ADVERTISEMENT
Minggu, April 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Penyelesaian Kasus Perzinahan Melalui Denda Adat di Kantor Polisi, Ini Bisa Ditiru, Tidak dengan Pertikaian

Penyerahan uang dan hewan ternak dilakukan secara langsung oleh keluarga pelaku kepada keluarga korban di hadapan polisi, orang tua kedua belah pihak, serta ratusan masyarakat yang hadir.

14 Maret 2026
0
Penyelesaian Kasus Perzinahan Melalui Denda Adat di Kantor Polisi, Ini Bisa Ditiru, Tidak dengan Pertikaian

Polsek Karubaga Fasilitasi Penyelesaian Kasus Perzinahan Melalui Denda Adat (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TOLIKARA, Koranpapua.id- Ratusan warga memadati halaman Mako Polsek Karubaga di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan.

Ratusan warga yang berkumpul di halaman Polsek Karubaga itu, merupakan keluarga korban dan pelaku yang terlibat dalam kasus perziahan.

ADVERTISEMENT

Mereka sepakat menyelesaikan kasus ini dengan pembayaran denda adat yang difasilitasi oleh pihak kepolisian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Metode penyelesaian kasus ini perlu diapresiasi, karena masyarakat mulai sadar bahwa tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan kekerasan dan pertikaian.

Baca Juga

PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

Yon Parako 466 Pasgat Dukung Pemkab Paniai Gelar Apel Gerakan Indonesia Asri

Proses penyelesaian kasus perzinahan secara adat berlangsung aman dan kondusif yang langsung dimediasi pihak kepolisian.

Proses penyelesaian tersebut dipimpin oleh PS. Kanit Binmas Polsek Karubaga, Bripka Welikar Wenda, serta didampingi dua personel Polsek Karubaga.

Kasus ini melibatkan seorang laki-laki berinisial DW (20) dari Desa Banggeri sebagai pelaku dan seorang perempuan berinisial AW (20) dari Desa Nanggulume sebagai korban.

Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat yang berlaku di wilayah setempat.

Sebelumnya, mediasi awal telah dilakukan pada Rabu 4 Maret 2026. Namun, pelaksanaan pembayaran denda adat baru dapat dilakukan pada hari Jumat 13 Maret 2026.

Bripka Welikar Wenda mengajak kedua keluarga untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin demi menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat.

“Ini sesuatu yang sangat positif dan bisa ditiru oleh masyarakat. Saya ucapkan terima kasih kepada kedua keluarga untuk menyelesaikan pembayaran denda adat terkait kasus ini,” ujar Welikar.

Ia berharap proses ini dapat dilakukan dengan kepala dingin sehingga berjalan aman dan baik.

Bripka Welikar kemudian memberikan kesempatan kepada pihak keluarga pelaku untuk menyampaikan kesiapan pembayaran denda adat yang telah disiapkan.

Perwakilan keluarga pelaku, Reky Weya, menjelaskan bahwa pihak keluarga telah menyiapkan sejumlah uang serta hewan ternak sebagai bagian dari kewajiban adat.

“Kami menyampaikan bahwa sebagai keluarga pelaku telah menyiapkan uang sebesar Rp16.915.000 dan enam ekor ternak babi sebagai bentuk pembayaran denda adat kepada keluarga korban,” ungkap Reky Weya.

Setelah mendengar penyampaian tersebut, perwakilan keluarga korban Mailes Wenda menyatakan bahwa pihaknya menerima pembayaran denda adat tersebut sebagai bentuk penyelesaian masalah.

“Kami dari keluarga korban telah bersepakat dan menerima pembayaran denda adat yang telah disiapkan oleh pihak keluarga pelaku,” kata Mailes Wenda.

Penyerahan uang dan hewan ternak dilakukan secara langsung oleh keluarga pelaku kepada keluarga korban di hadapan polisi, orang tua kedua belah pihak, serta ratusan masyarakat yang hadir.

Setelah proses pembayaran selesai, Bripka Welikar Wenda kembali menyampaikan apresiasi kepada kedua keluarga karena telah menyelesaikan persoalan secara damai dan menjaga situasi keamanan di wilayah tolikara karubaga.

Sebagai bagian dari penyelesaian, kedua pihak juga menandatangani surat kesepakatan bersama yang disaksikan oleh keluarga dan aparat kepolisian.

Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa permasalahan telah dianggap selesai secara adat.

Apabila di kemudian hari persoalan tersebut kembali dipersoalkan oleh salah satu pihak, maka akan dianggap sebagai masalah baru dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

11 April 2026
Yon Parako 466 Pasgat Dukung Pemkab Paniai Gelar Apel Gerakan Indonesia Asri

Yon Parako 466 Pasgat Dukung Pemkab Paniai Gelar Apel Gerakan Indonesia Asri

11 April 2026
Harga Pangan di Timika Melonjak: Pasar Sentra Sepi Pembeli, Tomat Tembus Rp60 Ribu per Kilogram

Harga Pangan di Timika Melonjak: Pasar Sentra Sepi Pembeli, Tomat Tembus Rp60 Ribu per Kilogram

11 April 2026
Bupati Johannes Rettob Imbau Warga Tak Panic Buying, Pasokan LPG Segera Normal

Bupati Johannes Rettob Imbau Warga Tak Panic Buying, Pasokan LPG Segera Normal

11 April 2026
Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

11 April 2026
70 PNS Baru Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Kerja dan Tanamkan Budaya Malu

70 PNS Baru Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Kerja dan Tanamkan Budaya Malu

11 April 2026

POPULER

  • Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
25 Ekor Burung Dilindungi Diamankan, Rencananya akan Diselundupkan ke Luar Papua Melalui KM Gunung Dempo

25 Ekor Burung Dilindungi Diamankan, Rencananya akan Diselundupkan ke Luar Papua Melalui KM Gunung Dempo

Program Belanja Kasih: Satgas Yonif 743/PSY Borong Hasil Kebun Mama-mama Papua

Program Belanja Kasih: Satgas Yonif 743/PSY Borong Hasil Kebun Mama-mama Papua

Dukung Aktivitas Ibadah dan Mobilitas Mudik Lebaran, Pertamina Jamin Energi Aman di Papua-Maluku

Dukung Aktivitas Ibadah dan Mobilitas Mudik Lebaran, Pertamina Jamin Energi Aman di Papua-Maluku

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id