersama, maka tidak boleh ada satu pun yang membangun rumah itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh penghuninya,” tutupnya. (Redaksi)







