ADVERTISEMENT
Kamis, April 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Penyelesaian Kasus Perzinahan Melalui Denda Adat di Kantor Polisi, Ini Bisa Ditiru, Tidak dengan Pertikaian

Penyerahan uang dan hewan ternak dilakukan secara langsung oleh keluarga pelaku kepada keluarga korban di hadapan polisi, orang tua kedua belah pihak, serta ratusan masyarakat yang hadir.

14 Maret 2026
0
Penyelesaian Kasus Perzinahan Melalui Denda Adat di Kantor Polisi, Ini Bisa Ditiru, Tidak dengan Pertikaian

Polsek Karubaga Fasilitasi Penyelesaian Kasus Perzinahan Melalui Denda Adat (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TOLIKARA, Koranpapua.id- Ratusan warga memadati halaman Mako Polsek Karubaga di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan.

Ratusan warga yang berkumpul di halaman Polsek Karubaga itu, merupakan keluarga korban dan pelaku yang terlibat dalam kasus perziahan.

ADVERTISEMENT

Mereka sepakat menyelesaikan kasus ini dengan pembayaran denda adat yang difasilitasi oleh pihak kepolisian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Metode penyelesaian kasus ini perlu diapresiasi, karena masyarakat mulai sadar bahwa tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan kekerasan dan pertikaian.

Baca Juga

Ketua MRP PPT Serukan Hentikan Perang Adat di Mimika, Sudah Korbankan 16 Nyawa

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak-Anak Perbatasan Boven Digoel

Proses penyelesaian kasus perzinahan secara adat berlangsung aman dan kondusif yang langsung dimediasi pihak kepolisian.

Proses penyelesaian tersebut dipimpin oleh PS. Kanit Binmas Polsek Karubaga, Bripka Welikar Wenda, serta didampingi dua personel Polsek Karubaga.

Kasus ini melibatkan seorang laki-laki berinisial DW (20) dari Desa Banggeri sebagai pelaku dan seorang perempuan berinisial AW (20) dari Desa Nanggulume sebagai korban.

Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat yang berlaku di wilayah setempat.

Sebelumnya, mediasi awal telah dilakukan pada Rabu 4 Maret 2026. Namun, pelaksanaan pembayaran denda adat baru dapat dilakukan pada hari Jumat 13 Maret 2026.

Bripka Welikar Wenda mengajak kedua keluarga untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin demi menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat.

“Ini sesuatu yang sangat positif dan bisa ditiru oleh masyarakat. Saya ucapkan terima kasih kepada kedua keluarga untuk menyelesaikan pembayaran denda adat terkait kasus ini,” ujar Welikar.

Ia berharap proses ini dapat dilakukan dengan kepala dingin sehingga berjalan aman dan baik.

Bripka Welikar kemudian memberikan kesempatan kepada pihak keluarga pelaku untuk menyampaikan kesiapan pembayaran denda adat yang telah disiapkan.

Perwakilan keluarga pelaku, Reky Weya, menjelaskan bahwa pihak keluarga telah menyiapkan sejumlah uang serta hewan ternak sebagai bagian dari kewajiban adat.

“Kami menyampaikan bahwa sebagai keluarga pelaku telah menyiapkan uang sebesar Rp16.915.000 dan enam ekor ternak babi sebagai bentuk pembayaran denda adat kepada keluarga korban,” ungkap Reky Weya.

Setelah mendengar penyampaian tersebut, perwakilan keluarga korban Mailes Wenda menyatakan bahwa pihaknya menerima pembayaran denda adat tersebut sebagai bentuk penyelesaian masalah.

“Kami dari keluarga korban telah bersepakat dan menerima pembayaran denda adat yang telah disiapkan oleh pihak keluarga pelaku,” kata Mailes Wenda.

Penyerahan uang dan hewan ternak dilakukan secara langsung oleh keluarga pelaku kepada keluarga korban di hadapan polisi, orang tua kedua belah pihak, serta ratusan masyarakat yang hadir.

Setelah proses pembayaran selesai, Bripka Welikar Wenda kembali menyampaikan apresiasi kepada kedua keluarga karena telah menyelesaikan persoalan secara damai dan menjaga situasi keamanan di wilayah tolikara karubaga.

Sebagai bagian dari penyelesaian, kedua pihak juga menandatangani surat kesepakatan bersama yang disaksikan oleh keluarga dan aparat kepolisian.

Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa permasalahan telah dianggap selesai secara adat.

Apabila di kemudian hari persoalan tersebut kembali dipersoalkan oleh salah satu pihak, maka akan dianggap sebagai masalah baru dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ketua MRP PPT Serukan Hentikan Perang Adat di Mimika, Sudah Korbankan 16 Nyawa

Ketua MRP PPT Serukan Hentikan Perang Adat di Mimika, Sudah Korbankan 16 Nyawa

29 April 2026
Insiden Tewasnya 15 Warga Sipil di Puncak Perlu Investigasi Independen

Insiden Tewasnya 15 Warga Sipil di Puncak Perlu Investigasi Independen

29 April 2026
Pempus Perkuat Intervensi Kesehatan, 12% ODHA di Indonesia Berada di Tanah Papua

Pempus Perkuat Intervensi Kesehatan, 12% ODHA di Indonesia Berada di Tanah Papua

29 April 2026
Pagelaran Seni Budaya Papua Resmi Dibuka, Dimeriahkan 10 Grup Yospan dan Dance Modern

Pagelaran Seni Budaya Papua Resmi Dibuka, Dimeriahkan 10 Grup Yospan dan Dance Modern

29 April 2026
TNI Tembak Mati Jeki Murib, Komandan OPM Otak Pembunuhan Karyawan Freeport Simson Mulia

TNI Tembak Mati Jeki Murib, Komandan OPM Otak Pembunuhan Karyawan Freeport Simson Mulia

29 April 2026
Tiga Hari Kedepan Masih Berpotensi Hujan, Distrik Tembagapura Rawan Longsor

Tiga Hari Kedepan Masih Berpotensi Hujan, Distrik Tembagapura Rawan Longsor

29 April 2026

POPULER

  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • MRP-PPT Bukan Bawahan Gubernur, Agustinus: Perlu Perhatikan Etika dan Jangan Saling Menjatuhkan

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • YLBH Papua Tengah Kecam Oknum TNI Masuk Ruang Privat Pastor Paroki Katedral Timika

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • TNI Tembak Mati Jeki Murib, Komandan OPM Otak Pembunuhan Karyawan Freeport Simson Mulia

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Sempat Melawan, DPO KKB Penembak Warga Sipil Diringkus di Timika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
25 Ekor Burung Dilindungi Diamankan, Rencananya akan Diselundupkan ke Luar Papua Melalui KM Gunung Dempo

25 Ekor Burung Dilindungi Diamankan, Rencananya akan Diselundupkan ke Luar Papua Melalui KM Gunung Dempo

Program Belanja Kasih: Satgas Yonif 743/PSY Borong Hasil Kebun Mama-mama Papua

Program Belanja Kasih: Satgas Yonif 743/PSY Borong Hasil Kebun Mama-mama Papua

Dukung Aktivitas Ibadah dan Mobilitas Mudik Lebaran, Pertamina Jamin Energi Aman di Papua-Maluku

Dukung Aktivitas Ibadah dan Mobilitas Mudik Lebaran, Pertamina Jamin Energi Aman di Papua-Maluku

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id