MANOKWARI, Koranpapua.id- Tambang rakyat yang melakukan usaha penambangan Sumber Daya Alam (SDA) di Provinsi Papua Barat, masih menyimpan berbagai persoalan.
Untuk menangani hal itu, Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Alfred Papare mengusulkan pembentukan Tim Khusus (Timsus).
Timsus yang nantinya bekerja menangani seluruh persoalan tambang rakyat yang saat ini masih beroperasi di wilayah Provinsi Papua Barat.
Usulan pembentukan Timsus tersebut disampaikan sudah disampaikan Kapolda Alfred ketika bertemu Gubernur Dominggus Mandacan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin 9 Maret 2026.
Kapolda Alfred mengatakan persoalan penambangan liar di sejumlah wilayah Papua Barat menjadi perhatian serius pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia.
Karenanya, Polda Papua Barat telah melakukan koordinasi lintas lembaga, baik lembaga di daerah maupun di tingkat nasional.
Seperti, Majelis Rakyat Papua (MRP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta sejumlah instansi terkait untuk mendorong penerbitan Surat Keputusan (SK) lokasi tambang rakyat.
“Persoalan ini cukup kompleks sehingga perlu penanganan bersama. Kami berharap Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat membentuk Timsus untuk menyikapi masalah ini secara serius,” ujarnya.
Mantan Kapolda Papua Tengah itu juga berharap Gubernur Papua Barat dapat memimpin langsung tim tersebut agar koordinasi dengan pemerintah pusat dapat berjalan lebih efektif.
Menanggapi usulan tersebut, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menjelaskan bahwa pengelolaan tambang rakyat telah diatur dalam sejumlah regulasi.
Di antaranya Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah Khusus yang mengatur pengelolaan sumber daya di wilayah Papua.
Menurut Gubernur Dominggus, Pemprov Papua Barat saat ini tengah menyusun Peraturan Gubernur sebagai dasar pengaturan lebih lanjut terkait pengelolaan tambang rakyat. (Redaksi)








