ADVERTISEMENT
Kamis, September 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Penyelesaian Kasus Perzinahan Melalui Denda Adat di Kantor Polisi, Ini Bisa Ditiru, Tidak dengan Pertikaian

Penyerahan uang dan hewan ternak dilakukan secara langsung oleh keluarga pelaku kepada keluarga korban di hadapan polisi, orang tua kedua belah pihak, serta ratusan masyarakat yang hadir.

14 Maret 2026
0
Penyelesaian Kasus Perzinahan Melalui Denda Adat di Kantor Polisi, Ini Bisa Ditiru, Tidak dengan Pertikaian

Polsek Karubaga Fasilitasi Penyelesaian Kasus Perzinahan Melalui Denda Adat (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TOLIKARA, Koranpapua.id- Ratusan warga memadati halaman Mako Polsek Karubaga di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan.

Ratusan warga yang berkumpul di halaman Polsek Karubaga itu, merupakan keluarga korban dan pelaku yang terlibat dalam kasus perziahan.

ADVERTISEMENT

Mereka sepakat menyelesaikan kasus ini dengan pembayaran denda adat yang difasilitasi oleh pihak kepolisian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Metode penyelesaian kasus ini perlu diapresiasi, karena masyarakat mulai sadar bahwa tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan kekerasan dan pertikaian.

Baca Juga

Bupati Mimika Luncurkan ATCS, 51 Kamera Awasi Lalu Lintas di Timika

Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

Proses penyelesaian kasus perzinahan secara adat berlangsung aman dan kondusif yang langsung dimediasi pihak kepolisian.

Proses penyelesaian tersebut dipimpin oleh PS. Kanit Binmas Polsek Karubaga, Bripka Welikar Wenda, serta didampingi dua personel Polsek Karubaga.

Kasus ini melibatkan seorang laki-laki berinisial DW (20) dari Desa Banggeri sebagai pelaku dan seorang perempuan berinisial AW (20) dari Desa Nanggulume sebagai korban.

Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat yang berlaku di wilayah setempat.

Sebelumnya, mediasi awal telah dilakukan pada Rabu 4 Maret 2026. Namun, pelaksanaan pembayaran denda adat baru dapat dilakukan pada hari Jumat 13 Maret 2026.

Bripka Welikar Wenda mengajak kedua keluarga untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin demi menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat.

“Ini sesuatu yang sangat positif dan bisa ditiru oleh masyarakat. Saya ucapkan terima kasih kepada kedua keluarga untuk menyelesaikan pembayaran denda adat terkait kasus ini,” ujar Welikar.

Ia berharap proses ini dapat dilakukan dengan kepala dingin sehingga berjalan aman dan baik.

Bripka Welikar kemudian memberikan kesempatan kepada pihak keluarga pelaku untuk menyampaikan kesiapan pembayaran denda adat yang telah disiapkan.

Perwakilan keluarga pelaku, Reky Weya, menjelaskan bahwa pihak keluarga telah menyiapkan sejumlah uang serta hewan ternak sebagai bagian dari kewajiban adat.

“Kami menyampaikan bahwa sebagai keluarga pelaku telah menyiapkan uang sebesar Rp16.915.000 dan enam ekor ternak babi sebagai bentuk pembayaran denda adat kepada keluarga korban,” ungkap Reky Weya.

Setelah mendengar penyampaian tersebut, perwakilan keluarga korban Mailes Wenda menyatakan bahwa pihaknya menerima pembayaran denda adat tersebut sebagai bentuk penyelesaian masalah.

“Kami dari keluarga korban telah bersepakat dan menerima pembayaran denda adat yang telah disiapkan oleh pihak keluarga pelaku,” kata Mailes Wenda.

Penyerahan uang dan hewan ternak dilakukan secara langsung oleh keluarga pelaku kepada keluarga korban di hadapan polisi, orang tua kedua belah pihak, serta ratusan masyarakat yang hadir.

Setelah proses pembayaran selesai, Bripka Welikar Wenda kembali menyampaikan apresiasi kepada kedua keluarga karena telah menyelesaikan persoalan secara damai dan menjaga situasi keamanan di wilayah tolikara karubaga.

Sebagai bagian dari penyelesaian, kedua pihak juga menandatangani surat kesepakatan bersama yang disaksikan oleh keluarga dan aparat kepolisian.

Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa permasalahan telah dianggap selesai secara adat.

Apabila di kemudian hari persoalan tersebut kembali dipersoalkan oleh salah satu pihak, maka akan dianggap sebagai masalah baru dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bupati Mimika Luncurkan ATCS, 51 Kamera Awasi Lalu Lintas di Timika

Bupati Mimika Luncurkan ATCS, 51 Kamera Awasi Lalu Lintas di Timika

17 September 2026
Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

17 September 2026
Nakes Jila Belum Kembali, Pemkab Mimika Masih Tunggu Jaminan Keamanan

Nakes Jila Belum Kembali, Pemkab Mimika Masih Tunggu Jaminan Keamanan

17 September 2026
Evaluasi UKS/M 2026, Dinkes Mimika Dorong Sekolah Jadi Pusat Budaya Hidup Sehat

Evaluasi UKS/M 2026, Dinkes Mimika Dorong Sekolah Jadi Pusat Budaya Hidup Sehat

17 September 2026
Bupati Mimika: Keselamatan Transportasi Tak Boleh Dikorbankan demi Konektivitas

Bupati Mimika: Keselamatan Transportasi Tak Boleh Dikorbankan demi Konektivitas

17 September 2026
Ketua TP-PKK Mimika Titip Pesan Tegas: Pengurus Baru Harus Bekerja dengan Hati dan Layani Masyarakat

Ketua TP-PKK Mimika Titip Pesan Tegas: Pengurus Baru Harus Bekerja dengan Hati dan Layani Masyarakat

16 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    622 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Polisi Identifikasi Dua DPO Kasus Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • 20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
25 Ekor Burung Dilindungi Diamankan, Rencananya akan Diselundupkan ke Luar Papua Melalui KM Gunung Dempo

25 Ekor Burung Dilindungi Diamankan, Rencananya akan Diselundupkan ke Luar Papua Melalui KM Gunung Dempo

Program Belanja Kasih: Satgas Yonif 743/PSY Borong Hasil Kebun Mama-mama Papua

Program Belanja Kasih: Satgas Yonif 743/PSY Borong Hasil Kebun Mama-mama Papua

Dukung Aktivitas Ibadah dan Mobilitas Mudik Lebaran, Pertamina Jamin Energi Aman di Papua-Maluku

Dukung Aktivitas Ibadah dan Mobilitas Mudik Lebaran, Pertamina Jamin Energi Aman di Papua-Maluku

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id